Surat Terbuka Warga Dusun Jaur: Merdeka di Atas Kertas, tetapi Masih Terjajah Lumpur dan Kubangan!
GNTV INDONESIA SAMBAS KALBAR||
Jeritan masyarakat Dusun Jaur, Desa Kartiasa, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, kembali menggema. Bukan karena meminta kemewahan, bukan pula menuntut fasilitas istimewa. Mereka hanya menginginkan sesuatu yang seharusnya menjadi kebutuhan dasar masyarakat: jalan yang layak untuk dilalui. ( Sabtu.31/10/26 )
Ironisnya, setelah 80 tahun Indonesia merdeka, warga Dusun Jaur mengaku masih harus berhadapan dengan jalan berlumpur, kubangan air, bahkan genangan air pasang yang setiap bulan menenggelamkan akses transportasi mereka.
Persoalannya bukan sekadar jalan belum beraspal. Ini menyangkut keadilan pembangunan, pemerataan infrastruktur, dan sejauh mana pemerintah daerah benar-benar hadir untuk masyarakat di pelosok dusun.
Melalui surat terbuka tertanggal 31 Oktober 2026, warga Dusun Jaur menyampaikan keluh kesah sekaligus kekecewaan mereka kepada Bupati Sambas.
80 TAHUN MERDEKA, TETAPI KAMI MASIH BERJUANG MELAWAN LUMPUR!
Dalam surat terbukanya, warga menyampaikan bahwa jalan utama yang menjadi akses aktivitas masyarakat hingga kini belum merasakan pembangunan aspal sebagaimana yang mereka harapkan.
Kondisi tersebut disebut berdampak langsung terhadap kehidupan sehari-hari.
Anak-anak harus berjuang melewati jalan berlumpur dan genangan air untuk berangkat sekolah. Ibu-ibu kesulitan membawa dagangan. Petani menghadapi hambatan mengangkut hasil pertanian karena kendaraan sulit melintasi jalan yang rusak.
Warga bahkan menggambarkan kondisi jalan tersebut bukan lagi seperti jalan umum, melainkan sudah menyerupai kolam ketika air menggenang.
Mereka juga mengungkapkan kekecewaan terhadap janji pembangunan yang menurut mereka berulang kali disampaikan, tetapi belum kunjung terwujud.
BUPATI SAMBAS, APAKAH DUSUN JAUR BUKAN BAGIAN DARI KABUPATEN SAMBAS?
Pertanyaan ini patut menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Jangan sampai pembangunan hanya terlihat megah di pusat kota, sementara masyarakat di dusun masih harus mempertaruhkan keselamatan dan kenyamanan setiap kali melewati jalan yang menjadi akses kehidupan mereka.
Warga Dusun Jaur juga membayar pajak. Mereka juga memiliki hak yang sama untuk menikmati pembangunan.
Jangan sampai masyarakat hanya diingat ketika momentum politik tiba, tetapi setelah pesta demokrasi selesai, persoalan mereka kembali tenggelam bersama lumpur dan genangan air.
ADA LANDASAN HUKUM, BUKAN SEKADAR PERMINTAAN MASYARAKAT!
Persoalan infrastruktur jalan bukan hanya persoalan kebijakan atau janji politik. Penyelenggaraan jalan juga telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Beberapa landasan hukum yang patut menjadi perhatian:
1. UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Pasal 16 mengatur kewenangan pemerintah kabupaten dalam penyelenggaraan jalan kabupaten, termasuk pengaturan dan pembinaan jalan desa. Penyelenggaraan jalan kabupaten mencakup pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan.
1. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Mengatur pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, termasuk urusan pekerjaan umum dan penataan ruang.
1. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Pasal 15 mengatur kewajiban penyelenggara pelayanan publik untuk menyediakan sarana dan prasarana pelayanan yang memadai, memberikan pelayanan berkualitas, serta mempertanggungjawabkan pelayanan yang diselenggarakan.
Sementara Pasal 20 mengatur kewajiban penyelenggara menyusun standar pelayanan dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat.
Artinya, pemerintah tidak boleh mengabaikan kebutuhan masyarakat terhadap infrastruktur dasar yang menjadi kewenangannya.
Catatan penting: status dan kewenangan atas ruas jalan Dusun Jaur perlu dipastikan terlebih dahulu, apakah termasuk jalan kabupaten atau jalan desa, agar tanggung jawab pembangunan dan penganggarannya tidak saling dilempar.
KETUA DPRD SAMBAS DAN DINAS PUPR WAJIB MEMBERIKAN PENJELASAN!
Persoalan ini juga menjadi pekerjaan rumah bagi Ketua DPRD Kabupaten Sambas beserta seluruh anggota DPRD, khususnya yang memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan pembangunan daerah.
DPRD jangan hanya sibuk membahas anggaran di ruang rapat, tetapi harus turun melihat langsung kondisi masyarakat.
Demikian pula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sambas. Publik berhak mengetahui:
· Apakah kondisi jalan Dusun Jaur sudah masuk dalam pendataan prioritas pembangunan?
· Apakah ruas jalan tersebut sudah pernah diusulkan dalam Musrenbang?
· Apakah pembangunan jalan Dusun Jaur sudah masuk dalam perencanaan atau penganggaran daerah?
· Jika belum dibangun, apa alasan dan kendalanya?
· Kapan pemerintah daerah memberikan kepastian pembangunan kepada masyarakat?
Jangan biarkan masyarakat terus hidup dalam ketidakpastian tanpa penjelasan yang transparan.
JANGAN TUNGGU ADA KORBAN BARU PEMERINTAH TURUN TANGAN!
Pemerintah daerah seharusnya tidak perlu menunggu viral, tidak perlu menunggu aksi demonstrasi, apalagi menunggu jatuhnya korban akibat buruknya akses jalan untuk kemudian bergerak.
Datanglah ke Dusun Jaur. Lihat langsung kondisi masyarakat. Dengarkan keluhan mereka.
Jangan hanya membawa janji. Bawalah solusi, perencanaan, anggaran, dan kepastian pelaksanaan.
Karena pembangunan bukan sekadar angka dalam dokumen APBD. Pembangunan adalah tentang bagaimana rakyat bisa menikmati hasilnya secara adil dan merata.
80 tahun Indonesia merdeka seharusnya menjadi momentum untuk memastikan seluruh masyarakat menikmati kemerdekaan, termasuk warga Dusun Jaur, Desa Kartiasa.
Jangan sampai masyarakat harus terus bertanya:
Apakah kami harus menunggu 100 tahun Indonesia merdeka hanya untuk mendapatkan jalan yang layak?
WAJIB TAHU DAN MENJADI PERHATIAN:
1. Bupati Sambas.
2. Ketua DPRD Kabupaten Sambas.
3. Dinas PUPR Kabupaten Sambas.
4. Camat Sambas.
5. Kepala Desa Kartiasa.
Jeritan warga Dusun Jaur ini bukan sekadar keluhan. Ini adalah alarm bagi pemerintah daerah agar segera melakukan evaluasi dan mengambil tindakan nyata.
Rakyat tidak membutuhkan seribu janji. Rakyat hanya membutuhkan satu bukti: PEMBANGUNAN YANG NYATA!
Jurnalis Revie
GNTV Indonesia – Kalimantan Barat




