Aksi mogok kerja dilakukan setelah proses perundingan antara buruh dan perusahaan belum menghasilkan kesepakatan menyeluruh. Dari 16 poin tuntutan yang diajukan pekerja, 15 poin telah disepakati, sementara satu poin yang masih menjadi perselisihan adalah pengakuan masa kerja pekerja sejak masih berstatus Karyawan Harian Lepas (KHL).
KPBI Kalimantan Barat menjelaskan bahwa pada tahun 2023 perjuangan buruh telah membuahkan hasil dengan dikabulkannya perubahan status hubungan kerja dari KHL menjadi pekerja tetap. Namun, dalam praktiknya muncul persoalan ketika terdapat pekerja yang memasuki masa pensiun maupun meninggal dunia. Perusahaan hanya menghitung masa kerja sejak pekerja diangkat menjadi pekerja tetap, sedangkan masa kerja ketika masih berstatus KHL tidak diperhitungkan.
Padahal, banyak pekerja yang telah mengabdi selama belasan tahun sebelum memperoleh status pekerja tetap. Kondisi tersebut dinilai berdampak terhadap perhitungan hak pesangon dan hak-hak normatif lainnya yang berkaitan dengan masa kerja, sehingga belum mencerminkan keseluruhan masa pengabdian pekerja kepada perusahaan.
Menurut KPBI Kalimantan Barat, tuntutan mengenai pengakuan masa kerja bukanlah tuntutan baru, melainkan upaya memperoleh kepastian hukum dan pengakuan atas masa pengabdian yang telah diberikan pekerja selama bertahun-tahun.
Buruh berharap pihak perusahaan menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan satu poin yang masih menjadi perselisihan melalui dialog yang adil, terbuka, dan menghormati hak-hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meski melaksanakan aksi mogok kerja, buruh menegaskan bahwa kegiatan tersebut berlangsung secara tertib, damai, dan tetap mengedepankan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Para pekerja juga menyatakan siap kembali bekerja apabila tercapai kesepakatan yang memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan terkait pengakuan masa kerja seluruh pekerja.
Pewarta Hendra

