• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    Solar Subsidi Dan Pertalite Sulit Didapat Di Sambas! Revie Achary Bersuara: Jangan Biarkan Rakyat Terus Mengantre Tanpa Kepastian!

    Pimred GNTV
    Dibaca: ... Last Updated 2026-10-23T16:12:41Z

     



    ‎Revie Achary Desak Kapolres Sambas Selidiki Distribusi BBM, Nasib Nelayan dan Masyarakat Kecil Jangan Diabaikan

    ‎

    GNTV INDONESIA SAMBAS KALBAR || Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dan sulitnya masyarakat mendapatkan Pertalite di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Sambas menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum.

    ‎

    ‎Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Sambas, Revie Achary, angkat bicara. Ia mempertanyakan kondisi distribusi BBM yang dikeluhkan masyarakat, terutama nelayan dan warga yang menggantungkan aktivitas ekonomi sehari-hari pada ketersediaan bahan bakar.

    ‎

    ‎Menurut Revie, masyarakat mengeluhkan sulitnya memperoleh solar bersubsidi. Bahkan, berdasarkan keluhan yang disampaikan, sebagian warga harus mengantre panjang sejak matahari terbenam hingga matahari terbit demi mendapatkan BBM untuk menunjang aktivitas mereka.

    ‎

    ‎“Ada apa dengan distribusi BBM di Kabupaten Sambas? Solar subsidi sulit didapat, Pertalite pun dikeluhkan susah diperoleh pada waktu-waktu tertentu. Rakyat harus mengantre berjam-jam, bahkan semalaman. Apakah kondisi seperti ini harus terus dianggap biasa?” tegas Revie Achary.

    ‎

    ‎Ia menilai, persoalan tersebut tidak boleh hanya dipandang sebagai antrean kendaraan di SPBU. Di balik antrean panjang itu, terdapat persoalan ekonomi masyarakat yang membutuhkan jawaban nyata.

    ‎

    ‎Bagi nelayan, solar bukan sekadar bahan bakar. Ketersediaannya berkaitan langsung dengan kemampuan melaut, biaya operasional, pendapatan keluarga, dan keberlangsungan ekonomi masyarakat pesisir.

    ‎

    ‎Ketika BBM sulit diperoleh, aktivitas ekonomi bisa terganggu. Nelayan berpotensi kehilangan waktu melaut, sementara masyarakat lainnya harus mengeluarkan tenaga dan waktu lebih banyak hanya untuk mendapatkan bahan bakar.

    ‎

    ‎“Kalimantan dikenal sebagai wilayah yang memiliki sumber daya energi. Namun, sangat ironis apabila masyarakatnya justru kesulitan mendapatkan BBM yang mereka butuhkan. Jangan sampai rakyat hanya menjadi penonton ketika berbicara tentang kekayaan sumber daya, tetapi harus berjuang berjam-jam untuk mendapatkan bahan bakar,” ujarnya.

    ‎


    ‎KAPOLRES SAMBAS DIMINTA TURUN TANGAN, DISTRIBUSI BBM HARUS DIBUKA SECARA TRANSPARAN

    ‎

    ‎Revie meminta Kapolres Sambas memberikan perhatian serius terhadap keluhan masyarakat mengenai distribusi solar bersubsidi dan Pertalite di wilayah Kabupaten Sambas.

    ‎

    ‎Ia mendorong dilakukannya penyelidikan apabila terdapat indikasi penyimpangan, termasuk dugaan penyaluran yang tidak sesuai ketentuan, penyalahgunaan BBM bersubsidi, penimbunan, atau praktik lain yang merugikan masyarakat.

    ‎

    ‎Namun, Revie menegaskan bahwa setiap dugaan harus diperiksa berdasarkan bukti, bukan sekadar asumsi atau prasangka.

    ‎

    ‎Menurutnya, aparat perlu memastikan apakah distribusi BBM di setiap SPBU telah berjalan sesuai alokasi, ketentuan konsumen pengguna, dan mekanisme penyaluran yang berlaku.

    ‎

    ‎“Kami tidak menuduh pihak tertentu tanpa bukti. Tetapi ketika masyarakat mengeluhkan sulitnya mendapatkan BBM, aparat penegak hukum jangan menutup mata. Periksa alur distribusinya, evaluasi penyalurannya, dan telusuri apabila ditemukan indikasi penyimpangan. Rakyat berhak mendapatkan penjelasan yang terang,” tegas Revie.

    ‎

    ‎Ia juga meminta agar pengawasan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata. Jika ditemukan bukti pelanggaran, penanganan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    ‎


    ‎BUKAN SEKADAR ANTREAN, INI MENYANGKUT HAK MASYARAKAT DAN PENGAWASAN NEGARA

    ‎

    ‎Dalam pandangan Revie, distribusi BBM bersubsidi merupakan persoalan yang menyangkut kepentingan publik. Karena itu, pengawasan harus dilaksanakan secara serius agar penyaluran berjalan sesuai tujuan dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak.

    ‎

    ‎Sejumlah regulasi dapat menjadi dasar untuk mengevaluasi persoalan tersebut.

