• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    KONSILIASI OMBUDSMAN BUNTU !!! Pelapor Tolak Solusi, Pemkab Sambas dan Pemprov Kalbar Didesak Beri Kepastian Penyelesaian Sengketa Perkebunan

    Pimred GNTV
    Dibaca: ... Last Updated 2026-10-27T14:16:54Z


    ‎
    ‎Berita Acara 26 Oktober 2026 Catat Tidak Tercapainya Kesepakatan, Persoalan Perkebunan Sugeng Rahmat dkk. dengan PT MISP Menanti Kejelasan Penyelesaian
    ‎

    ‎

    GNTV INDONESIA SAMBAS KALBAR||
    ‎Persoalan pelayanan pemerintahan dan penyelesaian masalah perkebunan di Kabupaten Sambas kembali menjadi perhatian setelah proses konsiliasi yang difasilitasi Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat pada Senin, 26 Oktober 2026, tidak menghasilkan kesepakatan antara pelapor dan pihak terlapor, 17/10/26.


    ‎
    ‎Berdasarkan dokumen Berita Acara Konsiliasi Nomor 094/BAP-0278.2026/X/2026/PTK, pertemuan berlangsung pukul 13.00 hingga 16.30 WIB di Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat.


    ‎
    ‎Konsiliasi tersebut berkaitan dengan laporan masyarakat atas nama Urai Bima Syafriadi dan Rizal Farizal, yang bertindak sebagai kuasa dari Sugeng Rahmat dkk. Persoalan yang dibahas menyangkut pelayanan Pemerintah Kabupaten Sambas serta upaya penyelesaian permasalahan perkebunan yang dihadapi Sugeng Rahmat dkk. dengan PT MISP.


    ‎
    ‎Dokumen ini menjadi catatan penting bahwa proses mempertemukan para pihak belum menghasilkan kesepakatan penyelesaian yang dapat diterima bersama.
    ‎

    ‎PELAPOR MENOLAK SOLUSI, PERSOALAN BELUM SELESAI


    ‎
    ‎Dalam berita acara tersebut, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat mengusulkan agar pelapor menutup laporan dengan Nomor Registrasi 0278/LM/VII/2026/PTK mengenai pelayanan Pemerintah Kabupaten Sambas.


    ‎
    ‎Selanjutnya, pelapor diarahkan melanjutkan pengaduan kepada Gubernur Kalimantan Barat untuk pelaksanaan pembinaan, pengawasan, dan penyelesaian permasalahan perkebunan yang dihadapi Sugeng Rahmat dkk. dengan PT MISP.


    ‎
    ‎Namun, usulan tersebut ditolak oleh pelapor.
    ‎
    ‎Alasan penolakan sebagaimana tertuang dalam berita acara adalah karena pelapor berpandangan bahwa kewenangan penyelesaian permasalahan yang dialami Sugeng Rahmat dkk. berada pada Pemerintah Kabupaten Sambas.


    ‎
    ‎Penolakan ini menimbulkan pertanyaan mendasar: jika masyarakat sudah mengadu dan mengikuti proses konsiliasi, ke mana mereka harus memperoleh kepastian penyelesaian ketika solusi yang ditawarkan tidak menjawab persoalan yang mereka perjuangkan?


    ‎
    ‎Pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui penjelasan terbuka mengenai kewenangan setiap instansi, langkah yang telah dilakukan, serta mekanisme konkret untuk menyelesaikan persoalan yang dilaporkan.
    ‎
    ‎

    PEMKAB SAMBAS JUGA MENOLAK USULAN FASILITASI


    ‎
    ‎Persoalan tidak berhenti pada penolakan dari pihak pelapor.
    ‎
    ‎Dalam berita acara yang sama, pihak terlapor juga menolak usulan agar memfasilitasi kembali penyelesaian permasalahan sebagaimana tercantum dalam diktum kedua Keputusan Bupati Sambas Nomor 433/SETDA-EKON/2023 tentang Tim Koordinasi Pembina Pembangunan Perkebunan Kabupaten Sambas, tertanggal 26 Juni 2023.


    ‎
    ‎Keputusan tersebut menjadi salah satu dasar yang dibahas dalam konsiliasi untuk mengupayakan kembali fasilitasi dengan menghadirkan seluruh pihak yang berkaitan dengan substansi persoalan.


    ‎
    ‎Akan tetapi, menurut berita acara, pihak terlapor mempertimbangkan bahwa seluruh rangkaian fasilitasi yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Sambas selama ini merupakan pelaksanaan dari keputusan bupati tersebut.


    ‎
    ‎Dengan demikian, kedua pihak memiliki pandangan berbeda terhadap solusi yang ditawarkan.
    ‎


    ‎Di satu sisi, pelapor menolak penutupan laporan karena menilai Pemerintah Kabupaten Sambas memiliki kewenangan menyelesaikan persoalan yang dihadapi Sugeng Rahmat dkk. Di sisi lain, terlapor menolak usulan fasilitasi kembali dengan merujuk pada rangkaian fasilitasi yang telah dilaksanakan.
    ‎


    ‎Ketika pelapor dan terlapor sama-sama tidak menerima solusi yang ditawarkan, kepastian penyelesaian menjadi persoalan yang tidak boleh dibiarkan menggantung.


