SAMBAS – Praktik judi togel kupon putih makin berani beroperasi leluasa di Desa Sekura, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas. Aktivitas haram ini seolah punya payung perlindungan, sampai-sampai penegakan hukum tak terlihat sama sekali.
Berdasarkan investigasi tanggal 10 Juli 2026, jaringan ini diketahui dipimpin oleh Wendi, dengan Suwardi sebagai pengurus harian di lapangan. Awak media sudah tiga kali mendatangi kediaman Suwardi: pagi tak ada, pukul 15.30 masih kosong, baru bertemu pukul 18.30. Bukti mau menjelaskan, Suwardi malah mengucapkan kata kasar menegur tamu tak berhak datang malam hari. Ironisnya anaknya mengaku tak pernah disampaikan ada media datang, diduga satu keluarga kompak menutup-nutupi keberadaan judi ini.
Lebih menyakitkan, saat media berusaha konfirmasi ke Kapolsek Sekura Pak Rio, bukan jawaban yang didapat – nomor media malah diblokir! Berkali-kali ganti nomor tetap diblokir, jalan klarifikasi sengaja ditutup rapat. Dugaan kian kuat: ada pembiaran sengaja, bahkan dugaan perlindungan agar judi ini terus berjalan aman.
Kami meminta Irjen Pol. Albert Teddy Benhard Sianipar, S.I.K., M.H. segera turun tangan langsung! Bongkar dugaan kelalaian oknum, periksa jaringan ini sampai ke akar-akarnya!
DASAR HUKUM YANG DILANGGAR:
1. Pasal 303 KUHP: Penyelenggara/perantara judi diancam penjara maksimal 4 tahun atau denda Rp10 juta; yang menjadikan judi sebagai mata pencaharian ancaman lebih berat.
2. UU Darurat No.7 Tahun 1955: Segala bentuk perjudian adalah tindak pidana, penyelenggara atau yang memberi kesempatan diancam penjara hingga 6 tahun.
3. UU No.28 Tahun 1999: Penyelenggara negara wajib jujur, transparan dan bebas KKN; menutup akses informasi atau membiarkan pelanggaran adalah pelanggaran tugas jabatan.
4. Peraturan Kapolri: Anggota polisi wajib melayani dan menindaklanjuti laporan/konfirmasi dugaan pidana, penolakan atau pemblokiran dapat diproses kedinasan maupun pidana.
Jurnlis: Andini