    ‎

    ‎Pertama, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

    ‎

    ‎Undang-undang ini menjadi landasan hukum penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi di Indonesia, termasuk pengaturan kegiatan hilir migas. Ketentuan yang relevan perlu diperiksa untuk memastikan bahwa kegiatan usaha dan distribusi BBM berjalan sesuai perizinan serta peraturan yang berlaku.

    ‎

    ‎Kedua, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, beserta perubahannya.

    ‎

    ‎Perpres ini mengatur penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM, termasuk ketentuan mengenai jenis BBM tertentu dan konsumen pengguna. Pasal 21 ayat (2) juga mengatur kewenangan badan pengatur untuk melakukan pengaturan, pengawasan, dan verifikasi terhadap kelancaran serta ketepatan pelaksanaan distribusi BBM.

    ‎

    ‎Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar untuk mendorong evaluasi atas keluhan distribusi di SPBU Kabupaten Sambas.

    ‎

    ‎Ketiga, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

    ‎

    ‎Undang-undang ini dapat menjadi rujukan dalam pembahasan prinsip pelayanan publik yang baik, meskipun penerapannya terhadap persoalan tertentu harus disesuaikan dengan status penyelenggara dan jenis layanan yang dipersoalkan.

    ‎

    ‎Keempat, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    ‎

    ‎Ketentuan ini relevan untuk menelaah hak konsumen serta kewajiban pelaku usaha dalam hubungan konsumen dan pelaku usaha, sesuai dengan konteks permasalahan yang ditemukan.

    ‎

    ‎Revie menegaskan, pencantuman regulasi tersebut bukan berarti telah terbukti terjadi pelanggaran hukum di SPBU Kabupaten Sambas. Pembuktian tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

    ‎


    ‎PERTANYAAN PUBLIK: MENGAPA MASYARAKAT HARUS MENGANTRE BEGITU LAMA?

    ‎

    ‎Menurut Revie, pemerintah daerah, pihak pengelola SPBU, Pertamina, dan instansi yang berwenang perlu memberikan penjelasan mengenai kondisi distribusi BBM yang dikeluhkan masyarakat.

    ‎

    ‎Beberapa hal yang perlu diperiksa antara lain:

    ‎

    · ‎Apakah pasokan solar bersubsidi dan Pertalite ke SPBU Kabupaten Sambas sesuai dengan kebutuhan dan alokasi yang ditetapkan?


    · ‎Apakah terdapat kendala distribusi, keterlambatan pasokan, atau persoalan teknis yang menyebabkan antrean panjang?


    · ‎Apakah penyaluran solar bersubsidi telah sesuai dengan ketentuan konsumen pengguna, termasuk bagi nelayan yang memenuhi persyaratan?


    · ‎Apakah pengawasan terhadap penjualan, pencatatan transaksi, dan penggunaan BBM bersubsidi telah dilaksanakan secara memadai?


    · ‎Jika ditemukan indikasi penyimpangan, apakah laporan masyarakat telah ditindaklanjuti secara profesional dan transparan?

    ‎

    ‎Bagi Revie, pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab melalui data dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan dengan membiarkan masyarakat terus bertanya tanpa memperoleh kepastian.

    ‎


    ‎JANGAN NORMALISASI ANTREAN PANJANG, RAKYAT BUTUH SOLUSI!

    ‎

    ‎Revie berharap persoalan ini menjadi momentum bagi seluruh pihak terkait untuk membenahi tata kelola distribusi BBM di Kabupaten Sambas.

    ‎

    ‎Ia meminta pemerintah daerah bersama instansi berwenang melakukan evaluasi, memastikan ketersediaan informasi mengenai pasokan, serta membuka saluran pengaduan yang mudah diakses masyarakat.

    ‎

    ‎Kapolres Sambas juga diharapkan menindaklanjuti laporan yang disertai informasi dan bukti awal apabila terdapat dugaan tindak pidana dalam penyaluran BBM.

    ‎

    ‎“Jangan sampai antrean panjang menjadi pemandangan yang dianggap lumrah. Masyarakat tidak membutuhkan janji semata, tetapi kepastian bahwa distribusi BBM diawasi dan hak konsumen dilindungi. Jika distribusi berjalan sesuai aturan, jelaskan kepada publik. Jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai hukum. Jangan biarkan masyarakat terus menanggung dampaknya,” tegas Revie Achary.

    ‎

    ‎Ia menambahkan, persoalan BBM bukan hanya tentang siapa yang berhasil mengisi tangki kendaraannya, melainkan juga tentang bagaimana negara memastikan kebijakan energi dijalankan secara tertib, tepat sasaran, dan bertanggung jawab.

    ‎

    ‎“Jangan biarkan nelayan kesulitan melaut hanya karena persoalan BBM yang belum memperoleh penjelasan memadai. Jangan biarkan masyarakat menghabiskan malam di antrean tanpa kepastian. Aparat dan pihak terkait harus hadir dengan tindakan nyata, bukan sekadar melihat antrean dari kejauhan,” pungkasnya.


    Jurnalis : Hendra E., SH.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +