• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    Jaga Sambas Desak Polda Kalbar Usut Insiden PLBN Aruk Dan Dugaan Perdagangan Emas Ilegal Ke Malaysia

    Pimred GNTV
    Dibaca: ... Last Updated 2026-11-06T08:59:12Z

     


    ‎
    ‎“PLBN Adalah Pintu Negara, Bukan Tempat Hukum Negara Dapat Ditekan!”


    ‎
    ‎GNTV INDONESIA SAMBAS KALBAR || 
    ‎Insiden di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, pada 2 November 2026 menjadi perhatian serius Jaringan Masyarakat JAGA SAMBAS. Peristiwa dibawanya lima petugas Bea Cukai oleh sekelompok massa hingga ke Kabupaten Bengkayang, kemudian berakhir dengan mediasi dan kesepakatan penyelesaian  dinilai perlu mendapatkan penjelasan hukum secara terbuka.
    ‎( Jum'at 6 Nopember 2026 )


    ‎
    ‎Terlebih lagi, pelayanan operasional PLBN Aruk diberitakan sempat dihentikan sementara pada 4 November 2026. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keamanan petugas negara dan keberlangsungan pengawasan di salah satu pintu perbatasan Indonesia–Malaysia.


    ‎
    ‎JAGA SAMBAS menegaskan, apabila masyarakat keberatan terhadap pemeriksaan Bea Cukai, tersedia mekanisme pengaduan dan keberatan sesuai aturan. Namun, keberatan tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan intimidasi ataupun tindakan main hakim sendiri.


    ‎
    ‎Di sisi lain, muncul pula pemberitaan mengenai dugaan jaringan perdagangan emas hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bengkayang yang diduga memiliki jalur distribusi menuju Malaysia.


    ‎
    ‎Informasi tersebut harus segera didalami aparat penegak hukum, mulai dari asal-usul emas, pemodal, pengepul, penampung hingga kemungkinan jalur pengiriman lintas negara. Namun, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui penyelidikan dan tidak boleh dikaitkan secara otomatis dengan pihak-pihak dalam insiden PLBN Aruk.


    ‎
    ‎JAGA SAMBAS meminta Kapolda Kalimantan Barat, Kapolres Sambas, dan Bea Cukai tidak tinggal diam.


    ‎
    ‎Ada sejumlah hal yang harus dijelaskan kepada publik, di antaranya:
    ‎

    1. ‎Bagaimana proses hukum atas peristiwa dibawanya lima petugas Bea Cukai?
      ‎
    2. Apakah sudah dilakukan penyelidikan terhadap dugaan perdagangan emas hasil PETI menuju Malaysia?
      ‎
    3.  Bagaimana jaminan keamanan petugas dan keberlangsungan operasional PLBN Aruk?
    ‎
    ‎Secara hukum, persoalan ini berkaitan dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, UU Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, serta UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Penilaian terhadap dugaan tindak pidana tetap harus berdasarkan fakta dan terpenuhinya unsur hukum.
    ‎
    ‎JAGA SAMBAS menegaskan bahwa hukum adat wajib dihormati sebagai bagian dari kearifan lokal. Namun, penyelesaian adat tidak serta-merta menghapus kewenangan aparat untuk memproses dugaan tindak pidana apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

    ‎
    ‎“Jangan sampai masyarakat melihat hukum negara seolah-olah bisa dihentikan hanya karena adanya tekanan massa atau kesepakatan tertentu. Kami menghormati adat, tetapi supremasi hukum nasional harus tetap berdiri,” tegas pernyataan JAGA SAMBAS.

    ‎
    ‎JAGA SAMBAS juga meminta agar hasil audiensi dengan Polda Kalbar, Polres Sambas, dan Bea Cukai nantinya dituangkan dalam berita acara yang memuat jawaban resmi, langkah tindak lanjut, serta batas waktu pelaksanaannya.

    ‎
    ‎PLBN ARUK ADALAH PINTU NEGARA! PETUGAS HARUS DILINDUNGI, MASYARAKAT HARUS DILAYANI, PENYELUNDUPAN HARUS DIBERANTAS, DAN SETIAP DUGAAN PELANGGARAN HUKUM HARUS DIUSUT TANPA TEBANG PILIH.

    ‎
    ‎GNTV INDONESIA
    ‎MEMBONGKAR FAKTA, MENGAWAL KEBENARAN, MEMPERJUANGKAN KEADILAN!
    ‎

    ‎Jurnalis : Revie
    Editor Hendra E SH 
    ‎
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +