GNTV INDONESIA, KETAPANG || Dugaan Perampasan tanah masyarakat yang dilakukan oleh PT. Minamas di Desa Pelanjau Jaya Dusun Pelanjau Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang memicu keresahan masyarakat yang mana menuntut atas hak mereka agar segera di kembalikan sebagai mana mestinya oleh perusahaan.
Persoalan ini juga mendorong terjadinya aksi masyarakat sebanyak dua kali yaitu pada tanggal 21 dan 27 Januari 2026 di area perusahaan PT. Minamas yang mana dalam hal ini mereka bersandar pada dasar hak atas kepemilikan tanah meraka yang mana pada saat ini belum bisa mereka miliki kembali dalam orasinya juga mereka menyampaikan sangat mematuhi apa yang menjadi peraturan pemerintah maka atas dasar itu mereka berharap kepada pemerintah pusat dalam hal ini DPR RI menjalankan fungsi pengawasannya dan Presiden Republik Indonesia dalam ini kiranya dapat memperhatikan persoalan ini agar apa yang menjadi hak masyarakat dapat diperoleh kembali.
Beberapa keterangan masyarakat yang mengikuti aksi tersebut yang tak mau disebutkan namanya mengatakan " apa yang menjadi tuntutan masyarakat dapat terlaksana karena tanah tersebut merupakan sumber kehidupan kami, selain itu harapan yang paling besar kami Presiden Prabowo dapat berpihak atas kepentingan Maayarakat".tutupnya.
Jurnalis: Ferdinand C

