• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    SP2HP Terbaru Terbit, Kuasa Hukum Desak Penyidik Kaji Pasal Anak Kandung Dan Pertimbangkan Penahanan

    Pimred GNTV
    Dibaca: ... Last Updated 2026-08-24T11:42:06Z

     


    ‎SAMBAS//GNTV INDONESIA//KALIMANTAN BARAT - Terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terbaru kembali membuka sorotan publik terhadap perkara dugaan kekerasan seksual terhadap seorang balita berusia sekitar 4 tahun di Kabupaten Sambas.

    ‎Kuasa hukum korban sekaligus Ketua Humanity Women Children Indonesia (HWCI) Kalimantan Barat, Hj. Eka Nurhayati Ishak, S.E., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima SP2HP Nomor B/95/A dari penyidik.

    ‎Keterangan tersebut disampaikan pada Senin, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 00.35 WIB di Cafe CNN Tabrani Sambas.


    FOTO: Sebagai pengacara korban dan Ketua Humanity Women Children Indonesia (HWCI) Kalimantan Barat, Hj. Eka Nurhayati Ishak, S.E., S.H., M.H.,CMED. CPLA. CPLO.CHRM.CTL



    ‎Menurut Eka, perkara saat ini memasuki tahapan penambahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pihak keluarga korban pun kembali diminta memberikan keterangan dan data yang diperlukan untuk melengkapi proses penyidikan.

    ‎KUASA HUKUM: JANGAN BERHENTI PADA SATU KONSTRUKSI PASAL

    ‎Sorotan paling tajam datang dari konstruksi hukum perkara.

    ‎Eka menyebut penyidik menggunakan Pasal 415 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun, karena pihak yang diduga melakukan perbuatan disebut merupakan ayah kandung korban, kuasa hukum meminta penyidik mengkaji secara menyeluruh kemungkinan penerapan ketentuan lain yang secara khusus mengatur perbuatan terhadap anak dalam hubungan keluarga, termasuk Pasal 418 KUHP Nasional apabila seluruh unsur hukumnya terpenuhi.

    Foto: Widiastuti, Str., Gz. Kabid Perlindungan Anak di Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kabupaten Sambas (DP3AP2KB)


    ‎Menurutnya, persoalan tersebut bukan upaya mengintervensi penyidik, melainkan bagian dari pendampingan hukum agar seluruh konstruksi hukum yang relevan diuji melalui gelar perkara.

    ‎“Bukan berarti kami mengintervensi penyidik. Kami menyarankan agar seluruh ketentuan yang relevan dipertimbangkan. Nanti keputusan akhirnya berada pada penyidik melalui gelar perkara,” ujar Eka.

    ‎Dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sejak 2 Januari 2026, penyidik dituntut cermat melihat hubungan antara waktu kejadian, unsur pidana, hubungan pelaku dengan korban, alat bukti, serta ketentuan peralihan yang berlaku.

    ‎UU TPKS JANGAN DIABAIKAN

    ‎Kuasa hukum juga meminta agar perspektif UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) turut dikaji.

    ‎Pasal 4 UU TPKS memasukkan sejumlah bentuk kekerasan seksual terhadap anak dalam cakupan tindak pidana kekerasan seksual.

    ‎Bagi kuasa hukum, penanganan perkara tidak boleh hanya berorientasi pada penghukuman apabila terbukti, tetapi juga harus memastikan perlindungan, pemulihan dan hak korban berjalan sejak proses penyidikan.

    ‎Termasuk di dalamnya kemungkinan pemenuhan hak korban sesuai mekanisme hukum yang tersedia.

    ‎BALITA MENJADI KORBAN, NEGARA WAJIB HADIR

    ‎Kasus ini menjadi semakin serius karena korban masih berusia sekitar 4 tahun.

    ‎Korban telah mendapatkan pendampingan dan konseling psikologis di Pontianak. Eka mengapresiasi pendampingan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Sambas melalui jajaran perlindungan perempuan dan anak.

    ‎Ia menegaskan, hasil asesmen psikologis merupakan kewenangan tenaga profesional dan tidak boleh ditarik menjadi kesimpulan sepihak.

    ‎Sementara itu, kuasa hukum menyebut keterangan anak dalam beberapa kesempatan dinilai konsisten. Namun, konsistensi tersebut tetap harus ditempatkan sebagai bagian dari keseluruhan alat bukti dan dinilai secara objektif sesuai hukum acara.

    ‎Tidak boleh ada tekanan, intimidasi maupun tindakan yang berpotensi mengganggu kondisi psikologis korban.

    ‎TERDUGA PELAKU BELUM DITAHAN, KUASA HUKUM DESAK PENYIDIK BERTINDAK

    ‎Persoalan lain yang kini menjadi perhatian adalah status terduga pelaku yang disebut belum dilakukan penahanan.

    ‎Kuasa hukum korban telah meminta penyidik mempertimbangkan penahanan apabila syarat hukum telah terpenuhi.

