Warga Dusun Jaur Mengaku Berulang Kali Melapor, Kini Menantang Otoritas Membuktikan Bahwa Hukum dan Keadilan Masih Hidup di Kabupaten Sambas.
GNTV INDONESIA SAMBAS KALBAR||
Slogan "No Viral No Justice" kembali menggema dari Dusun Jaur, Desa Kartiasa, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
( Selasa.03/11/26 )
Kali ini, sorotan publik tertuju pada aktivitas pangkalan pasir yang mengatasnamakan CV Sambas Alam Mandiri. Warga mempertanyakan legalitas kegiatan usaha tersebut sekaligus mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum agar tidak membiarkan persoalan yang telah berulang kali dilaporkan tanpa kejelasan penanganan.
Zakaria, warga Dusun Jaur yang mengaku ikut terdampak aktivitas tersebut, menyampaikan kekecewaannya terhadap lambannya respons sejumlah otoritas, baik di tingkat Kabupaten Sambas maupun Provinsi Kalimantan Barat.
Menurut Zakaria, berbagai upaya pelaporan telah dilakukan. Namun, hingga saat ini dirinya mengaku belum melihat tindakan nyata yang memberikan kepastian hukum maupun jawaban atas pengaduan masyarakat.
"Sudah dilaporkan ke sana kemari, mulai dari Kabupaten Sambas sampai tingkat Provinsi Kalimantan Barat. Tetapi apa hasilnya? Kami sebagai masyarakat kecil seolah-olah tidak dianggap. Apakah laporan rakyat harus viral terlebih dahulu baru mendapatkan perhatian?" tegas Zakaria.
Ia secara khusus mempertanyakan respons DLHK Provinsi Kalimantan Barat serta instansi terkait di Kabupaten Sambas.
"Kalau memang kegiatan ini sudah memenuhi seluruh persyaratan dan perizinan, silakan tunjukkan secara terbuka kepada masyarakat. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, jangan ada pembiaran. Jangan sampai masyarakat terus bertanya-tanya, sementara aktivitas usaha tetap berjalan tanpa ada penjelasan yang transparan," ungkapnya.
NIB BUKAN BERARTI BEBAS MENAMBANG!
Persoalan ini juga perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah.
Berdasarkan papan nama yang terlihat di lokasi, tercantum identitas CV Sambas Alam Mandiri beserta Nomor Induk Berusaha (NIB).
Namun, perlu ditegaskan bahwa keberadaan NIB tidak serta-merta membuktikan seluruh persyaratan dan perizinan kegiatan pertambangan telah terpenuhi.
Pemerintah perlu melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian kegiatan usaha, izin pertambangan atau perizinan batuan yang dipersyaratkan, dokumen lingkungan, lokasi kegiatan, serta kewajiban operasional lainnya.
Jangan sampai administrasi perusahaan dijadikan tameng untuk menghindari pemeriksaan terhadap kegiatan usaha di lapangan.
UNDANG-UNDANG JELAS, JANGAN SAMPAI PENEGAKANNYA TUMPUL!
Ada sejumlah ketentuan hukum yang wajib menjadi perhatian instansi berwenang.
1. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 158 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Ketentuan ini harus menjadi perhatian apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kegiatan penambangan tanpa izin.
1. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
Pasal 65 memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat serta akses terhadap informasi lingkungan hidup.
Pasal 67 mewajibkan setiap orang memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Sementara itu, Pasal 69 mengatur larangan terhadap perbuatan yang dapat menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sesuai ketentuan yang berlaku.
1. PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah.
Peraturan ini mengatur mekanisme perizinan, pelaksanaan kegiatan pertambangan, pengawasan, hingga sanksi administratif.
1. Perpres Nomor 55 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur pendelegasian sebagian kewenangan pemberian perizinan berusaha, pembinaan, dan pengawasan bidang pertambangan mineral dan batubara kepada pemerintah daerah provinsi.
Dengan demikian, instansi yang memiliki kewenangan tidak boleh saling melempar tanggung jawab ketika masyarakat menyampaikan pengaduan.
DLHK KALBAR DAN OTORITAS SAMBAS DITANTANG BUKA SUARA!
Persoalan ini bukan semata-mata tentang aktivitas pangkalan pasir atau kepentingan satu warga.
Ini menyangkut kepastian hukum, perlindungan lingkungan, transparansi perizinan, serta keberanian pemerintah dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Zakaria berharap persoalan tersebut mendapat perhatian langsung Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.
"Saya berharap melalui pemberitaan GNTV Indonesia, suara masyarakat kecil Dusun Jaur bisa sampai kepada Presiden Prabowo dan Kapolri. Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya meminta keadilan dan penegakan hukum yang sama bagi semua orang," ujarnya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap legalitas usaha, dokumen perizinan, aktivitas operasional, serta kemungkinan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
PERTANYAAN PUBLIK: MASIH ADAKAH KEADILAN UNTUK RAKYAT KECIL ???
Jika laporan masyarakat sudah disampaikan berulang kali, mengapa belum ada penjelasan terbuka mengenai hasil pemeriksaan ???
Jika kegiatan usaha telah memenuhi seluruh ketentuan, mengapa pemerintah tidak memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan kecurigaan publik ???
Dan jika ditemukan pelanggaran, apakah pemerintah berani mengambil tindakan sesuai hukum tanpa pandang bulu ???
Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom rakyat.
Hukum tidak boleh hanya terlihat gagah di atas kertas, tetapi kehilangan keberanian ketika berhadapan dengan kepentingan usaha.
Di akhir wawancara, Zakaria kembali menyampaikan kegelisahannya.
"Di Sambas masih adakah keadilan, hukum, dan undang-undang untuk rakyat kecil? Kami hanya ingin persoalan ini diperiksa secara serius. Jangan tunggu masyarakat berteriak lebih keras, jangan tunggu viral baru ada tindakan," tutup Zakaria.
NO VIRAL NO JUSTICE ®
Walaupun esok hari langit akan runtuh, harapan masyarakat Dusun Jaur untuk mendapatkan keadilan tidak boleh ikut runtuh.
Bukti harus diperiksa, laporan harus dijawab, dan hukum harus ditegakkan!
Jurnalis: Revie
GNTV INDONESIA

