GNTV INDONESIA, KETAPANG || Proyek pembangunan pengamanan pantai di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, menuai sorotan. Proyek yang dikerjakan oleh PT. Melindungi Pratama Putra tersebut tercatat melalui kontrak bernomor PS 0102.Bws8.7.1/PK/15/2024 dengan tanggal kontrak 20 Mei 2024, bernilai Rp19.298.430.000, bersumber dari APBN, dan memiliki waktu pelaksanaan selama 225 hari kalender.
Berdasarkan data kontrak, uraian singkat pekerjaan proyek tersebut meliputi:
- Pembersihan lahan
- Galian
- Timbunan
- Pekerjaan sirtu
- Pasir uruk
- Perancangan cerucuk diameter 10 cm
- Pemasangan matras bambu Pekerjaan dan -pemasangan kubus beton ukuran 80x80x80 dan 40x40x40 K-350 Pengadaan dan - -pemasangan geotextile (non woven) -Pemasangan paving block Pekerjaan -drainase Urugan batu di belakang kubus
Pekerjaan ini dilaksanakan oleh Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Provinsi Kalimantan Barat, yang berlokasi di Dusun Sungai Tengar, Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang.
Namun, hasil pantauan di lapangan oleh Mustakim, Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Ketapang, menunjukkan adanya sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
"Pekerjaan pengamanan pantai ini seharusnya telah selesai pada tahun anggaran 2024, namun hingga Maret 2025 pelaksanaan masih terus berlangsung di lapangan," ungkap Mustakim.
Ia menambahkan bahwa sejumlah item pekerjaan tidak ditemukan atau tidak sesuai dengan uraian kontrak.
"Kami menemukan adanya ketidak sesuaian antara dokumen kontrak dan kondisi lapangan. Di antaranya adalah pekerjaan pembersihan lahan, galian, timbunan, pemasangan cerucuk 10 cm, matras bambu, sirtu, pasir uruk, dan pemasangan geotextile yang diduga tidak dikerjakan sesuai perencanaan," tegas Mustakim.
Ia juga mempertanyakan transparansi pembayaran kepada pihak pelaksana:
"Kami ingin tahu, pada saat berakhirnya masa kontrak kerja, berapa persen progres pekerjaan yang telah dinilai dan dibayarkan oleh PPK Balai Wilayah Sungai Kalimantan I kepada pelaksana proyek?" ujarnya.
Mustakim juga menyoroti keberlanjutan proyek tersebut di tahun 2025.
"Apakah proyek ini masih dilanjutkan oleh PT. Melindungi Pratama Putra, atau sudah diganti dengan kontraktor lain? Dugaan kami, ada indikasi kuat penghilangan beberapa item pekerjaan yang dapat merugikan keuangan negara," ujarnya dengan nada tegas.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Pranomo, Kepala Satker Balai Wilayah Sungai Kalimantan I, menjawab singkat dan mengarahkan konfirmasi lebih lanjut ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yakni Rusli.
Rusli sempat menyampaikan, "Besok kami kabari, Pak," saat dimintai penjelasan lebih lanjut. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tindak lanjut atau klarifikasi dari pihaknya.
Sementara itu, salah satu pejabat teknis yang juga dikonfirmasi, yakni Eko, enggan memberikan keterangan apapun terkait proyek tersebut sampai berita ini tayang .
Jurnalis : Revie