• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    GENK TERMINAL: TIGA RAPERDA SEGERA DIBAHAS, SEJAUH MANA PUBLIK DIBERI AKSES?

    Pimred GNTV
    Dibaca: ... Last Updated 2026-08-12T07:40:23Z

     


    ‎GNTV INDONESIA Sambas Kalbar // Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sambas segera memasuki tahapan pembahasan. Namun, di tengah proses tersebut muncul pertanyaan penting: sejauh mana masyarakat diberikan akses untuk mengetahui, mengikuti, dan memberikan masukan terhadap proses pembentukan ketiga Raperda tersebut ???(Rabu .12/ 8/2026 )

    ‎Berdasarkan pengamatan terhadap kanal publikasi website resmi DPRD Kabupaten Sambas, informasi yang tersedia belum terlihat secara rinci dan terstruktur mengenai jadwal pembahasan, tahapan agenda berikutnya, maupun dokumen Raperda yang sedang dibahas.

    ‎Jika jadwal pembahasan telah ditetapkan melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPRD, publik tentu berhak mempertanyakan: apakah informasi tersebut memang sesuatu yang tabu untuk diketahui dan dipublikasikan kepada masyarakat?

    ‎Persoalannya bukan semata-mata mengenai website. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana sistem informasi, dokumentasi dan komunikasi kelembagaan DPRD memastikan masyarakat memperoleh informasi yang cukup untuk mengikuti proses legislasi daerah.

    ‎Di sinilah peran Sekretariat DPRD menjadi penting.

    ‎Sekretariat DPRD memang bukan lembaga yang menentukan substansi maupun keputusan politik sebuah Raperda. Namun, Sekretariat DPRD memiliki fungsi memberikan dukungan administratif dan fasilitasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.

    ‎Karena itu, fungsi kehumasan dan pelayanan informasi semestinya tidak berhenti pada mempublikasikan berita setelah sebuah kegiatan selesai.

    ‎Publik membutuhkan informasi sebelum, selama dan setelah proses pembahasan berlangsung.

    ‎Masyarakat perlu mengetahui apa yang dibahas, kapan pembahasan dilakukan, dokumen apa yang menjadi bahan pembahasan, bagaimana perkembangan pembahasannya, serta melalui mekanisme apa masyarakat dapat menyampaikan pandangan maupun masukan.

    ‎Hal tersebut menjadi semakin penting karena UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah, antara lain, dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 memberikan ruang partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

    ‎Dengan demikian, akses informasi merupakan pintu masuk utama bagi partisipasi publik.

    ‎Tanpa informasi yang memadai, bagaimana masyarakat dapat memberikan masukan secara bermakna?

    ‎Menjelang pembahasan tiga Raperda tersebut, yang perlu didorong bukan sekadar memperbanyak berita di website DPRD. Yang lebih penting adalah membangun keterbukaan proses secara menyeluruh, mulai dari agenda, tahapan pembahasan, dokumen, risalah atau informasi hasil pembahasan, hingga mekanisme partisipasi masyarakat.

    ‎Transparansi bukan sekadar memberitakan apa yang sudah dilakukan.

    ‎Transparansi adalah memastikan masyarakat dapat mengetahui apa yang sedang dan akan dilakukan.

    ‎Jika DPRD Kabupaten Sambas benar-benar ingin menghadirkan proses legislasi yang partisipatif, maka masyarakat harus ditempatkan bukan hanya sebagai penonton, tetapi sebagai pihak yang diberikan ruang untuk mengetahui, mengawasi dan memberikan masukan.

    ‎Tiga Raperda segera dibahas. Publik menunggu keterbukaan.

    ‎Sebab Perda bukan hanya produk lembaga legislatif dan pemerintah daerah, tetapi regulasi yang nantinya akan mengikat dan berdampak langsung kepada masyarakat.

    ‎Oleh karena itu, membuka akses informasi bukanlah kemurahan hati lembaga. Keterbukaan adalah bagian penting dari pemerintahan yang demokratis dan proses pembentukan regulasi yang partisipatif.

    ‎Jurnalis : Revie 

    Editor Hendra E SH 



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +