GNTV INDONESIA, KAPUAS HULU || Aktivitas pengangkutan kayu ulin yang diduga tidak dilengkapi dokumen sah menjadi sorotan masyarakat di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Warga mempertanyakan legalitas kayu bernilai ekonomi tinggi tersebut, menyusul terlihatnya sebuah truk bermuatan balok kayu ulin melintas di ruas Jalan Nanga Danau–Boyan Tanjung, Senin (26/10/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kayu ulin tersebut diduga berasal dari Kabupaten Melawi. Namun, asal-usul kayu dan kelengkapan dokumen pengangkutannya masih perlu dikonfirmasi kepada pihak berwenang.
Truk Bak Kuning Angkut Kayu Ulin
Pantauan di lapangan menunjukkan satu unit truk bak berwarna kuning mengangkut balok kayu ulin berukuran sekitar 9 x 9 sentimeter dalam jumlah cukup banyak. Muatan tersebut terlihat terbuka tanpa penutup terpal.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengenai kepemilikan kayu tersebut, seorang pria berinisial C yang disebut-sebut berkaitan dengan kendaraan itu membantah bahwa kayu ulin tersebut miliknya.
"Iya bang, mobilnya punya saya. Kalau kayu ulinnya punya Mi ( Inisial ), orang Tepuai," ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya perbedaan antara kepemilikan kendaraan dan kayu yang diangkut. Meski demikian, kepemilikan kayu serta asal-usul dan legalitasnya masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Warga Pertanyakan Dokumen Pengangkutan
Sejumlah warga mempertanyakan kelengkapan dokumen yang menyertai pengangkutan kayu tersebut, termasuk Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau dokumen legalitas hasil hutan yang sesuai dengan ketentuan berlaku.
Menurut keterangan seorang warga, truk pengangkut kayu ulin yang diduga berasal dari Melawi disebut telah beberapa kali terlihat melintas di kawasan Boyan Tanjung dalam beberapa bulan terakhir.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai pengawasan distribusi kayu dan pemeriksaan dokumen angkutan hasil hutan di wilayah tersebut.
Di pasar lokal Boyan Tanjung, harga kayu balok ulin itu dikabarkan mencapai Rp530.000 per batang. Nilai ekonomi yang relatif tinggi membuat legalitas asal-usul dan distribusinya menjadi hal penting untuk dipastikan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi kehutanan terkait melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran, termasuk menelusuri asal-usul kayu serta dokumen yang menyertai pengangkutannya.
Hingga naskah ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak berwenang mengenai status legalitas kayu yang diangkut truk tersebut.
Tim Media

