• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    ‎IWO INDONESIA SAMBAS SOROTI HUTAN MANGROVE SEBUBUS PALOH SAMBAS DIGUNDULKAN DENGAN ALAT BERAT, PELAKU DIDUGA KEBAL HUKUM ‎

    Pimred GNTV
    Dibaca: ... Last Updated 2026-05-28T12:16:46Z

    GNTV INDONESIA, SAMBAS || Aktivitas pembabatan hutan mangrove di wilayah Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, kembali menjadi sorotan DPD IWOI Sambas .Lewat Ketua IWOI Sambas Revie Achary Sampaikan ke awak media ini .Kawasan Hutan mangrove yang seharusnya dilindungi karena memiliki fungsi ekologis penting, kini tampak rusak parah setelah diduga dibabat menggunakan alat berat mesin pemusnah Hutan Hutan Mangrove. ‎( kamis .28 mei 2026 ).

    ‎Revie juga  menyebut aktivitas tersebut sudah berlangsung cukup lama. Ironisnya, hingga kini belum terlihat adanya tindakan hukum tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perusakan kawasan hutan mangrove tersebut." tegasnya.

    ‎Ditambahkan Revie Achary, 

    ‎Padahal, hutan mangrove memiliki peranan penting sebagai penahan abrasi pantai, habitat biota laut, serta benteng alami dari ancaman gelombang dan perubahan iklim. Kerusakan mangrove secara masif dinilai dapat mengancam ekosistem pesisir dan kehidupan masyarakat sekitar dan Mangrove di desa Sebubus Paloh memang harus ditindak sesuai Yuridis ," Ungkap Revie .

    ‎Tokoh Masyarakat ( Tomas ) kabupaten Sambas mempertanyakan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan pembabatan liar tersebut. Mereka menilai aktivitas alat berat yang keluar masuk kawasan hutan seharusnya mudah terdeteksi aparat terkait.

    Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, pelaku perusakan kawasan hutan dapat dikenakan sanksi berat. Dalam Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pelaku pembalakan maupun perusakan kawasan hutan secara ilegal terancam hukuman pidana penjara hingga belasan tahun serta denda miliaran rupiah.

    Namun fakta di lapangan menunjukkan kerusakan terus terjadi tanpa adanya tindakan nyata yang mampu menghentikan aktivitas tersebut. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran maupun lemahnya penegakan hukum terhadap mafia perusakan hutan mangrove di wilayah pesisir Paloh," Ucap Tomas .

    ‎Di waktu yang sama Wartawan GNTV mewawancarai beberapa Warga dan sejumlah aktivis lingkungan ini yang mereka sampaikan,Mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. 

    Mereka juga meminta seluruh pihak yang terlibat diproses secara hukum tanpa pandang bulu.

    Jangan sampai hutan mangrove habis baru negara hadir. Kerusakan ini nyata dan dampaknya akan dirasakan masyarakat pesisir dalam jangka panjang," ujarnya Kompak .

    ‎Aktifis Penggiat Lingkungan yang tidak mau di publikasikan namanya , Juga berikan Masukan atau harapan Publik Khususnya kabupaten Sambas. Yang jelas 

    Masyarakat berharap pemerintah tidak tutup mata terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi di Sebubus Paloh. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk menyelamatkan kawasan mangrove yang tersisa dan memberikan efek jera kepada pelaku perusakan hutan ditambahkan Siapapun Yang Terlibat mulai dari Jual beli lahan sampai Pembabatan/penggondolan Emas Hijau ini ," Tutupnya .


    ‎( Tim GNTV )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +