SAMBAS, GNTV INDONESIA, KALBAR — Perkara dugaan pencabulan yang terjadi di Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, memasuki babak baru. Polres Sambas telah menetapkan seorang pria berinisial “R” sebagai tersangka dalam perkara yang diduga terjadi pada 30 Juli 2026 di sebuah rumah di Desa Sungai Nyirih, Kecamatan Selakau.
Penetapan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka yang diterbitkan Satreskrim Polres Sambas pada 25 Agustus 2026.
Langkah penyidik ini menjadi perkembangan penting dalam proses hukum perkara tersebut. Berdasarkan pemberitahuan yang disampaikan kepada pihak terkait, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan rangkaian penyelidikan dan penyidikan serta memperoleh dasar yang dinilai cukup menurut hukum.
Perkembangan perkara ini disampaikan oleh Ketua Humanity Women Children Indonesia (HWCI) Kalimantan Barat, Hj. Eka Nurhayati Ishak, S.E., S.H., M.H., CMED, CPLA, CPLO, CHRM, CTL, yang juga bertindak sebagai kuasa hukum korban dan keluarga.
Status Tersangka Bukan Akhir, Justru Awal Pembuktian
Penetapan “R” sebagai tersangka bukanlah akhir dari perkara. Justru, tahapan selanjutnya menjadi sangat penting untuk memastikan seluruh fakta, alat bukti, keterangan saksi, serta kondisi korban diuji dan diproses sesuai hukum acara pidana.
Penyidik Polres Sambas disebut telah menunjuk penyidik pembantu untuk menangani perkara tersebut. Pemberitahuan penetapan tersangka juga telah disampaikan kepada pihak terkait, termasuk Kejaksaan Negeri Sambas.
Dalam dokumen pemberitahuan tersebut, penyidik mencantumkan ketentuan pidana yang menjadi dasar penanganan perkara, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Namun demikian, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan bukan merupakan putusan bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang pada akhirnya menjadi kewenangan pengadilan melalui proses pembuktian yang sah.
Eka Nurhayati: Hak dan Perlindungan Korban Jangan Diabaikan
Dengan meningkatnya status perkara, perhatian publik kini tertuju pada bagaimana proses hukum berikutnya berjalan. Perlindungan terhadap identitas dan kondisi korban juga harus menjadi prioritas, terlebih perkara ini berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual.
Kuasa hukum korban dan keluarga berharap proses hukum berjalan profesional, transparan, objektif dan tidak berhenti hanya pada penetapan tersangka.
Setiap tahapan, mulai dari penyidikan, pelimpahan perkara kepada jaksa, hingga proses persidangan, harus dikawal agar kepentingan korban memperoleh perlindungan sebagaimana dijamin peraturan perundang-undangan.
GNTV Indonesia menegaskan akan terus mengikuti perkembangan perkara ini secara berimbang dan bertanggung jawab, sejak penetapan tersangka hingga adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Publik berhak mengetahui perkembangan penegakan hukum, sementara hak-hak korban, keluarga korban, maupun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap harus dihormati sesuai ketentuan hukum.
Jurnalis: Revie Achary
Editor: Hendra E S.H.
Catatan redaksi: identitas korban tidak dicantumkan untuk menjaga hak dan perlindungan korban. Status tersangka bukan putusan bersalah dan seluruh pihak tetap memiliki hak atas proses hukum yang adil.