    ‎
    ‎OMBUDSMAN MENJADI TUMPUAN UNTUK TINDAK LANJUT


    ‎
    ‎Karena tidak tercapai kesepakatan, berita acara konsiliasi mencatat bahwa para pihak menyerahkan tindak lanjut penanganan laporan kepada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat.

    Catatan ini penting untuk dipahami secara utuh.


    ‎
    ‎Tidak tercapainya kesepakatan dalam konsiliasi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum oleh instansi tertentu. Namun, kondisi tersebut menunjukkan bahwa solusi yang dibahas dalam pertemuan belum dapat diterima bersama.


    ‎
    ‎Oleh sebab itu, masyarakat berhak meminta kejelasan mengenai tindak lanjut laporan, ruang lingkup pemeriksaan, kewenangan masing-masing instansi, serta kemungkinan langkah penyelesaian berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.


    ‎
    ‎Ombudsman diharapkan memberikan penjelasan mengenai tahapan penanganan laporan selanjutnya agar masyarakat tidak kehilangan kepastian atas pengaduan yang telah mereka sampaikan.


    ‎
    ‎UU OMBUDSMAN DAN UU PELAYANAN PUBLIK MENJADI LANDASAN


    ‎
    ‎Persoalan ini perlu dilihat dalam kerangka hukum pelayanan publik dan pengawasan administrasi pemerintahan.
    ‎

    1. ‎Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
      ‎
      ‎UU ini menjadi landasan bagi Ombudsman dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
      ‎
      ‎Pasal 7 mengatur tugas Ombudsman, termasuk menerima laporan atas dugaan maladministrasi, melakukan pemeriksaan substansi laporan, serta menindaklanjuti laporan yang tercakup dalam kewenangannya.
      ‎
      ‎Dengan demikian, tindak lanjut terhadap laporan masyarakat perlu dijelaskan sesuai prosedur dan kewenangan yang ditetapkan undang-undang.
      ‎
    2. ‎Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
      ‎
      ‎Undang-undang ini memberikan landasan hukum mengenai penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan.
      ‎
      ‎Pasal 4 memuat asas-asas penyelenggaraan pelayanan publik, antara lain kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, serta ketepatan waktu.

    ‎Prinsip-prinsip tersebut relevan untuk menjadi tolok ukur dalam menilai apakah penanganan pengaduan masyarakat telah memberikan kejelasan prosedur dan kepastian tindak lanjut.

    ‎
    ‎Meski demikian, penilaian mengenai ada atau tidaknya maladministrasi harus didasarkan pada pemeriksaan dan fakta yang terverifikasi, bukan semata-mata karena konsiliasi tidak mencapai kesepakatan.

    ‎
    ‎PUBLIK MENUNGGU JAWABAN, BUKAN SEKADAR PERBEDAAN PENDAPAT

    ‎
    ‎Persoalan ini membutuhkan penjelasan yang terbuka dari instansi terkait.
    ‎
    ‎Pemerintah Kabupaten Sambas perlu menjelaskan langkah fasilitasi yang telah dilakukan berdasarkan Keputusan Bupati Sambas Nomor 433/SETDA-EKON/2023, termasuk hasilnya dan alasan penolakan terhadap usulan fasilitasi kembali.

    ‎
    ‎Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga perlu memperjelas ruang lingkup kewenangan pembinaan dan pengawasan yang dapat dijalankan dalam persoalan perkebunan tersebut.
    ‎

    ‎Sementara itu, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat diharapkan memberikan kejelasan mengenai status dan tindak lanjut laporan setelah konsiliasi tidak menghasilkan kesepakatan.

    ‎
    ‎Pertanyaan yang patut dijawab adalah: apa langkah konkret berikutnya, siapa yang berwenang mengambil tindakan, dan bagaimana memastikan persoalan yang dilaporkan memperoleh penanganan sesuai ketentuan hukum?
    ‎

    ‎Masyarakat tentu tidak cukup hanya diberi penjelasan bahwa berbagai fasilitasi telah dilaksanakan. Mereka juga membutuhkan informasi mengenai hasil, hambatan, serta mekanisme penyelesaian yang tersedia.

    ‎
    ‎Jangan sampai proses pengaduan berhenti pada meja konsiliasi, sementara substansi persoalan yang diperjuangkan masyarakat belum memperoleh kejelasan.

    ‎
    ‎Kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas harus menjadi pijakan setiap upaya penyelesaian.

    ‎
    ‎Sebab, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga pengawasan tidak hanya ditentukan oleh terselenggaranya pertemuan, tetapi juga oleh kejelasan proses dan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing.

    ‎
    ‎Jurnalis : Revie
    Editor Hendra E SH 
    ‎
    ‎
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +