GNTV INDONESIA, SAMBAS KALBAR// Wacana pemekaran Daerah Pemilihan (Dapil) I Kalimantan Barat untuk DPR-RI kembali menjadi perhatian. Gagasan pembentukan dapil baru yang meliputi Kabupaten Sambas, Kabupaten Bengkayang, dan Kota Singkawang dinilai perlu dikaji secara serius: apakah benar merupakan kebutuhan representasi masyarakat perbatasan atau justru sebatas keinginan politik?
Sekretaris LP-KPK Komcab Sambas, Irwan Sudianto, menilai persoalan tersebut tidak cukup dilihat hanya dari kepentingan politik keterwakilan. Menurutnya, wacana pemekaran dapil harus diuji dengan ketentuan perundang-undangan, jumlah pemilih, prinsip penataan dapil, serta karakteristik wilayah perbatasan.
“Pemekaran dapil bukan sekadar persoalan keinginan untuk mendapatkan tambahan kursi. Harus dilihat apakah secara regulasi, jumlah pemilih, integritas wilayah, dan kebutuhan masyarakat memang memenuhi dasar yang kuat,” demikian pokok pandangan Irwan Sudianto dalam pembahasan mengenai wacana pemekaran Dapil I Kalbar.
Saat ini Dapil I Kalimantan Barat untuk DPR-RI meliputi tujuh kabupaten dan dua kota, yakni Kabupaten Sambas, Bengkayang, Mempawah, Landak, Kubu Raya, Kayong Utara, Ketapang, serta Kota Singkawang dan Kota Pontianak.
Pada Pemilu 2024, Dapil I Kalbar memiliki 8 kursi DPR-RI dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 2.774.586 pemilih. Keterwakilan kursi tersebut berasal dari PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, PKS, dan PAN.
Secara nasional, Pemilu 2024 memiliki 84 daerah pemilihan DPR-RI yang tersebar di 38 provinsi dengan total 580 kursi.
Berdasarkan Pasal 187 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, alokasi kursi setiap dapil DPR-RI berada pada rentang 3 sampai 10 kursi.
Penataan dapil juga tidak dapat dilakukan secara bebas. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 serta PKPU Nomor 6 Tahun 2022 menjadi bagian penting dalam melihat kewenangan dan prinsip penataan dapil.
Terdapat tujuh prinsip yang menjadi dasar pembentukan dapil, yakni:
1. Kesetaraan nilai suara;
2. Ketaatan pada sistem proporsional;
3. Proporsionalitas alokasi kursi;
4. Integritas wilayah;
5. Berada dalam cakupan wilayah yang sama;
6. Kohesivitas sosial budaya; dan
7. Kesinambungan penataan.
SAMBAS-BENGKAYANG-SINGKAWANG: CUKUPKAH?
Wacana yang berkembang adalah pembentukan dapil baru yang terdiri dari Kabupaten Sambas, Kabupaten Bengkayang, dan Kota Singkawang.
Berdasarkan DPT Pemilu 2024, ketiga wilayah tersebut memiliki total:
- Kabupaten Sambas: 458.286 pemilih
- Kabupaten Bengkayang: 169.286 pemilih
- Kota Singkawang: 206.308 pemilih
Totalnya mencapai 834.545 pemilih.
Jika menggunakan pendekatan rata-rata nasional DPT 2024 sebesar 204.807.222 pemilih dibagi 580 kursi, maka satu kursi setara sekitar 353.115 pemilih. Untuk membentuk satu dapil dengan minimal tiga kursi, secara matematis dibutuhkan sekitar 1.059.345 pemilih.
Artinya, masih terdapat selisih sekitar 224.800 pemilih.
Di sinilah persoalan utama pemekaran Dapil I Kalbar muncul.
Irwan Sudianto menilai angka tersebut tidak bisa diabaikan. Pertumbuhan penduduk yang relatif rendah membuat kekurangan pemilih tidak mudah ditutup hanya dalam waktu singkat.
Namun, persoalan jumlah pemilih juga perlu dilihat bersama dengan prinsip-prinsip penataan dapil dan karakteristik wilayah.
PERBATASAN: KEBUTUHAN REPRESENTASI ATAU ARGUMEN TAMBAHAN?
Kabupaten Sambas, Bengkayang, dan Kota Singkawang memiliki posisi strategis di kawasan utara Kalimantan Barat. Kabupaten Sambas dan Bengkayang merupakan wilayah yang berbatasan langsung dengan Malaysia, sementara Singkawang menjadi salah satu pusat pertumbuhan kawasan utara Kalbar.
Dalam konteks pembangunan, wilayah perbatasan membutuhkan perhatian khusus, termasuk infrastruktur, ekonomi masyarakat, konektivitas, keamanan, dan pelayanan publik.
Namun, status sebagai daerah perbatasan belum secara eksplisit menjadi salah satu dari tujuh prinsip pembentukan dapil dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2022.
Karena itu, menurut Irwan, perjuangan pemekaran dapil harus dibangun di atas argumentasi yang lebih komprehensif, bukan hanya menggunakan alasan geografis maupun kepentingan politik.
BELAJAR DARI KALIMANTAN UTARA
Dalam pembahasan tersebut, Kalimantan Utara menjadi salah satu contoh penting. Pada Pemilu 2024, provinsi tersebut memiliki sekitar 504.252 pemilih, tetapi tetap ditetapkan sebagai satu dapil DPR-RI dengan tiga kursi.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penerapan prinsip kesetaraan nilai suara dapat memiliki konteks khusus dalam penataan daerah pemilihan.
