• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    Kuasa Hukum Soroti Dugaan Klaim Sepihak Dan Cacat Administrasi, Sengketa Lahan Singkawang Berlanjut Ke Banding

    Pimred GNTV
    Dibaca: ... Last Updated 2026-07-22T21:05:34Z

    GNTV INDONESIA, Singkawang Kalimantan Barat // Sengketa lahan yang tengah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak memasuki babak baru. Meski Majelis Hakim PTUN Pontianak telah membacakan putusan pada Rabu, 15 Juli 2026 terhadap perkara yang sedang disengketakan (nomor putusan agar disesuaikan), tim kuasa hukum menegaskan bahwa proses hukum belum berakhir dan akan berlanjut ke tingkat banding.


    Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar tim kuasa hukum Arry Sakurianto, S.H., Jefry D. Tanamal, S.H., M.Th., dan Agustini Rotikan, S.H., bersama klien mereka Libertus Hansen dan Sebastianus Darwis, di Cafe Gat Space 2.0 & Studio, Jalan Alianyang, Kota Singkawang, Rabu (22/7/2026).

    Konferensi pers digelar untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara sekaligus meluruskan berbagai informasi yang beredar di tengah masyarakat pasca putusan PTUN.


    Arry Sakurianto: Putusan Kami Hormati, Tetapi Perkara Belum Selesai

    Kuasa hukum Arry Sakurianto, S.H., menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan PTUN Pontianak sebagai bagian dari proses peradilan. Namun, menurutnya, putusan tersebut bukanlah akhir dari perjuangan hukum kliennya.


    Saat ini, kata Arry, tim hukum tengah menyusun dokumen memori banding yang akan diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.


    "Kami menghormati putusan PTUN Pontianak. Namun perkara ini belum selesai. Hari Senin kami akan mengajukan banding sehingga proses hukumnya masih panjang. Kami meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujar Arry.


    Ia juga meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat mengenai adanya klaim kemenangan dari pihak tergugat maupun tergugat intervensi.


    Menurut Arry, narasi tersebut merupakan pemahaman yang keliru karena perkara belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).


    "Kalau ada pihak yang menyampaikan bahwa mereka sudah menang, itu merupakan narasi yang keliru dan dapat menyesatkan masyarakat. Perkara ini masih bergulir dan akan kami lanjutkan melalui upaya banding," tegasnya.


    Arry menjelaskan bahwa Perkara Nomor 8/G/2026/PTUN.PTK akan terus berlanjut melalui mekanisme banding.


    Sementara terhadap Perkara Nomor 15/G/2026/PTUN.PTK, ia menegaskan pencabutan gugatan dilakukan sebagai bagian dari strategi hukum yang telah dipertimbangkan secara matang.


    "Pencabutan gugatan bukan berarti pihak lawan menang. Itu adalah hak hukum penggugat yang dijamin undang-undang. Langkah tersebut kami ambil karena fokus kami selanjutnya adalah melaporkan dugaan tindak pidana terhadap pihak-pihak yang kami duga telah melakukan perbuatan melawan hukum," jelasnya.


    Objek Sengketa Berbeda Empat Kilometer

    Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Jefry D. Tanamal, S.H., M.Th., memaparkan bahwa hasil kajian tim hukum menunjukkan objek tanah milik kliennya berbeda dengan objek yang diklaim oleh tergugat intervensi.

    Menurutnya, kedua objek tersebut berada di lokasi yang berbeda dengan jarak sekitar empat kilometer, sehingga menurut tim kuasa hukum klaim yang dilakukan tergugat intervensi tidak berdasar.


    "Objek tanah milik klien kami berbeda dengan objek yang diklaim oleh tergugat intervensi. Berdasarkan data dan dokumen yang kami miliki, jaraknya kurang lebih empat kilometer. Karena itu kami menilai ada upaya coba-coba mencari keberuntungan dengan mengklaim lahan yang menurut kami merupakan milik orang lain," ujar Jefry.


    Ia menambahkan seluruh fakta tersebut akan dipertegas kembali melalui dokumen, saksi, serta alat bukti yang akan diajukan dalam proses banding.


    Persoalkan Letak Objek dan Riwayat Administrasi

    Jefry juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penelusuran tim kuasa hukum, lokasi yang dipersoalkan berada di Desa Karimunting, Dusun Tanjung Gundul, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang, bukan berada di wilayah Kelurahan Sedau maupun Kelurahan Pangmilang, Kota Singkawang.


    Menurutnya, Desa Karimunting berbatasan langsung dengan Kelurahan Sedau dan Kelurahan Pangmilang sehingga diperlukan ketelitian dalam menentukan letak objek maupun batas administrasi wilayah.


