GNTV INDONESIA, SINGKAWANG KALBAR// — Aktivitas usaha minuman beralkohol di Kota Singkawang kembali menjadi sorotan. Pertanyaan mendasarnya sederhana: usaha yang menjual minuman beralkohol tersebut memiliki izin atau tidak, dan sejauh mana pengawasan pemerintah daerah dilakukan?
Sorotan ini disampaikan Hendra E SH, Bagian Hukum LP-KPK Kalbar, yang mendesak Pemerintah Kota Singkawang tidak berhenti pada administrasi perizinan, tetapi memastikan kesesuaian antara dokumen izin dengan aktivitas usaha di lapangan.
“Jangan hanya dilihat usahanya beroperasi. Pemerintah harus bisa memastikan izin, jenis usaha, lokasi, jenis minuman yang diperjualbelikan, hingga kewajiban lainnya benar-benar sesuai ketentuan,” tegas Hendra.
Menurutnya, persoalan tersebut penting karena Pemkot Singkawang sendiri telah memiliki mekanisme perizinan usaha perdagangan minuman beralkohol. Dalam dokumen Renstra perangkat daerah, terdapat target penerbitan dokumen izin usaha perdagangan minuman beralkohol Golongan B dan C.
Pertanyaannya kemudian, berapa sebenarnya izin yang aktif pada 2026?
Apakah seluruh usaha yang menjual atau menyediakan minuman beralkohol telah tercatat dalam sistem perizinan?
Apakah izin tersebut masih berlaku?
Dan yang tidak kalah penting, apakah pemerintah secara rutin melakukan pengawasan terhadap usaha-usaha tersebut?
JANGAN SAMPAI IZIN ADA DI DOKUMEN, TAPI PENGAWASAN TIDAK ADA DI LAPANGAN
Hendra meminta Pemkot Singkawang membuka data secara transparan agar publik dapat melihat bagaimana pemerintah menjalankan fungsi pengawasan.
Menurutnya, masyarakat tidak semestinya hanya mengetahui bahwa suatu tempat usaha beroperasi, sementara informasi mengenai legalitas dan pengawasannya tidak mudah diakses.
“Kalau memang izinnya lengkap, tunjukkan datanya. Kalau ada yang tidak sesuai, lakukan tindakan sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya karena pemerintah tidak membuka informasi,” ujarnya.
Sorotan tersebut semakin relevan karena pada 2023 Disperindagkop dan UKM Kota Singkawang pernah melakukan penutupan terhadap dua usaha yang menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Namun, data tersebut merupakan kondisi 2023, sehingga tidak dapat langsung digunakan untuk menyimpulkan kondisi usaha minuman beralkohol pada 2026.
Justru karena itu, data terbaru perlu dibuka.
LP-KPK DESAK 8 DATA DIBUKA
LP-KPK Kalbar meminta Pemkot Singkawang memberikan kejelasan mengenai:
- Jumlah usaha minuman beralkohol yang memiliki izin aktif pada 2026.
- Nama dan lokasi usaha yang memperoleh izin.
- Jenis/golongan minuman beralkohol yang diperbolehkan.
- Masa berlaku masing-masing izin.
- Jumlah izin yang diterbitkan sepanjang 2024–2026.
- Hasil pemeriksaan atau pengawasan lapangan.
- Data teguran, penghentian atau pencabutan izin jika ada.
- Kepatuhan terhadap kewajiban pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Intinya, jangan hanya bicara izin. Publik ingin mengetahui bagaimana izin tersebut diawasi.
Jika seluruh proses telah berjalan sesuai aturan, keterbukaan data justru akan memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus mencegah munculnya dugaan bahwa ada usaha tertentu yang luput dari pengawasan.
LP-KPK Kalbar menegaskan, persoalan ini bukan soal menghambat investasi atau kegiatan usaha, tetapi memastikan seluruh pelaku usaha berdiri di atas aturan yang sama dan pemerintah menjalankan fungsi pengawasan secara transparan.
Kini pertanyaannya kembali kepada Pemkot Singkawang: BERAPA USAHA MINOL YANG BERIZIN, DI MANA LOKASINYA, DAN KAPAN TERAKHIR DIPERIKSA?
GNTV INDONESIA — Mengawal Transparansi, Menguji Data, Mengawasi Kebijakan.
Redaksi

