GNTV INDONESIA, CIKARANG || Koperasi yang sejatinya dibentuk untuk melayani kepentingan anggota kini diduga berubah fungsi menjadi “vendor internal” rumah sakit daerah. Jabatan publik, kewenangan pengadaan, fungsi pengawasan, dan kepentingan ekonomi diduga menyatu dalam satu lingkaran kekuasaan yang tertutup.
Kondisi inilah yang mendorong LSM JaMWas Indonesia dan LSM KOMPI, dengan didampingi Ketua Ormas GSN serta tokoh masyarakat Cabangbungin, melaporkan pengurus Koperasi Konsumen Rusa Berlian RSUD Cabangbungin ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi atas dugaan tindak pidana korupsi.
Pada 26 Januari 2026, laporan resmi tersebut disampaikan langsung ke Kejari Kabupaten Bekasi.
Praktik pengadaan barang dan jasa di RSUD Cabangbungin kini berada di bawah sorotan tajam publik.
“Ini bukan koperasi dalam pengertian hukum koperasi. Ini sudah berubah menjadi instrumen pengadaan yang dikendalikan oleh pejabat internal rumah sakit,” tegas Ketua LSM JaMWas Indonesia usai pelaporan.
Koperasi, Jabatan, dan Kekuasaan dalam Satu Lingkaran
Dalam laporan yang diserahkan, terungkap bahwa Koperasi Konsumen Rusa Berlian disahkan pada 10 September 2024. Namun sejak awal pendiriannya, koperasi tersebut diduga tidak diarahkan untuk memenuhi kebutuhan anggota, melainkan langsung diposisikan sebagai mitra pengadaan RSUD Cabangbungin.
Dalam rentang Tahun Anggaran 2024–2025, koperasi tersebut diduga memperoleh proyek pengadaan barang RSUD dengan nilai total ratusan juta rupiah. Persoalan utama bukan semata besaran anggaran, melainkan struktur konflik kepentingan yang menyertainya:
- Direktur RSUD merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus menjabat Ketua Pengawas Koperasi;
- Ketua Koperasi merupakan ASN aktif dan dokter RSUD, sekaligus menjabat Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI);
- Tidak terdapat pemisahan antara pengguna anggaran, pengadaan, pengawasan, dan penyedia barang.
“Ini kondisi textbook conflict of interest. Orang yang mengatur, mengawasi, sekaligus menikmati hasil pengadaan berada dalam satu ekosistem kekuasaan,” ujar Ketua LSM KOMPI.
Diduga Disengaja dan Terstruktur
Para pelapor menilai praktik tersebut bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan rekayasa yang disengaja dan terstruktur. Koperasi konsumen diduga dijadikan tameng legal untuk mengalihkan belanja negara ke badan usaha internal yang dikendalikan ASN.
“Kalau ini dibiarkan, koperasi bisa menjadi alat pencucian konflik kepentingan. Negara membayar, pejabat mengatur, dan koperasi internal menikmati keuntungan,” lanjut Ketua LSM JaMWas Indonesia.
Secara regulasi, Permenkop dan UKM Nomor 1 Tahun 2016 secara tegas membatasi koperasi konsumen hanya untuk melayani anggota koperasi.
RSUD Cabangbungin bukan anggota koperasi, sehingga seluruh transaksi pengadaan tersebut diduga melampaui izin usaha koperasi dan berpotensi batal demi hukum.
Indikasi Pidana Jabatan
Dalam laporan ke Kejaksaan, JaMWas dan KOMPI menilai perbuatan para pihak telah memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan (ambtsdelicten).
“Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur. Ini indikasi kejahatan jabatan karena kewenangan negara dipakai untuk menguntungkan entitas yang mereka kendalikan sendiri,” tegas Ketua LSM KOMPI.
Pelapor juga meminta aparat penegak hukum menelusuri secara menyeluruh:
- Sumber modal awal dan modal kerja koperasi;
- Aliran keuntungan dan pembagian SHU;
- Peran masing-masing pejabat ASN;
- Potensi kerugian keuangan negara.
Dukungan Masyarakat Sipil dan Desakan Penindakan
Ketua Ormas GSN menyatakan pelaporan ini merupakan bentuk keberpihakan masyarakat sipil terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Kami mendampingi laporan ini karena melihat langsung keresahan masyarakat.
Rumah sakit adalah layanan publik, bukan ruang kompromi kepentingan elite,” ujarnya.
Sementara itu, tokoh masyarakat Cabangbungin kang Obay hendra winandar menegaskan bahwa masyarakat menuntut keadilan dan transparansi.
“Jika praktik seperti ini dibiarkan, kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan akan runtuh. Kami minta penegakan hukum dilakukan secara terbuka dan serius,” tegasnya.
LSM JaMWas Indonesia dan KOMPI mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk tidak berhenti pada klarifikasi administratif.
“Kami minta ini naik ke penyelidikan dan penyidikan. Jangan berhenti di pemeriksaan etik atau internal. Ini menyangkut uang negara dan integritas pelayanan kesehatan,” tutup Ketua LSM JaMWas Indonesia.
Jurnalis: (Mulis)

