GNTV INDONESIA SINGKAWANG KALBAR || Barisan Pemuda Melayu (BPM) DPD Kota Singkawang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang segera memberikan kepastian hukum dan penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait status akses masuk kawasan wisata Pantai Pasir Panjang, menyusul pencabutan perjanjian retribusi pengelolaan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang dengan PT PWG sejak 9 Oktober 2026.
Pencabutan perjanjian tersebut, yang disertai larangan aktivitas perusahaan di atas tanah dimaksud, memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai status pengelolaan kawasan serta mekanisme akses masuk bagi wisatawan.
Sekretaris BPM DPD Kota Singkawang, Irza Nursadi, melalui pernyataan yang disampaikan kepada awak media, mempertanyakan apakah masyarakat kini dapat menikmati kawasan Pantai Pasir Panjang tanpa dikenakan tiket masuk atau masih terdapat pungutan yang diberlakukan oleh pihak tertentu.
Menurut BPM, persoalan ini membutuhkan penjelasan resmi dari pemerintah agar masyarakat tidak berada dalam ketidakpastian, khususnya mengenai pihak yang memiliki kewenangan melakukan penarikan retribusi maupun dasar hukum yang menjadi landasannya.
“Pemerintah Kota Singkawang harus memberikan kejelasan kepada masyarakat. Setelah perjanjian dengan PT PWG dicabut, bagaimana sebenarnya status pengelolaan kawasan tersebut? Apakah masyarakat dapat masuk dan menikmati pantai secara gratis, atau masih ada pungutan yang diberlakukan? Jika masih ada, siapa yang berwenang menariknya dan apa dasar hukumnya?” demikian pokok pertanyaan yang disampaikan BPM.
BPM menilai setidaknya terdapat lima hal mendasar yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh Pemkot Singkawang.
Pertama, bagaimana status pengelolaan kawasan HPL Pasir Panjang setelah pencabutan perjanjian dengan PT PWG. Kedua, apakah akses masyarakat untuk menikmati kawasan pantai tetap dibuka secara umum. Ketiga, apakah wisatawan masih diwajibkan membayar tiket masuk. Keempat, jika pungutan masih diberlakukan, siapa pihak yang berwenang melakukan penarikan serta apa dasar hukum dan ketentuan tarifnya. Kelima, apakah pemerintah akan menetapkan kebijakan baru yang menjamin kepastian akses wisata bagi masyarakat.
BPM menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut tiket masuk maupun pergantian pihak pengelola, melainkan berkaitan erat dengan transparansi pemerintahan, kepastian hukum, dan pemenuhan kepentingan publik.
Sebagai salah satu destinasi wisata unggulan Kota Singkawang, Pantai Pasir Panjang memiliki nilai strategis bagi masyarakat, baik sebagai ruang rekreasi maupun sebagai bagian dari potensi pariwisata daerah. Karena itu, pemerintah harus memastikan tata kelola kawasan berjalan secara transparan, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BPM juga mengingatkan agar pencabutan perjanjian dengan pihak perusahaan tidak hanya berhenti pada persoalan administratif atau pergantian pengelolaan. Hal yang tidak kalah penting adalah memastikan masyarakat memperoleh kejelasan mengenai hak akses, mekanisme pelayanan, serta ada atau tidaknya kewajiban pembayaran untuk memasuki kawasan pantai.
Atas dasar itu, BPM DPD Kota Singkawang berharap Pemkot Singkawang segera menyampaikan pernyataan resmi kepada publik. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah kesimpangsiuran informasi, menghindari potensi pungutan tanpa dasar kewenangan yang jelas, serta memberikan kepastian kepada masyarakat dan wisatawan.
Bagi BPM, kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Pantai Pasir Panjang bukan hanya destinasi wisata, tetapi juga bagian dari aset dan kebanggaan daerah yang pengelolaannya harus mengedepankan transparansi, kepastian hukum, serta kepentingan publik.
PANTAI PASIR PANJANG UNTUK KEPENTINGAN PUBLIK. KEPASTIAN HUKUM DAN HAK AKSES MASYARAKAT HARUS DIUTAMAKAN!
Jurnalis : Hendra E SH / M.A
Sumber: Irza Nursadi
Sekretaris BPM DPD Kota Singkawang
Salam Puak Melayu!
Tak Kan Melayu Hilang di Bumi.



