Plank Kehutanan DiAreal Pantai Remis
Deli Serdang Global news Tv.com.
Viral Beberapa Bulan Lalu, Pemagaran Hutan Lindung Didesa Rugemuk Kecamatan Pantai Labu. Dan Akhirnya Dilakukan Pembongkaran Oleh Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Dipimpin Langsung Oleh Kadis KLHK Sumut.
Kali Ini Pemagaran Juga Terjadi Pada Kawasan Hutan Lindung, Masih Didesa Yang Sama Rugemuk Tepatnya Di Dusun4. Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Dari Pantauan Wartawan Di Lokasi, Pemagaran Belum Dilakukan, Tapi Material Pagar Sudah Ada Dilokasi Dan Dalam Beberapa Hari Kedepan Rencana nya Akan Segera Dilakukan Pemagaran.
Salah Seorang Pekerja Yang Bernama Sofyan Mengatakan Ya Akan Segera Dilakukan Pemagaran, Tunggu Perintah Boss Aja Bang Tutur Beliau Kepada Wartawan.
Terpisah Kepala Desa Rugemuk Kepada Wartawan Mengatakan , Kalau Beliau Sudah Tiga Kali Menyurati Pemilik Tanah Yang Bernama Parman Ngasip Warga Medan, Untuk Datang Ke Desa Rugemuk. Untuk Memastikan Kalau Surat Tanah Seluas 13Hektar Tersebut Ada Dan Mempelajari Keaslian Surat Tanahnya .
Pasalnya Tanah Seluas 13Hektar Tersebut Berada Dikawasan Hutan Lindung.Masakan ada Suratnya Bang Kan Menyalahi Hukum,Ungkap Beliau.
Beliau Juga Menuturkan Kalau Diwilayah Tersebut Sudah Dikelola Kelompok Tani Hutan Dan Sekalian Tempat Wisata Bernama Pantai Remis,Untuk Menambah Perekonomian Warga.
Kalau Dipagari Bang Gimana Nasib Warga Yang Berusaha Di sana, Kan Kasian.
Terkait Ijin Pemagaran Belum Dilakukan Pemasangan Plank Dilokasi.Kadis Cipta Karya Kabupaten Deli Serdang Melalui Salah Satu Pegawainya Yang Bernama Debang Menyarankan Konfirmasi Kebagian PBG,Kami Hanya Bagian Teknis Bang ucap Beliau Kepada Wartawan Melalui Sambungan Telepon.
Warga Berharap Dinas Kehutanan Dan Lingkungan Hidup Sumatera Utara Mengatensi Masalah Ini Demi Kepastian Hukum, Tentang Kawasan Hutan Lindung . Jika Tidak Kita Khawatir Akan Muncul Mafia Tanah Baru Khususnya Di Kecamatan Pantai Labu.
KS/red .