Pontianak// Gntv Indonesia//Kalbar - Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi selama dua hari, Rabu–Kamis, 26–27 Agustus 2026, di Kota Pontianak. ( 26/8/2026 )
Rencana tersebut disampaikan BPM melalui surat pemberitahuan aksi Nomor: 04/BPM/VIII/2026 tertanggal 24 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Kapolresta Pontianak.
Dalam surat tersebut, BPM menyebut aksi akan dipusatkan di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Pontianak. Massa dijadwalkan berkumpul di halaman Masjid Raya Mujahidin Pontianak sebelum bergerak menuju lokasi aksi.
BPM membawa sejumlah agenda dan tuntutan yang berkaitan dengan transparansi pembangunan gedung parkir Kejati Kalbar serta penggunaan anggaran hibah yang disebut mencapai Rp19,1 miliar.
Sorotan tersebut menjadi semakin kuat karena Kalimantan Barat juga tengah menghadapi persoalan kabut asap dan ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla). BPM mempertanyakan prioritas penggunaan anggaran dan meminta seluruh proses penganggaran maupun pelaksanaan pembangunan dapat dibuka secara transparan kepada publik.
DESAK EVALUASI DAN AUDIT
Dalam surat pemberitahuan aksinya, BPM menyampaikan beberapa tuntutan, di antaranya meminta penghentian sementara pemborosan anggaran daerah yang berkaitan dengan pembangunan lahan parkir di Kejati Kalbar serta meminta evaluasi terhadap jajaran Kejati Kalbar.
BPM juga meminta penelusuran terhadap penggunaan dana hibah sekitar Rp19,1 miliar, termasuk mendorong perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) terhadap persoalan tersebut.
Selain itu, BPM menuntut audit anggaran karhutla tahun 2026. Audit tersebut diminta mencakup transparansi anggaran untuk penanggulangan karhutla, pemeriksaan menyeluruh penggunaan anggaran negara tahun 2026, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
BPM juga membawa pesan lingkungan dengan tuntutan agar hutan diselamatkan demi masa depan generasi mendatang.
PUBLIK BERHAK TAHU
Aksi tersebut pada dasarnya menempatkan prinsip transparansi, akuntabilitas dan pengawasan terhadap penggunaan uang negara sebagai isu utama.
Penggunaan APBD maupun dana hibah merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, hukum dan kepada masyarakat. Karena itu, setiap dugaan ketidaktepatan penggunaan anggaran semestinya dijawab melalui data, dokumen dan mekanisme pemeriksaan yang objektif, bukan sekadar polemik.
BPM menyatakan aksi akan melibatkan massa dalam jumlah besar dan meminta pengamanan serta pengawalan agar kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung tertib dan aman.
Sementara itu, seluruh pihak yang disebut atau menjadi objek tuntutan dalam aksi tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan penjelasan berdasarkan data serta dokumen yang dimiliki.
Jurnalis : Revie Achary
Hendra E SH .




