“PLBN Adalah Pintu Negara, Bukan Tempat Hukum Negara Dapat Ditekan!”
GNTV INDONESIA SAMBAS KALBAR ||
Insiden di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, pada 2 November 2026 menjadi perhatian serius Jaringan Masyarakat JAGA SAMBAS. Peristiwa dibawanya lima petugas Bea Cukai oleh sekelompok massa hingga ke Kabupaten Bengkayang, kemudian berakhir dengan mediasi dan kesepakatan penyelesaian dinilai perlu mendapatkan penjelasan hukum secara terbuka.
( Jum'at 6 Nopember 2026 )
Terlebih lagi, pelayanan operasional PLBN Aruk diberitakan sempat dihentikan sementara pada 4 November 2026. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keamanan petugas negara dan keberlangsungan pengawasan di salah satu pintu perbatasan Indonesia–Malaysia.
JAGA SAMBAS menegaskan, apabila masyarakat keberatan terhadap pemeriksaan Bea Cukai, tersedia mekanisme pengaduan dan keberatan sesuai aturan. Namun, keberatan tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan intimidasi ataupun tindakan main hakim sendiri.
Di sisi lain, muncul pula pemberitaan mengenai dugaan jaringan perdagangan emas hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bengkayang yang diduga memiliki jalur distribusi menuju Malaysia.
Informasi tersebut harus segera didalami aparat penegak hukum, mulai dari asal-usul emas, pemodal, pengepul, penampung hingga kemungkinan jalur pengiriman lintas negara. Namun, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui penyelidikan dan tidak boleh dikaitkan secara otomatis dengan pihak-pihak dalam insiden PLBN Aruk.
JAGA SAMBAS meminta Kapolda Kalimantan Barat, Kapolres Sambas, dan Bea Cukai tidak tinggal diam.
Ada sejumlah hal yang harus dijelaskan kepada publik, di antaranya:
- Bagaimana proses hukum atas peristiwa dibawanya lima petugas Bea Cukai?
- Apakah sudah dilakukan penyelidikan terhadap dugaan perdagangan emas hasil PETI menuju Malaysia?
- Bagaimana jaminan keamanan petugas dan keberlangsungan operasional PLBN Aruk?
Secara hukum, persoalan ini berkaitan dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, UU Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, serta UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Penilaian terhadap dugaan tindak pidana tetap harus berdasarkan fakta dan terpenuhinya unsur hukum.