    ‎Permintaan tersebut dikaitkan dengan dugaan adanya intimidasi, ancaman, serta tindakan mendatangi rumah dan sekolah korban yang menurut kuasa hukum berpotensi menimbulkan rasa tidak aman.

    ‎Namun, Eka menegaskan bahwa keputusan penahanan sepenuhnya berada pada kewenangan aparat penegak hukum.

    ‎Permintaan penahanan bukan berarti menyatakan seseorang telah bersalah.

    ‎Status bersalah atau tidak tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

    ‎HAK ASUH DI TANGAN IBU, KEAMANAN ANAK JADI PERTARUHAN

    ‎Diketahui kedua orang tua korban telah bercerai dan berdasarkan putusan pengadilan, hak asuh anak berada pada ibu.

    ‎Namun, terdapat kesepakatan agar anak tetap mendapatkan hubungan dengan kedua orang tuanya.

    ‎Dalam konteks perkara yang sedang berjalan, pengaturan tersebut kini menjadi persoalan sensitif.

    ‎Kasih sayang orang tua harus berjalan seiring dengan jaminan keamanan anak.

    ‎Jangan sampai mekanisme kunjungan justru menjadi celah yang membuat korban kembali berada dalam situasi yang tidak aman.

    ‎DP3AP2KB SAMBAS: PENDAMPINGAN TERUS BERJALAN

    ‎Kabid Perlindungan Anak DP3AP2KB Kabupaten Sambas, Widiastuti, S.Tr., Gz., membenarkan bahwa pihaknya melakukan pendampingan terhadap keluarga korban dalam proses BAP.

    ‎Menurutnya, proses berjalan dan perkara akan mengikuti tahapan hukum yang berlaku.

    ‎Pendampingan pemerintah meliputi penjangkauan korban dan pendampingan psikologis. Pemerintah juga memiliki mekanisme bantuan hukum bagi korban anak.

    ‎Widiastuti menyebut, apabila dalam proses hukum terbukti pelaku merupakan orang tua korban, maka ketentuan pemberatan pidana yang relevan dapat diterapkan sesuai peraturan perundang-undangan.

    ‎Namun, seluruhnya tetap menunggu pembuktian hukum.

    ‎“SIAPA PUN HARUS TUNDUK PADA HUKUM”

    ‎Eka Nurhayati kembali menegaskan bahwa perkara ini tidak boleh dipengaruhi status sosial, kekuasaan maupun latar belakang pihak yang diperiksa.

    ‎“Siapa pun, mau punya tanah, mau punya dunia, akan kita hadapi selama kita berani membuktikan segala sesuatu. Biarpun langit runtuh sekalipun, kebenaran harus ditegakkan,” tegasnya.

    ‎Pernyataan tersebut menjadi pesan bahwa proses hukum harus berjalan berdasarkan fakta, alat bukti dan ketentuan hukum, bukan berdasarkan tekanan maupun pengaruh pihak tertentu.

    ‎PUBLIK MENUNGGU: GELAR PERKARA, PASAL DAN PENAHANAN

    ‎Terbitnya SP2HP terbaru membuat perhatian publik kini tertuju pada langkah penyidik selanjutnya.

    ‎Apakah konstruksi hukum akan tetap menggunakan pasal yang saat ini diterapkan, atau penyidik akan mengkaji ketentuan lain yang lebih spesifik berdasarkan hubungan antara terduga pelaku dan korban?

    ‎Apakah unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam UU TPKS akan turut dikaji?

    ‎Dan yang paling menjadi perhatian: apakah penyidik akan mempertimbangkan penahanan apabila seluruh persyaratan hukum terpenuhi?

    ‎Semua pertanyaan tersebut kini berada di meja penyidik.

    ‎Yang harus menjadi garis merah adalah satu hal:

    ‎Korban adalah anak.

    ‎Karena itu, proses hukum tidak cukup hanya memastikan perkara berjalan secara administratif. Aparat juga dituntut memastikan korban aman, identitasnya terlindungi, tidak mengalami intimidasi, serta memperoleh pendampingan psikologis dan hukum yang layak.

    ‎Dalam perkara yang menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak, hukum tidak boleh tumpul terhadap siapa pun dan tidak boleh tajam hanya karena tekanan publik.

    ‎Yang harus tajam adalah pembuktian, profesionalitas penyidikan dan keberanian menegakkan hukum berdasarkan fakta.

    ‎Empat unsur — pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan media — memiliki tanggung jawab bersama memastikan anak tidak kembali menjadi korban.

    ‎SP2HP sudah terbit. BAP terus berjalan. Publik kini menunggu: apa langkah hukum berikutnya?

    ‎Jurnalis : Revie Achary 

    ‎Hendra E SH.

    ‎SAMBAS // GNTV INDONESIA // KALIMANTAN BARAT

    ‎Catatan Redaksi: Perkara ini masih dalam proses penyidikan. Istilah “terduga pelaku” digunakan untuk menghormati asas praduga tak bersalah. Identitas korban anak tidak ditampilkan demi kepentingan perlindungan anak. Seluruh dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +