Berita Acara 26 Oktober 2026 Catat Tidak Tercapainya Kesepakatan, Persoalan Perkebunan Sugeng Rahmat dkk. dengan PT MISP Menanti Kejelasan Penyelesaian
GNTV INDONESIA SAMBAS KALBAR||
Persoalan pelayanan pemerintahan dan penyelesaian masalah perkebunan di Kabupaten Sambas kembali menjadi perhatian setelah proses konsiliasi yang difasilitasi Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat pada Senin, 26 Oktober 2026, tidak menghasilkan kesepakatan antara pelapor dan pihak terlapor, 17/10/26.
Berdasarkan dokumen Berita Acara Konsiliasi Nomor 094/BAP-0278.2026/X/2026/PTK, pertemuan berlangsung pukul 13.00 hingga 16.30 WIB di Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat.
Konsiliasi tersebut berkaitan dengan laporan masyarakat atas nama Urai Bima Syafriadi dan Rizal Farizal, yang bertindak sebagai kuasa dari Sugeng Rahmat dkk. Persoalan yang dibahas menyangkut pelayanan Pemerintah Kabupaten Sambas serta upaya penyelesaian permasalahan perkebunan yang dihadapi Sugeng Rahmat dkk. dengan PT MISP.
Dokumen ini menjadi catatan penting bahwa proses mempertemukan para pihak belum menghasilkan kesepakatan penyelesaian yang dapat diterima bersama.
PELAPOR MENOLAK SOLUSI, PERSOALAN BELUM SELESAI
Dalam berita acara tersebut, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat mengusulkan agar pelapor menutup laporan dengan Nomor Registrasi 0278/LM/VII/2026/PTK mengenai pelayanan Pemerintah Kabupaten Sambas.
Selanjutnya, pelapor diarahkan melanjutkan pengaduan kepada Gubernur Kalimantan Barat untuk pelaksanaan pembinaan, pengawasan, dan penyelesaian permasalahan perkebunan yang dihadapi Sugeng Rahmat dkk. dengan PT MISP.
Namun, usulan tersebut ditolak oleh pelapor.
Alasan penolakan sebagaimana tertuang dalam berita acara adalah karena pelapor berpandangan bahwa kewenangan penyelesaian permasalahan yang dialami Sugeng Rahmat dkk. berada pada Pemerintah Kabupaten Sambas.
Penolakan ini menimbulkan pertanyaan mendasar: jika masyarakat sudah mengadu dan mengikuti proses konsiliasi, ke mana mereka harus memperoleh kepastian penyelesaian ketika solusi yang ditawarkan tidak menjawab persoalan yang mereka perjuangkan?
Pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui penjelasan terbuka mengenai kewenangan setiap instansi, langkah yang telah dilakukan, serta mekanisme konkret untuk menyelesaikan persoalan yang dilaporkan.
PEMKAB SAMBAS JUGA MENOLAK USULAN FASILITASI
Persoalan tidak berhenti pada penolakan dari pihak pelapor.
Dalam berita acara yang sama, pihak terlapor juga menolak usulan agar memfasilitasi kembali penyelesaian permasalahan sebagaimana tercantum dalam diktum kedua Keputusan Bupati Sambas Nomor 433/SETDA-EKON/2023 tentang Tim Koordinasi Pembina Pembangunan Perkebunan Kabupaten Sambas, tertanggal 26 Juni 2023.
Keputusan tersebut menjadi salah satu dasar yang dibahas dalam konsiliasi untuk mengupayakan kembali fasilitasi dengan menghadirkan seluruh pihak yang berkaitan dengan substansi persoalan.
Akan tetapi, menurut berita acara, pihak terlapor mempertimbangkan bahwa seluruh rangkaian fasilitasi yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Sambas selama ini merupakan pelaksanaan dari keputusan bupati tersebut.
Dengan demikian, kedua pihak memiliki pandangan berbeda terhadap solusi yang ditawarkan.
Di satu sisi, pelapor menolak penutupan laporan karena menilai Pemerintah Kabupaten Sambas memiliki kewenangan menyelesaikan persoalan yang dihadapi Sugeng Rahmat dkk. Di sisi lain, terlapor menolak usulan fasilitasi kembali dengan merujuk pada rangkaian fasilitasi yang telah dilaksanakan.
Ketika pelapor dan terlapor sama-sama tidak menerima solusi yang ditawarkan, kepastian penyelesaian menjadi persoalan yang tidak boleh dibiarkan menggantung.
OMBUDSMAN MENJADI TUMPUAN UNTUK TINDAK LANJUT
Karena tidak tercapai kesepakatan, berita acara konsiliasi mencatat bahwa para pihak menyerahkan tindak lanjut penanganan laporan kepada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat.
Catatan ini penting untuk dipahami secara utuh.
Tidak tercapainya kesepakatan dalam konsiliasi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum oleh instansi tertentu. Namun, kondisi tersebut menunjukkan bahwa solusi yang dibahas dalam pertemuan belum dapat diterima bersama.
Oleh sebab itu, masyarakat berhak meminta kejelasan mengenai tindak lanjut laporan, ruang lingkup pemeriksaan, kewenangan masing-masing instansi, serta kemungkinan langkah penyelesaian berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Ombudsman diharapkan memberikan penjelasan mengenai tahapan penanganan laporan selanjutnya agar masyarakat tidak kehilangan kepastian atas pengaduan yang telah mereka sampaikan.
UU OMBUDSMAN DAN UU PELAYANAN PUBLIK MENJADI LANDASAN
Persoalan ini perlu dilihat dalam kerangka hukum pelayanan publik dan pengawasan administrasi pemerintahan.
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
UU ini menjadi landasan bagi Ombudsman dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Pasal 7 mengatur tugas Ombudsman, termasuk menerima laporan atas dugaan maladministrasi, melakukan pemeriksaan substansi laporan, serta menindaklanjuti laporan yang tercakup dalam kewenangannya.
Dengan demikian, tindak lanjut terhadap laporan masyarakat perlu dijelaskan sesuai prosedur dan kewenangan yang ditetapkan undang-undang.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Undang-undang ini memberikan landasan hukum mengenai penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan.
Pasal 4 memuat asas-asas penyelenggaraan pelayanan publik, antara lain kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, serta ketepatan waktu.

