GNTV INDONESIA, SAMBAS || Laporan warga mandek, ekskavator bebas keluar-masuk hutan lindung atau Hutan Mangrove , Negara ancam 15 tahun bui, tapi siapa yang berani tangkap ???
Hutan mangrove Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat kembali gundul. Alat berat terekam membabat mangrove di pesisir dan Das .Senin (25/5/2026).
Ironisnya, pembabatan ini adalah “kejadian klasik” yang sudah bertahun-tahun terjadi. Warga mengaku sudah “lapor sana, lapor sini” namun mafia hutan mangrove tak pernah tersentuh hukum.
pantauan awak media di Lapangan hutan mangrove Gundul dari Tahun ke Tahun
dan di lokasi, puluhan hektar mangrove di Sebubus berubah jadi lahan terbuka berlumpur. Tunggul-tunggul pohon mangrove masih basah, jejak rantai ekskavator terlihat jelas. “Sudah lama sekali. Setiap musim kemarau, alat berat masuk. Kami lapor, mereka hilang sebentar, lalu balik lagi,” kata A (45), warga Sebubus yang meminta namanya disamarkan karena takut," Ucapnya
Mangrove di pesisir Paloh berfungsi sebagai benteng alami abrasi dan tsunami. Hilangnya mangrove membuat Desa Sebubus makin rentan. “Dulu gelombang nggak sampai rumah. Sekarang kalau pasang tinggi, air masuk halaman,” tambah A.
Ketua Laskar Anti Korupsi Sawerigading Republik Indonesia ( LAKSRI ) Kalimantan Barat Revie Achary, Menegaskan
Mafia Mangrove dapat di Jerat Hukum: 15 Tahun Penjara, Denda 100 Miliar ,
Merusak mangrove bukan pelanggaran ringan. Mangrove masuk kategori Hutan Lindung sesuai PP No. 23/2021.
Penebangan mangrove tanpa izin adalah kejahatan. UU No. 18 Tahun 2013 Pasal 82 mengancam pidana penjara 8-15 tahun dan denda Rp10-100 miliar bagi pelaku perorangan. Jika korporasi, denda sampai Rp15 miliar plus cabut izin usaha.”Tegas Revie .
Ditambahkan Revie , Selain itu, UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 98 juga menjerat perusak lingkungan dengan pidana 3-10 tahun dan denda Rp3-10 miliar ." Ungkapnya .
Warga Sebubus juga sampaikan ke awak media ini ,mandeknya Laporan: Ada Apa?
Warga mengaku sudah melapor ke tingkat desa, kecamatan, Kabupaten , hingga aparat penegak hukum. Namun tak ada tindak lanjut signifikan. “Kami capek. Foto, video, titik koordinat sudah dikasih. Tapi besoknya alat berat jalan lagi,” Ujarnya.
Praktik ini menguatkan dugaan adanya “mafia mangrove” yang bermain. Dugaan motif: pembukaan lahan tambak udang ilegal dan ekspansi kebun sawit. Harga lahan pesisir yang sudah bersih dari mangrove bisa melonjak puluhan kali lipat.
Tuntutan Warga Negara Jangan Kalah dengan Mafia Mangrove,Warga Sebubus mendesak Kementerian LHK, Gakkum KLHK, dan Polda Kalbar turun langsung. “Kalau negara kalah sama mafia, habis kampung kami,” tegas Warga .
Lanjut Ketua LAKSRI Kalbar Revie , Yang Jelas Data Perpres No. 120/2020 menyebut pemerintah menargetkan rehabilitasi 600 ribu hektare mangrove secara nasional. “Ironis. Di satu sisi negara tanam mangrove, di sisi lain dibiarkan dibabat. Ini pengkhianatan terhadap program nasional ," Tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang diduga pelaku pembabatan. Ekskavator masih terparkir di lokasi. Wartawan masih mencoba mengonfirmasi ke Polres Sambas dan Dinas LHK Kalbar.
( Tim GNTV )

