GNTV INDONESIA || Banyak masyarakat yang bertanya-tanya: apa sebenarnya alasan sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bisa kehilangan izin operasionalnya dan harus tutup? Pencabutan izin bukan dilakukan secara sembarangan, melainkan merupakan sanksi terberat yang dijatuhkan setelah melalui proses pembinaan dan pemeriksaan yang bertahap .
Berikut Berbagai Alasan yang Menyebabkan Izin SPBU Bisa Dicabut:
1. Menjual BBM Bersubsidi Tidak Sesuai Peruntukan
Ini adalah alasan paling umum. SPBU yang terbukti menyalurkan BBM bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak — seperti penimbun, pengusaha, atau dijual di luar wilayah — dapat dikenakan sanksi pencabutan izin. Termasuk melayani pengisian menggunakan jerigen, tangki siluman, atau kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sah .
2. Melakukan Kecurangan dalam Takaran dan Harga
Menjual BBM di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), memanipulasi takaran pompa, atau melakukan pungutan liar di luar harga resmi juga termasuk pelanggaran berat.
3. Melanggar Perjanjian Kemitraan dan Aturan Distribusi
Hubungan antara SPBU dan PT Pertamina Patra Niaga diatur dalam perjanjian kemitraan. Ketika SPBU berulang kali melanggar ketentuan yang disepakati, Pertamina dapat memutus hubungan usaha secara permanen — yang berarti izin operasional otomatis tidak berlaku lagi .
4. Tidak Memenuhi Persyaratan Administrasi dan Teknis
Izin usaha, izin lokasi, Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), serta standar keselamatan dan lingkungan harus selalu lengkap dan diperbarui. Jika dokumen-dokumen tersebut tidak lengkap atau sudah kedaluwarsa, instansi berwenang dapat mencabut izin operasionalnya.
5. Terbukti Melakukan Tindak Pidana
Jika pelanggaran sudah masuk ranah pidana — seperti pengalihan pasokan secara sistematis, pemalsuan data penerima, atau kerja sama dengan penimbun — maka selain izin dicabut, pelaku juga dapat dijerat hukum.
Mekanisme Pemberian Sanksi yang Bertahap
Pencabutan izin bukanlah langkah pertama. Aturan yang tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas No. 64/KPTS/KA/BPH MIGAS/KOM/2023 mengatur urutan sanksi sebagai berikut :
- Teguran tertulis
- Penghentian sementara suplai
- Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) / Pencabutan izin operasional
Pelanggaran yang berulang, terstruktur, atau sangat merugikan masyarakat dapat langsung dikenai sanksi terberat tanpa melalui tahapan bertahap.
Dasar Hukum yang Mengatur:
- Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023) — menyalahgunakan BBM bersubsidi dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar
- Perpres No. 191 Tahun 2014 — mengatur penyaluran dan harga BBM bersubsidi
- Keputusan Kepala BPH Migas No. 64/KPTS/KA/BPH MIGAS/KOM/2023 — pedoman pembinaan dan sanksi bagi penyalur
Pencabutan izin SPBU dilakukan untuk melindungi kepentingan masyarakat luas. BBM bersubsidi adalah hak seluruh rakyat Indonesia, dan fasilitas penyalurannya harus dikelola dengan jujur dan bertanggung jawab.

