• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    18 Bulan Kasus PIP Sambas Belum Ada Kejelasan! Revie Achary: Jangan Sampai Laporan Hanya Menjadi Kertas Putih Di Balik Meja Kejari.

    Pimred GNTV
    Dibaca: ... Last Updated 2026-11-05T13:36:11Z

     


    ‎Publik Menunggu Jawaban: Kasus Naik ke Pengadilan Tipikor atau Berakhir Tanpa Kepastian Hukum?

    ‎

    ‎GNTV INDONESIA SAMBAS KALBAR||

    ‎Penanganan dugaan penyimpangan Program Indonesia Pintar (PIP) di Kabupaten Sambas kembali menjadi pertanyaan besar di tengah masyarakat. Pasalnya, sejak dilaporkan pada 5 Mei 2025 hingga 5 November 2026, atau genap 18 bulan, publik masih menantikan kejelasan perkembangan penanganan perkara tersebut.( Kamis 5 Nopember 2026 )

    ‎

    ‎Hingga saat ini, menurut Revie Achary, belum ada keterangan resmi yang diterimanya dari Kejaksaan Negeri Sambas mengenai sejauh mana proses penanganan laporan tersebut, termasuk apakah perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, dihentikan, atau masih dalam proses pengumpulan bahan keterangan.

    ‎

    ‎Persoalan ini bukan perkara kecil. Program Indonesia Pintar merupakan bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap mendapatkan akses pendidikan.

    ‎

    ‎Apabila benar terdapat pemotongan, pungutan, atau penyalahgunaan dana bantuan yang menjadi hak siswa, maka persoalan tersebut harus ditelusuri secara serius dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.

    ‎

    ‎"Sejak 5 Mei 2025 sampai 5 November 2026, sudah 18 bulan. Sampai sekarang publik masih bertanya-tanya, bagaimana perkembangan kasus PIP Sambas? Apakah perkara ini akan dibawa sampai ke pengadilan Tipikor atau hanya menjadi kertas putih di balik meja?" ucap Revie Achary.



    ‎Menurut Revie, masyarakat tidak sedang meminta Kejaksaan untuk mengumbar materi penyelidikan kepada publik. Namun, masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan penanganan laporan sesuai ketentuan hukum dan prinsip keterbukaan informasi.

    ‎

    ‎Revie menegaskan, bantuan PIP bukan uang milik sekolah, bukan milik oknum tenaga pendidik, dan bukan pula milik pihak yang memiliki akses terhadap proses pencairan.

    ‎

    ‎Bantuan tersebut merupakan hak penerima sesuai ketentuan program pemerintah.

    ‎

    ‎Jika ditemukan adanya pemotongan atau pungutan tanpa dasar hukum, siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan peran dan bukti yang ditemukan.

    ‎

    ‎"Jangan sampai anak-anak dari keluarga kurang mampu yang seharusnya mendapatkan bantuan pendidikan justru menjadi korban. Negara mengalokasikan anggaran untuk membantu masa depan mereka, bukan untuk dimanfaatkan oleh oknum yang mencari keuntungan," tegas Revie.

    ‎

    ‎Dalam menelusuri dugaan penyimpangan Program Indonesia Pintar, terdapat sejumlah ketentuan hukum yang relevan:

    ‎

    1. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Menjadi landasan penyelenggaraan pendidikan nasional, termasuk tanggung jawab negara dalam memberikan akses pendidikan.

    ‎

    2. ‎Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar. Merupakan salah satu dasar pengaturan PIP pada periode 2025, termasuk mekanisme dan sasaran penerima bantuan.

    ‎

    3. ‎UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, ketentuan pidana yang relevan dapat diterapkan.

    ‎

    4. ‎UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021. Menjadi landasan kewenangan Kejaksaan dalam penegakan hukum, termasuk penanganan perkara tindak pidana tertentu sesuai kewenangannya.

    ‎

    5. ‎UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menjadi landasan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik, dengan tetap memperhatikan pengecualian informasi yang dilindungi selama proses penegakan hukum.

    ‎

    ‎Revie Achary meminta Kepala Kejaksaan Negeri Sambas memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat mengenai beberapa hal penting:

    ‎

    · ‎Apakah laporan dugaan penyimpangan PIP yang disampaikan pada 5 Mei 2025 masih dalam penanganan?

    · ‎Apakah sudah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan penyaluran bantuan?

    · ‎Apakah ditemukan indikasi kerugian keuangan negara atau penyalahgunaan dana penerima?

    · ‎Apakah perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan?

    · ‎Jika penanganan dihentikan atau tidak dilanjutkan, apa alasan dan dasar hukumnya?

    ‎

    ‎Menurutnya, pertanyaan tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap penegakan hukum dan perlindungan hak pendidikan anak-anak di Kabupaten Sambas.

    ‎

    ‎"Jangan biarkan masyarakat terus bertanya tanpa mendapatkan jawaban. Kami ingin penanganan perkara ini transparan, profesional, dan memiliki kepastian hukum. Kalau memang ditemukan unsur pidana, proses sesuai hukum. Kalau tidak ditemukan, sampaikan alasan dan hasilnya secara resmi," ungkap Revie.

    ‎

    ‎18 BULAN BUKAN WAKTU YANG SINGKAT!

    ‎

    ‎Kasus PIP Sambas kini menjadi ujian bagi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kabupaten Sambas.

    ‎

    ‎Masyarakat tidak membutuhkan janji, tetapi membutuhkan penjelasan. Tidak membutuhkan isu yang berkembang, tetapi membutuhkan kepastian berdasarkan hasil kerja aparat penegak hukum.

    ‎

    ‎Sebab, uang bantuan pendidikan menyangkut masa depan anak-anak bangsa.

    ‎

    ‎Jangan sampai hak pendidikan masyarakat kecil kehilangan makna hanya karena lemahnya pengawasan dan tidak jelasnya penanganan dugaan penyimpangan.

    ‎

    ‎Publik menunggu jawaban Kejari Sambas. Ada apa dengan kasus PIP? Sampai di mana penanganannya? Dan kapan masyarakat mendapatkan kejelasan?

    ‎

    ‎GNTV Indonesia.

    ‎Jurnalis : Hendra E., SH.

    ‎

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +