• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    KABUT ASAP KEPUNG KUBU RAYA DAN PONTIANAK, KETUA LAKSRI KALBAR REVIE ACHARY: KESELAMATAN ANAK DIDIK HARUS JADI PRIORITAS

    Pimred GNTV
    Dibaca: ... Last Updated 2026-08-10T14:53:34Z

     


    GNTV INDONESIA PONTIANAK KALBAR — Kabut asap akibat memburuknya kualitas udara mulai menjadi perhatian serius di sejumlah wilayah Kalimantan Barat, khususnya Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya. Kondisi tersebut bahkan berdampak langsung terhadap proses pendidikan.


    Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah mengumumkan bahwa pembelajaran bagi peserta didik PAUD, TK, SD, dan SMP pada Senin, 10 Agustus 2026, dapat dilaksanakan secara daring menyusul kualitas udara yang masuk kategori tidak sehat.

    Sementara itu, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kubu Raya juga mengeluarkan edaran kepada satuan pendidikan madrasah untuk mengantisipasi kondisi udara yang tidak sehat. Dalam surat yang beredar, pembelajaran dapat dilakukan secara daring pada 11 hingga 13 Agustus 2026, dengan evaluasi kembali berdasarkan perkembangan kualitas udara.


    Menanggapi kondisi tersebut, Ketua DPW LAKSRI Kalimantan Barat, Revie Achary, meminta pemerintah daerah tidak melihat persoalan kabut asap hanya sebagai gangguan sementara, tetapi sebagai persoalan serius yang menyangkut kesehatan masyarakat, keselamatan anak-anak, dan keberlangsungan pendidikan.



    «“Ketika kualitas udara sudah tidak sehat dan anak-anak harus belajar dari rumah, itu merupakan alarm keras bagi pemerintah. Jangan sampai kita baru bergerak setelah masyarakat jatuh sakit,” tegas Revie Achary.»


    Menurut Revie, keputusan mengalihkan pembelajaran ke sistem daring merupakan langkah yang patut diapresiasi apabila memang berdasarkan data kualitas udara dan pertimbangan kesehatan. Namun, kebijakan tersebut harus diikuti dengan penanganan sumber persoalan, bukan sekadar memindahkan kegiatan belajar dari ruang kelas ke rumah.


    “Anak-anak memang bisa belajar secara daring, tetapi asapnya tetap berada di lingkungan masyarakat. Artinya, akar persoalannya harus ditangani. Pemerintah harus memastikan sumber-sumber kebakaran lahan segera dikendalikan,” ujarnya.


    JANGAN NORMALISASI KABUT ASAP

    Revie mengingatkan agar kabut asap tidak dianggap sebagai fenomena tahunan yang kemudian diterima sebagai sesuatu yang biasa.


    Menurutnya, apabila setiap musim kemarau masyarakat kembali berhadapan dengan udara tidak sehat, sekolah terganggu, dan aktivitas warga terdampak, maka persoalannya bukan lagi sekadar bencana lingkungan, melainkan menyangkut efektivitas pencegahan dan penegakan hukum terhadap pembakaran lahan.


    “Jangan sampai kabut asap menjadi sesuatu yang dinormalisasi. Anak-anak kehilangan kenyamanan belajar, masyarakat harus memakai masker, aktivitas ekonomi terganggu, sementara kita hanya sibuk membicarakan asap ketika sudah memenuhi kota,” kata Revie.


    Ia juga meminta aparat penegak hukum menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan secara melawan hukum.


    “Kalau memang ada pembakaran yang disengaja, siapa pun pelakunya harus diproses sesuai hukum. Jangan hanya masyarakat kecil yang disentuh. Kalau ada korporasi atau pihak berkepentingan yang terbukti melakukan pelanggaran, juga harus ditindak,” tegasnya.


    PEMERINTAH HARUS TERBUKA SOAL DATA KUALITAS UDARA


    LAKSRI Kalimantan Barat juga mendorong pemerintah membuka informasi kualitas udara secara transparan dan mudah diakses masyarakat.


    Menurut Revie, masyarakat berhak mengetahui kondisi udara yang mereka hirup, terutama orang tua yang memiliki anak sekolah, kelompok rentan, serta masyarakat yang setiap hari beraktivitas di luar ruangan.


    Sejumlah laporan media pada 10 Agustus 2026 juga menunjukkan memburuknya kondisi udara di Kubu Raya dan Pontianak, dengan sejumlah sekolah mulai menyiapkan atau menerapkan pembelajaran daring sebagai respons terhadap kabut asap.


    “Data harus menjadi dasar kebijakan. Jangan sampai keputusan pemerintah terlambat sementara masyarakat sudah lebih dahulu merasakan dampaknya,” ujar Revie.


    Ia meminta pemerintah daerah, aparat penegak hukum, BPBD, dinas lingkungan hidup, dinas pendidikan, TNI-Polri, serta seluruh unsur terkait memperkuat koordinasi dalam menghadapi persoalan kabut asap.


    LAKSRI: LINDUNGI ANAK, TANGANI SUMBER ASAP


    Revie menegaskan bahwa LAKSRI Kalimantan Barat mendukung setiap langkah pemerintah yang benar-benar bertujuan melindungi masyarakat.


    Namun, dukungan tersebut, kata dia, bukan berarti menghilangkan fungsi kontrol sosial.


    “Kami mendukung pemerintah mengambil kebijakan untuk melindungi anak-anak. Tetapi pada saat yang sama kami akan tetap melakukan fungsi pengawasan masyarakat. Pemerintah harus hadir bukan hanya ketika asap sudah pekat, tetapi sejak potensi kebakaran mulai muncul,” pungkasnya.


    Bagi LAKSRI, persoalan kabut asap bukan hanya persoalan jarak pandang atau terganggunya aktivitas sekolah.


    Persoalan ini menyangkut kesehatan publik, lingkungan hidup, dan tanggung jawab negara dalam melindungi masyarakat.


    Sumber Revie Achary

    Ketua DPW LAKSRI Kalimantan Barat

    Jurnalis Hendra E SH 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +