• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    Satu Poin Tuntutan Belum Disepakati, KPBI Kalbar Gelar Mogok Kerja Di Dua Perusahaan Perkebunan Sambas

    Pimred GNTV
    Dibaca: ... Last Updated 2026-07-22T06:51:19Z



     GNTV INDONESIA, Sambas Kalbar, 21 Juli 2026 // Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Kalimantan Barat resmi melaksanakan aksi mogok kerja di PT Perkebunan Anak Negeri Pasaman dan PT Sentosa Asih Makmur, Kabupaten Sambas. Aksi tersebut dimulai pada 21 Juli 2026 dan dijadwalkan berlangsung hingga 31 Juli 2026 atau selama 10 hari kerja.

    Aksi mogok kerja dilakukan setelah proses perundingan antara buruh dan perusahaan belum menghasilkan kesepakatan menyeluruh. Dari 16 poin tuntutan yang diajukan pekerja, 15 poin telah disepakati, sementara satu poin yang masih menjadi perselisihan adalah pengakuan masa kerja pekerja sejak masih berstatus Karyawan Harian Lepas (KHL).


    KPBI Kalimantan Barat menjelaskan bahwa pada tahun 2023 perjuangan buruh telah membuahkan hasil dengan dikabulkannya perubahan status hubungan kerja dari KHL menjadi pekerja tetap. Namun, dalam praktiknya muncul persoalan ketika terdapat pekerja yang memasuki masa pensiun maupun meninggal dunia. Perusahaan hanya menghitung masa kerja sejak pekerja diangkat menjadi pekerja tetap, sedangkan masa kerja ketika masih berstatus KHL tidak diperhitungkan.


    Padahal, banyak pekerja yang telah mengabdi selama belasan tahun sebelum memperoleh status pekerja tetap. Kondisi tersebut dinilai berdampak terhadap perhitungan hak pesangon dan hak-hak normatif lainnya yang berkaitan dengan masa kerja, sehingga belum mencerminkan keseluruhan masa pengabdian pekerja kepada perusahaan.


    Menurut KPBI Kalimantan Barat, tuntutan mengenai pengakuan masa kerja bukanlah tuntutan baru, melainkan upaya memperoleh kepastian hukum dan pengakuan atas masa pengabdian yang telah diberikan pekerja selama bertahun-tahun.


    Buruh berharap pihak perusahaan menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan satu poin yang masih menjadi perselisihan melalui dialog yang adil, terbuka, dan menghormati hak-hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Meski melaksanakan aksi mogok kerja, buruh menegaskan bahwa kegiatan tersebut berlangsung secara tertib, damai, dan tetap mengedepankan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Para pekerja juga menyatakan siap kembali bekerja apabila tercapai kesepakatan yang memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan terkait pengakuan masa kerja seluruh pekerja.


    Pewarta Hendra 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +