GNTV INDONESIA SAMBAS KALBAR — Pemberantasan korupsi bukan semata-mata tugas aparat penegak hukum. Masyarakat memiliki hak untuk berperan aktif dalam mengawal, mengawasi, serta mendorong upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pesan tersebut kembali ditegaskan Revie Achary, Ketua LAKSRI (Laskar Anti Korupsi Sawerigading Republik Indonesia) Kalimantan Barat, yang menilai keberanian masyarakat mengawal penggunaan uang negara harus dibangun di atas data, fakta dan bukti.
“Bukti lebih terang dari cahaya. Jangan takut menyampaikan fakta sepanjang semuanya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Revie Achary.
Menurutnya, masyarakat tidak boleh hanya menjadi penonton ketika menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara maupun daerah.
Peran masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi memiliki landasan hukum, salah satunya PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Regulasi tersebut menjadi salah satu instrumen yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi sesuai ketentuan hukum.
Namun Revie mengingatkan, keberanian mengungkap dugaan korupsi harus tetap berada dalam koridor hukum.
“Jangan membangun tuduhan tanpa bukti. Kita bicara data, fakta dan dokumen. Kalau bukti sudah terang, hukum harus menjadi jalan untuk menemukan kebenaran dan keadilan,” ujarnya.
Ia menegaskan LAKSRI Kalimantan Barat akan terus mendorong budaya antikorupsi sekaligus mengajak masyarakat berani mengawasi penggunaan uang negara.
Menurutnya, korupsi bukan sekadar persoalan angka dalam laporan keuangan, tetapi menyangkut hak masyarakat dan masa depan pembangunan daerah.
“Data adalah bukti. Fakta adalah kekuatan. Hukum adalah jalan. Keadilan adalah tujuan. Dan satu hal yang harus kita pegang: BUKTI LEBIH TERANG DARI CAHAYA,” pungkas Revie Achary.
Revie Achary
Ketua LAKSRI Kalimantan Barat
Laskar Anti Korupsi Sawerigading Republik Indonesia
Jurnalis Hendra E SH.

