• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    KETUA IWOI SAMBAS: SURAT PERYATAAN DEWAN PERS HARUS JADI ALARM KERAS, JANGAN ADA LAGI INTIMIDASI DAN PELECEHAN TERHADAP JURNALIS ‎

    Pimred GNTV
    Dibaca: ... Last Updated 2026-08-13T15:47:03Z

     


    Gntv Indonesia Sambas Kalbar // Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Sambas, Revie Achary, menanggapi tegas Surat Pernyataan Dewan Pers Nomor 08/DP-VIII/2025 tentang Tindakan Bernada Merendahkan dan Menghalangi Kerja Jurnalistik. ( 13/8/2026 ) 

    ‎Revie menilai sikap Dewan Pers tersebut harus dibaca sebagai alarm keras bagi seluruh pihak, terutama pejabat publik maupun kelompok masyarakat, agar tidak menjadikan wartawan sebagai objek tekanan, intimidasi, pelecehan, apalagi penghalang dalam menjalankan tugas jurnalistik.

    ‎“Wartawan bukan musuh pemerintah. Wartawan juga bukan musuh masyarakat. Pers adalah mata dan telinga publik. Ketika kerja jurnalistik dihalangi, sesungguhnya yang sedang dihalangi bukan hanya wartawan, tetapi hak masyarakat untuk memperoleh informasi.” tegas Revie Achary.

    ‎Menurutnya, kritik, pertanyaan, konfirmasi maupun investigasi jurnalistik merupakan bagian dari mekanisme kontrol sosial. Karena itu, pejabat publik semestinya menjawab pertanyaan wartawan dengan data dan argumentasi, bukan dengan sikap merendahkan, intimidasi atau tekanan.

    ‎Revie juga menyoroti pernyataan Dewan Pers yang menegaskan bahwa wartawan ketika mencari informasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang mandatnya berasal dari Undang-Undang Pers.

    ‎“Kalau ada pemberitaan yang dianggap keliru, ada mekanisme hak jawab, hak koreksi dan penyelesaian sengketa pers. Jangan wartawannya yang ditekan. Jangan pertanyaannya yang dibungkam. Jangan kritiknya yang dikriminalisasi.” ujarnya.

    ‎Lebih lanjut, Revie mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas mengatur larangan terhadap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kegiatan jurnalistik.

    ‎“Ini bukan sekadar persoalan etika. Ada konsekuensi hukum. Karena itu, semua pihak harus memahami batas antara memberikan klarifikasi dengan melakukan intimidasi,” katanya.

    ‎Revie menegaskan, kebebasan pers bukan berarti wartawan kebal hukum. Wartawan tetap harus bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik, prinsip keberimbangan, verifikasi dan profesionalitas. Namun di sisi lain, profesi wartawan juga wajib mendapatkan perlindungan ketika menjalankan fungsi jurnalistiknya secara sah.

    ‎“Pers yang profesional harus dikritik dengan cara profesional. Kalau ada berita yang salah, bantah dengan data. Kalau ada kekeliruan, gunakan mekanisme hak jawab. Bukan dengan menghardik wartawan, mengusir, mengintimidasi atau merendahkan profesinya.”

    ‎Menurut Revie, negara demokrasi membutuhkan pers yang berani menjalankan fungsi kontrol sosial. Pemerintah yang terbuka justru tidak perlu takut terhadap pertanyaan kritis.

    ‎“Pejabat publik digaji oleh uang rakyat. Maka pertanyaan publik melalui wartawan bukan ancaman, melainkan bagian dari pertanggungjawaban kepada rakyat.”

    ‎Ia pun meminta seluruh jurnalis, khususnya wartawan di Kabupaten Sambas dan Kalimantan Barat, tetap menjalankan tugas secara profesional, berani dan bertanggung jawab.

    ‎“Jangan takut menjalankan tugas jurnalistik sepanjang berada di koridor hukum dan kode etik. Pers tidak boleh tunduk kepada tekanan. Tetapi pers juga tidak boleh kehilangan integritas.”

    ‎Revie menutup pernyataannya dengan pesan tegas:

    ‎“Jangan rendahkan wartawan. Jangan halangi kerja jurnalistik. Karena ketika pers dibungkam, publik kehilangan hak untuk tahu. Dan ketika hak publik untuk tahu dirampas, demokrasi sedang dipertaruhkan.”

    ‎Jurnalis Hendra E SH.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +