GNTV INDONESIA, Singkawang Kalbar — Penanganan berbagai kasus kriminal di Kota Singkawang sepanjang 2026 hingga Agustus menunjukkan aktivitas penegakan hukum yang cukup intensif. Jajaran Polres Singkawang bersama Polsek jajaran tercatat mengungkap berbagai perkara, mulai dari pencurian, curanmor, perjudian, narkotika, tindak pidana terhadap anak, hingga tindak pidana di bidang cukai.
Salah satu capaian yang tercatat secara resmi terjadi pada Januari 2026. Polres Singkawang mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor dan satu kasus pencurian biasa pada awal tahun.
Memasuki Mei 2026, Satreskrim Polres Singkawang bersama Unit Reskrim Polsek jajaran memaparkan capaian pengungkapan sebanyak 19 kasus tindak pidana. Sebanyak 11 kasus ditangani Satreskrim Polres Singkawang dan delapan kasus lainnya diungkap Unit Reskrim Polsek jajaran.
Kasus yang diungkap pada periode tersebut cukup beragam, antara lain perjudian, curanmor, pencurian dengan pemberatan, penyalahgunaan BBM, tindak pidana cukai, persetubuhan terhadap anak, penganiayaan, pencabulan terhadap anak, serta sejumlah kasus pencurian di wilayah Polsek jajaran.
Dalam Operasi Pekat Kapuas 2026, Polres Singkawang juga mencatat pengungkapan 18 kasus hanya dalam delapan hari. Perkara tersebut mencakup perjudian, narkoba, peredaran minuman keras, prostitusi dan premanisme. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah tersangka dan melakukan pembinaan terhadap pihak yang terlibat dalam perkara tertentu.
Penanganan perkara juga berlanjut pada kasus kriminal jalanan. Pada Juni, Satreskrim Polres Singkawang berhasil mengungkap kasus penjambretan yang menyebabkan seorang ibu rumah tangga terjatuh dan mengalami luka. Seorang tersangka berinisial SA diamankan di wilayah Kabupaten Mempawah setelah dilakukan penyelidikan.
Di bidang penindakan tindak pidana ekonomi, Satreskrim Polres Singkawang pada Juni juga menyita 759 slop rokok GATI yang diduga menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukan. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan tiga orang dan satu unit kendaraan yang diduga digunakan untuk distribusi.
Sementara itu, dalam perkara narkotika, Polres Singkawang telah melakukan pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Singkawang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Langkah tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara tidak berhenti pada tahap penangkapan, tetapi berlanjut hingga proses hukum berikutnya.
Yang paling menyita perhatian publik pada Agustus 2026 adalah pengungkapan kasus penembakan yang menewaskan seorang pengusaha di wilayah Singkawang. Tim gabungan Resmob Polda Kalbar, Ditreskrimum Polda Kalbar dan Satreskrim Polres Singkawang berhasil mengamankan tersangka yang diduga sebagai eksekutor. Dalam pemeriksaan awal, tersangka disebut mengaku menerima bayaran sekitar Rp90 juta.
Hendra E SH: Pengungkapan Harus Diikuti Kepastian Hukum
Hendra E SH dari LP-KPK Kalbar menilai rangkaian pengungkapan perkara tersebut patut diapresiasi, tetapi keberhasilan penegakan hukum tidak semata-mata diukur dari jumlah tersangka yang diamankan.
“Pengungkapan kasus merupakan langkah penting dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Namun, masyarakat juga perlu melihat bagaimana perkara tersebut ditangani sampai tuntas sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai berhenti pada penangkapan dan konferensi pers saja,” ujar Hendra E SH.
Menurutnya, konsistensi aparat dalam mengungkap kasus kriminal harus dibarengi dengan profesionalisme penyidikan, transparansi informasi, perlindungan terhadap korban, serta kepastian proses hukum bagi para tersangka.
“Yang kita harapkan adalah penegakan hukum yang tegas tetapi tetap profesional, transparan dan berkeadilan. Korban harus mendapatkan perlindungan, sementara setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka juga tetap memiliki hak-hak hukum yang harus dihormati,” katanya.
Hendra juga menilai partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam membantu kepolisian mengungkap tindak pidana. Sejumlah kasus di Singkawang diketahui bermula dari informasi atau laporan masyarakat.
“Keamanan kota bukan hanya tanggung jawab kepolisian. Masyarakat, pemerintah, tokoh masyarakat dan seluruh elemen harus ikut menjaga lingkungan. Jika ada dugaan tindak pidana, laporkan melalui jalur resmi dan jangan mengambil tindakan sendiri,” tegasnya.
Dengan berbagai pengungkapan tersebut, penanganan perkara kriminal di Kota Singkawang sepanjang 2026 hingga Agustus menunjukkan adanya upaya penegakan hukum yang terus berjalan. Tantangannya ke depan adalah memastikan setiap perkara diproses secara transparan hingga memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
JURNALIS Oppie