Catatan penting: Kalimantan Utara merupakan daerah otonomi baru. Karena itu, kondisi tersebut tidak serta-merta dapat disamakan dengan usulan pemekaran Dapil I Kalbar.
TIGA DARI TUJUH PRINSIP
Jika wilayah Sambas, Bengkayang, dan Singkawang dijadikan satu dapil, setidaknya terdapat sejumlah prinsip penataan yang dapat menjadi argumentasi, terutama:
- integritas wilayah;
- berada dalam cakupan wilayah yang sama;
- kesinambungan penataan.
Akan tetapi, persoalan kesetaraan nilai suara dan kecukupan jumlah pemilih tetap menjadi tantangan utama.
Dengan demikian, wacana pemekaran dapil berada pada persimpangan antara kebutuhan representasi masyarakat dan persyaratan hukum yang harus dipenuhi.
JIKA TIDAK TERWUJUD PADA PEMILU 2029
Irwan juga menyoroti kemungkinan apabila pemekaran dapil tidak terealisasi hingga Pemilu 2029.
Menurut pandangan yang disampaikan dalam pembahasan tersebut, masyarakat Kabupaten Sambas dapat mendorong strategi politik yang lebih terorganisir agar kepentingan keterwakilan daerah tetap memiliki peluang diperjuangkan.
Salah satu gagasan yang muncul adalah konvensi atau mekanisme seleksi internal masyarakat untuk menentukan figur yang dianggap paling mampu membawa kepentingan Kabupaten Sambas ke tingkat DPR-RI.
Namun, mekanisme tersebut harus ditempatkan sebagai gagasan politik masyarakat, bukan sebagai mekanisme resmi pemilihan legislatif yang menggantikan ketentuan UU Pemilu.
JALAN LAIN: REVISI UU PEMILU
Jika angka pemilih menjadi hambatan utama, maka salah satu jalan yang dapat ditempuh adalah mendorong evaluasi atau revisi terhadap ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017, khususnya mengenai penataan dapil DPR-RI.
Dalam konteks tersebut, masyarakat perbatasan tidak hanya berbicara tentang tambahan kursi, tetapi juga tentang bagaimana sistem representasi mampu mengakomodasi karakteristik wilayah yang memiliki beban pembangunan berbeda.
Apalagi terdapat banyak kabupaten/kota di Indonesia yang berbatasan darat dengan negara tetangga dan menghadapi persoalan pembangunan serta representasi yang relatif serupa.
BUKAN SEKADAR TAMBAH KURSI
Pada akhirnya, pertanyaan besarnya bukan semata-mata “berapa kursi yang akan diperoleh?”
Pertanyaannya adalah:
Apakah masyarakat Sambas, Bengkayang, dan Singkawang benar-benar membutuhkan model representasi politik yang lebih fokus terhadap persoalan kawasan utara dan perbatasan?
Jika jawabannya kebutuhan, maka perjuangannya harus berbasis data, hukum, kajian akademik, aspirasi masyarakat, dan mekanisme resmi.
Sebaliknya, apabila argumentasi utamanya hanya untuk mendapatkan tambahan kursi politik tanpa memenuhi dasar penataan dapil, maka wacana tersebut berisiko dipersepsikan sebagai keinginan politik semata.
POKOK WAWANCARA IRWAN SUDIANTO
Dalam perspektif LP-KPK Komcab Sambas, persoalan ini membutuhkan konsolidasi lintas daerah dan pembahasan terbuka dengan para pemangku kepentingan.
Irwan menekankan pentingnya masyarakat memahami bahwa perubahan dapil bukan perkara sederhana. Ada ketentuan hukum, batas minimal kursi, jumlah pemilih, prinsip kesetaraan suara, integritas wilayah, serta kewenangan penyelenggara Pemilu yang harus diperhitungkan.
Karena itu, apabila masyarakat Sambas, Bengkayang, dan Singkawang benar-benar menganggap pemekaran dapil sebagai kebutuhan, maka perjuangan tersebut harus dilakukan secara terukur, konstitusional, terbuka, dan berbasis data.
Persoalan berikutnya adalah bagaimana pemerintah pusat, DPR-RI, partai politik, dan penyelenggara Pemilu merespons aspirasi kawasan perbatasan tanpa mengabaikan prinsip keadilan dalam pembentukan dapil.
Sebagai alternatif jangka panjang, pemerintah pusat bersama partai politik juga dapat mempertimbangkan pola pengalokasian dana pokok pikiran anggota DPR-RI agar tidak semata-mata memperhitungkan dapil, tetapi juga mempertimbangkan luas wilayah, karakteristik geografis, kebutuhan pembangunan, serta tingkat kesulitan akses masyarakat.
Dengan pendekatan tersebut, persoalan pembangunan kawasan yang terbentur keterbatasan anggaran diharapkan dapat lebih terakomodasi.
Jadi, pemekaran Dapil I Kalbar: kebutuhan atau keinginan?
Jawabannya tidak cukup dengan slogan.
Data harus bicara. Regulasi harus dijawab. Dan suara masyarakat harus diperjuangkan melalui mekanisme yang sah.
Who Vadis SAMBAS, negeriku. 💪🔥
Jurnalis Hendra E SH

