SAMBAS // GNTV INDONESIA // KALIMANTAN BARAT.
Proyek Pembangunan Pengaman Pantai Desa Matang Danau, Kabupaten Sambas, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026, mulai menjadi sorotan publik. ( Minggu 23/8/2026 )
Revie Achary sampaikan ke awak media GNTV INDONESIA, ada sejumlah kubus beton yang menjadi bagian dari konstruksi pengaman pantai tersebut terlihat mengalami retak, pecah dan terdapat bagian yang tampak ditambal, padahal proyek masih dalam tahap pelaksanaan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius buat Kami LAKSRI ( Lembaga Anto Korupsi Sawerigading Republik Indonesia) Kalimantan Barat bagaimana mungkin konstruksi pengaman pantai yang dibangun dengan anggaran negara bernilai fantastis sudah memperlihatkan indikasi kerusakan pada material kubus beton ketika pekerjaan masih relatif baru ,"tegas Revie
Apakah persoalan tersebut semata-mata akibat faktor teknis di lapangan, kualitas material, proses pencetakan, komposisi beton, metode pelaksanaan, kondisi lingkungan pantai, atau terdapat persoalan lain yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis ," Ucapnya.
Publik berhak mendapatkan jawabannya.
Berdasarkan papan informasi proyek yang berada di lokasi, paket pekerjaan tersebut tercantum:
Nama PPK: PPK Sungai dan Pantai
Paket: Pembangunan Pengamanan Pantai Desa Matang Danau Kabupaten Sambas
Nomor Kontrak: PS 0102-Bws9.7.1/PK/03/2026
Tanggal Kontrak: 6 Februari 2026
Nilai Kontrak: Rp14.694.511.971
Nilai Kontrak Addendum 1: Rp13.225.061.000
Lokasi: Desa Matang Danau, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat
Waktu Pelaksanaan: 240 hari kalender
Konsultan: PT Duta Bhuana Jaya
Penyedia Jasa: PT Ananda Anabanua
Sumber Dana: APBN
Tahun Anggaran: 2026
Dengan demikian, apabila nilai Addendum 1 tersebut merupakan penambahan nilai yang sah dan efektif dalam kontrak, maka nilai kumulatif kontrak berdasarkan angka pada papan proyek mencapai sekitar Rp27.919.572.971.
Angka sebesar itu tentu bukan uang kecil.
Ini adalah uang negara ," Ucap Revie
Karena itu, kualitas pekerjaan tidak boleh hanya dilihat dari apakah proyek tersebut berdiri atau selesai secara administratif. Yang jauh lebih penting adalah apakah pekerjaan benar-benar memenuhi spesifikasi teknis, standar mutu material, volume, metode pelaksanaan dan umur layanan sebagaimana diperjanjikan dalam kontrak," Pungkasnya .
Revie Achary Jelaskan ke awak media ini ,
Retak dan pecah pada kubus beton tidak boleh langsung disimpulkan sebagai kegagalan konstruksi. Namun kondisi tersebut juga tidak boleh dianggap remeh," Tegasnya .
Jelas sekali Ucap Revie Achary di Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mewajibkan setiap penyelenggaraan jasa konstruksi memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan. Pasal 59 juga mencakup standar mutu bahan dan standar mutu hasil pelaksanaan konstruksi.
Bahkan Pasal 60 UU Jasa Konstruksi mengatur bahwa apabila penyelenggaraan jasa konstruksi tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan dan menimbulkan kegagalan bangunan, pihak yang bertanggung jawab dapat ditetapkan berdasarkan penilaian ahli.
Pasal 63 juga menegaskan kewajiban penyedia jasa untuk mengganti atau memperbaiki kegagalan bangunan apabila disebabkan kesalahan penyedia jasa.
Artinya kata Revie , apabila benar ditemukan persoalan mutu konstruksi, penyelesaiannya bukan sekadar “ditambal lalu selesai.”
Harus ada pemeriksaan.
Harus ada pengujian.
Harus ada pertanggung jawaban.
LAKSRI Kalbar mendorong pihak terkait, khususnya Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak, PPK, konsultan pengawas dan instansi pengawasan pemerintah untuk tidak hanya memberikan penjelasan administratif.
Kami atau Publik perlu mengetahui:
1.Apakah kubus beton yang retak dan pecah telah diperiksa oleh konsultan pengawas ???
2.Apakah telah dilakukan pengujian mutu beton terhadap kubus yang mengalami kerusakan ???
3.Berapa mutu beton yang dipersyaratkan dalam kontrak dan spesifikasi teknis ???
4.Apakah hasil pengujian laboratorium sesuai dengan mutu yang dipersyaratkan ???
5.Apakah material dan metode pencetakan kubus telah sesuai spesifikasi ???
6.Apa dasar dan alasan diterbitkannya Addendum 1 sebesar Rp13,225 miliar sebagaimana tercantum pada papan proyek ???
7.Apakah seluruh volume pekerjaan yang dibayar sesuai dengan volume pekerjaan yang benar-benar terpasan ???
8.Siapa pihak yang bertanggung jawab apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi ???
Pertanyaan tersebut penting karena pengadaan pemerintah yang dibiayai APBN saat ini berada dalam rezim Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, yang masih berstatus berlaku ," Tegasnya.
Kami LAKSRI Kalbar tegaskan sorotan ini bukan berarti langsung menuduh penyedia jasa melakukan pelanggaran hukum tetapi Sebaliknya, sorotan kami merupakan bagian dari kontrol sosial agar proyek yang menggunakan uang rakyat benar-benar menghasilkan infrastruktur yang berkualitas dan bermanfaat," Ucap Revie
Namun apabila nantinya hasil pemeriksaan teknis, audit atau investigasi resmi menemukan adanya pengurangan mutu, ketidaksesuaian spesifikasi, manipulasi volume, pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai kenyataan atau perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara, maka persoalannya tentu dapat masuk ke ranah hukum yang lebih serius ," Katanya.
Revie Achary juga tambahkan Jelas sekali di UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 antara lain mengatur tindak pidana korupsi terkait perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara serta penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Karena itu, jangan tunggu proyek selesai baru dilakukan pemeriksaan.
Justru ketika indikasi persoalan mutu terlihat sejak pekerjaan berlangsung, pemeriksaan harus dilakukan sedini mungkin ," Ucapnya.
Diakhir Wawancara Ketua LAKSRI Kalimantan Barat Dengan Tegas Sampaikan ke Awak media ini ,
APBN bukan uang kontraktor.
APBN bukan uang pejabat.
APBN adalah uang negara yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat,"
tutup Revie .
Jurnalis : Hendra SH.

