GNTV INDONESIA, KALIMANTAN BARAT || Polemik pro kontra mengenai pengadaan hewan kurban pada perayaan Idul Adha 2026 ini oleh Presiden Prabowo menggunakan dana APBN menjadi viral diberbagai sosial media,bahkan menjadi perdebatan di warung kopi sampai pasar-pasar tradisional. Hal tersebut menurut Ketua Umum Seknas KPPJustitia sekaligus Praktisi Hukum "Adv.Chandra Kirana,S.H.,M.H. ( 29/05/2026 )
Chandra Kirana Lewat GNTV INDONESIA mengatakan, "Ini merupakan sebuah persepsi yang sangat menarik untuk dibedah secara yuridis normatif. Berdasarkan praktik tata kelola keuangan negara di Indonesia, tindakan yang dilakukan oleh Presiden dalam pengadaan hewan tersebut telah diatur landasan hukum tersendiri melalui pos anggaran khusus, asalkan memenuhi batasan dan asas pengelolaan keuangan negara",ungkapnya.
Chandra Melanjutkan "Mengenai dasar hukum, batasan, serta potensi pelanggaran undang-undang jika ketentuan tersebut ditabrak,Namun yang harus dipahami bahwa pengadaan hewan kurban oleh Presiden Prabowo berdasarkan:
Dasar Hukum Penggunaan APBN untuk Hewan Kurban Presiden dalam Pengadaan hewan kurban yang disalurkan oleh Presiden ke berbagai daerah di Indonesia bersumber dari alokasi dana Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmaspres) atau lebih dikenal sebagai Bantuan Presiden (Banpres).
paparan chandra Kirana ,
Secara regulasi, pos ini sah dan didasarkan pada UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sebagai mana ditegaskan pada Pasal 3 Ayat 1 yang Mengamanatkan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jadi Pemberian bantuan sosial/keagamaan dinilai masuk dalam pemenuhan fungsi sosial negara,Seperti halnya Pengadaan Hewan Korban pada perayaan Idul adha tahun ini", Jelas Chandra.
Chandra Kirana Menambahkan " Hal tersebut juga diatur dalam UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) yang Berlaku Setiap tahunnya,dimana UU APBN memberikan ruang dan mengesahkan alokasi anggaran operasional serta bantuan kemasyarakatan Presiden yang melekat pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) di Kementerian Sekretariat Negara (Kemsosneg) atau Sekretariat Presiden",Kata Chandra memperjelas.
Chandra Kirana Melanjutkan sebenarnya pengadaan bantuan hewan kurban ini merupakan open policy making dan bagian dari tradisi bantuan kemasyarakatan yang telah berjalan semenjak presiden-presiden sebelumnya (seperti Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo) yang difasilitasi oleh anggaran negara atas nama lembaga kepresidenan, bukan personal,
selama diadministrasikan sebagai bantuan atas nama institusi/lembaga kepresidenan (Negara) untuk kepentingan masyarakat dan bukan atas nama pribadi individu yang sedang menjabat,Kebijakan tersebut tidak melanggar Ketentuan Undang-undang.
Namun, jika terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Jika pengadaan hewan kurban tersebut diklaim murni sebagai ibadah atas nama pribadi/keluarga (menggunakan nama pribadi secara personal namun dibayarkan oleh uang negara atau dana APBN maka hal tersebut menjadi sebuah pelanggaran ,"Ucapnya .
Diakhir wawancara Praktisi Hukum ini Sampaikan Ke Jurnalis Revie , hal ini bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang atau jabatan yang menguntungkan diri sendiri/orang lain dan dapat merugikan keuangan negara sebagai mana ditegaskan pada Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor.
Bilamana pengadaan tersebut dipaksakan diluar DIPA resmi Kementerian Sekretariat Negara, atau terdapat penggelembungan harga (mark-up) dalam proses pengadaan sapi/hewan kurban dari peternak lokal.
Harus memenuhi syarat Prinsip pengelolaan keuangan yang tertib, ekonomis, dan transparan, yang tidak berujung pada kerugian negara (Tuntutan Ganti Rugi/TGR hingga pidana) dan bila hal tersebut tidak terpenuhi Jelas akan berpotensi melanggar
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara & UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara," Terang Chandra Kirana .
Ditambahkan Juga Chandra Kirana, hal yang paling krusial untuk dicatat bahwa bantuan tersebut akan dianggap sebagai pelanggaran,Bilamana penyaluran bantuan tersebut menggunakan nama pribadi (personal) dan ada atribut atas nama partai. Intinya penggunaan dana APBN harus atas nama lembaga Presiden dan lnstitusi negara", Ujar Chandra , Mengakhiri pendapat Yuridis Normatifnya.
Jurnalis: Revie