    Tim kuasa hukum juga mempertanyakan dasar penerbitan sertifikat yang menggunakan alas hak atas nama Bernad Pahpahan.


    Menurut Jefry, berdasarkan hasil penelusuran sejarah administrasi pemerintahan, pada tahun 1980 wilayah Sedau masih dikenal sebagai Bilangan Kampung Sedau dan dipimpin oleh Kepala Kampung, bukan Kepala Desa maupun Kelurahan.


    Sedau, lanjutnya, baru berubah status menjadi desa sekitar tahun 1982 sebagai bagian dari Kecamatan 17 Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas.


    "Kalau benar ada alas hak yang menggunakan nomenklatur Desa Sedau atau Kelurahan Sedau pada tahun 1980, menurut kajian kami hal tersebut patut dipertanyakan karena secara historis administrasi pemerintahan saat itu Sedau masih berstatus kampung. Dugaan inilah yang akan kami uji dalam proses banding," jelas Jefry.


    Soroti Dugaan Cacat Administrasi Penerbitan Sertifikat

    Selain mempersoalkan letak objek tanah, tim kuasa hukum juga menyoroti proses penerbitan sejumlah Sertipikat Hak Milik (SHM) oleh Kantor Pertanahan (BPN) Kota Singkawang.


    Menurut mereka, terdapat dugaan adanya penerbitan sertifikat baru di atas lahan yang menurut pihaknya telah lebih dahulu dikuasai oleh klien mereka.


    Tim kuasa hukum juga mempertanyakan riwayat penguasaan tanah serta alas hak yang dijadikan dasar penerbitan sertifikat tersebut.


    "Kami melihat adanya dugaan cacat administrasi dalam penerbitan sertifikat. Seluruh kejanggalan tersebut akan kami jadikan materi pembuktian pada proses banding nanti," kata Jefry.


    Libertus Hansen Pertanyakan Pelibatan Aparat

    Sementara itu, Libertus Hansen, selaku klien, mempertanyakan tindakan pembongkaran baliho yang dipasang di atas lahan yang menurutnya merupakan miliknya.



    Menurut Libertus, pembongkaran tersebut melibatkan Satpol PP, Kepolisian, TNI hingga unsur Forkopimda.


    "Kami mempertanyakan mengapa pembongkaran baliho yang kami pasang di atas lahan kami harus melibatkan Satpol PP, Kepolisian, TNI bahkan Forkopimda. Setelah baliho kami dibongkar, kemudian dipasang kembali baliho dari pihak Pemerintah Kota Singkawang. Itu menjadi pertanyaan besar bagi kami," ujarnya.


    Saat ditanya mengenai dugaan keterlibatan orang nomor satu di Kota Singkawang, Libertus menyatakan pihaknya melihat adanya indikasi yang menurut mereka perlu dibuktikan melalui mekanisme hukum.


    "Kami melihat adanya indikasi keterlibatan yang menurut kami terlihat dari tindakan tersebut. Namun semua itu akan kami buktikan melalui proses hukum. Kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah," katanya.


    Singgung Akses Jalan Bandara

    Menjawab pertanyaan wartawan mengenai akses menuju Bandara Singkawang melalui Jalan Pasir Panjang, tim kuasa hukum menjelaskan bahwa berdasarkan data yang mereka miliki, kawasan tersebut tidak seluruhnya berada dalam wilayah administrasi Kota Singkawang.


    Sebagian kawasan tersebut, menurut mereka, masuk ke wilayah Kabupaten Bengkayang sehingga penentuan status kepemilikan maupun administrasi pertanahan harus dilakukan secara cermat.


    Siapkan Laporan Dugaan Tindak Pidana

    Selain mengajukan banding, tim kuasa hukum memastikan tengah mempersiapkan laporan dugaan tindak pidana atas dugaan penyerobotan lahan.


    Menurut mereka, laporan tersebut akan mengacu pada Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai dugaan memasuki atau menguasai tanah milik orang lain secara melawan hukum.


    Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan dugaan tindak pidana lain, penilaiannya sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang tersedia.


    Tim kuasa hukum juga menyampaikan bahwa laporan tersebut akan diarahkan kepada seorang warga Kota Singkawang berinisial T, yang menurut mereka memiliki keterkaitan dengan objek sengketa.


    "Kami akan menyerahkan seluruh dokumen dan alat bukti kepada aparat penegak hukum. Harapan kami, proses hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun," tutup Arry Sakurianto.


    Hingga berita ini diterbitkan, Kantor Pertanahan (BPN) Kota Singkawang, Pemerintah Kota Singkawang, pihak tergugat intervensi, maupun pihak yang disebut berinisial T belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas berbagai pernyataan yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut. ,.......... membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


    Pewarta Hendra E SH 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +