GNTV INDONESIA, SINGKAWANG KALBAR // Tokoh senior masyarakat kota Singkawang Tan Mas'ud turun gunung dalam menyikapi rencana pembebasan/ganti rugi lahan untuk pembagunan jalan lingkar barat kota singkawang.
Kami meminta dgn tegas kepada tim pembebebasan lahan agar benar-benar obyektif dan selektif dalam melakukan proses perifikasi administrasi maupun perifikasi faktual.
Tim pembebasan lahan harus bisa memastikan surat menyurat yang menjadi dasar kepemilikan tanah para pihak yang akan di ganti rugi harus clean & clear diperoleh dengan cara yang sah secara yuridis.
Dan secara defacto tanah tersebut benar-benar dikelola dan dikuasai para pihak pemegang hak secara nyata bukan lahan tidur atau tanah terlantar.
Dari hasil investigasi yang kami lakukan disepanjang lokasi tanah yang akan dibebaskan kami masih menemukan adanya lahan tidur bahkan ada dugaan beberapa persil tanah yang akan dibebaskan itu berlokasi disempadan pantai.
Sesuai dengan regulasi sempadan pantai yang diatur dalam UU no.1 Tahun 2014 perubahan atas UU No.27 Tahun 2007 dan secara teknis ditegaskan melalui Perpres No.51 Tahun 2016, bahwa sepandan pantai itu tidak dapat dijadikan hak milik pribadi perseorangan.
Sekali lagi kami menduga ada beberapa persil tanah yang akan dibebaskan dengan status SHM berada dalam kawasan sempadan pantai.
Terhadahap hal inilah kami menekankan kembali kepada tim pembebasan lahan agar benar-benar mengedepankan asas ketelitian dan kehati-hatian dalam menetapkan para pihak calon penerima ganti rugi.
Tim pembebasan jangan terpaku hanya pada fisik surat tapi juga harus menelusuri apakah surat menyurat tanah itu diperoleh dengan cara yang sah dan tidak melanggar hukum.
Ketelitian dan kehati-hatian ini sangat penting demi menghindari terjadinya perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara/daerah dalam proses ganti rugi, semisal tanah negara/daerah yang seharusnya dapat dipergunakan negara/daerah secara geratis namun harus diganti rugi akibat tanah tersebut dkuasai pihak lain degan cara yang tidak sah.
Bilamana hal ini terjadi maka masuk dalam kategori paktik mafia tanah dan tindak pidana korupsi.
Pewarta Hen


