GNTV INDONESIA POLOPO // Berbicara terkait kedudukan Advokat sebenarnya sama dengan kedudukan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya dalam sistem peradilan di Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh Adv. Chandra.Makkawaru, S.Pd., SH., MH dalam keterangannya kepada media.
“Advokat adalah bagian dari penegak hukum. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sudah mengatur dengan jelas bahwa advokat menjalankan profesinya bebas, mandiri, dan bertanggung jawab, sejajar dengan aparat penegak hukum lainnya seperti polisi, jaksa, dan hakim,” ujar Adv. Chandra.
Menurutnya. kesetaraan kedudukan ini penting untuk memastikan bahwa hak-hak warga negara dalam memperoleh keadilan dapat terlindungi secara optimal. Advokat berperan memberikan bantuan hukum mendampingi, serta memperjuangkan hak kliennya dalam setiap tahapan proses hukum .
“Tanpa advokat, proses peradilan tidak akan berjalan seimbang. Kami hadir untuk memastikan bahwa setiap orang mendapat kesempatan yang sama dihadapan hukum,” tegasnya.
Adv. Chandra Makkawaru juga mengajak seluruh Aparat Penegak Hukum untuk saling menghormati peran dan fungsi masing-masing demi terciptanya penegakan yang adil, transparan dan berintegritas.
Ia berharap Masyarakat semakin memahami bahwa Advokat bukan hanya pembela klien, tetapi juga bagian penting dalam penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.
jurnalis : Revie
Editor Hendra E SH

