• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    Tak Terima Foto Dicomot dan Dihina, Wartawan Ancam Laporkan Oknum Media SolusiHarian.com ke Dewan Pers dan Polda Sumut

    REDAKSI
    Dibaca: ... Last Updated 2026-10-02T18:08:07Z


    GNTV INDONESIA, MEDAN - Sejumlah wartawan media online di Medan melayangkan pernyataan keberatan dan somasi terbuka terhadap media online solusiharian.com. Keberatan tersebut buntut dari pemasangan foto dokumentasi milik wartawan lain dalam sebuah pemberitaan dugaan penyalahgunaan solar subsidi di Kawasan Industri Medan [KIM].


    Pemberitaan yang dimaksud berjudul temuan truk tangki biru putih tanpa identitas perusahaan yang keluar-masuk di area PT Medan Tropical Canning, Jalan Pulau Kangean, Kecamatan Medan Deli, pada Kamis, 02 Oktober 2026.


    Salah seorang wartawan yang mengaku fotonya dicatut mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan substansi atau isi berita terkait dugaan solar subsidi tersebut. Namun yang menjadi keberatan adalah penggunaan foto.


    "Kami tidak keberatan dengan isi beritanya, silahkan. Yang kami keberatan foto kami dipasang di berita itu seolah-olah itu foto mereka yang liputan di KIM. Padahal itu foto lama, bukan foto baru tanggal 02 Oktober," ujar salah seorang wartawan yang meminta namanya tidak disebutkan, Jumat [02/10/2026] malam.


    Menurutnya, kaidah jurnalistik mewajibkan setiap foto yang ditampilkan harus sesuai dengan lokasi, peristiwa, dan waktu kejadian. Bukan menggunakan foto dokumentasi lama milik wartawan lain tanpa izin.


    "Kode Etik Jurnalistik itu jelas, Pasal 2 wartawan harus menempuh cara-cara profesional. Kalau pakai foto orang lain tanpa izin itu bukan profesional," tegasnya.


    Minta Klarifikasi 2x24 Jam dan Minta Maaf Terbuka


    Melalui rilis resmi bersama, para wartawan yang keberatan mendesak Pimpinan Redaksi SolusiHarian.com untuk melakukan klarifikasi terbuka dalam waktu 2x24 jam.


    Tuntutan tersebut meliputi permintaan maaf terbuka di halaman utama media tersebut, menurunkan dan mengganti foto yang diklaim, serta menjelaskan sumber foto yang sebenarnya.


    "Kami beri waktu 2x24 jam untuk klarifikasi. Jika tidak, kami akan tempuh jalur Dewan Pers dan jalur hukum," ujarnya.


    Oknum Wartawan Inisial DG Diduga Hina Wartawan Saat Dikonfirmasi


    Persoalan semakin memanas setelah wartawan yang merasa dirugikan mencoba melakukan konfirmasi secara baik-baik kepada wartawan SolusiHarian.com yang mempublikasikan berita tersebut berinisial DG melalui pesan WhatsApp.


    Bukannya memberikan penjelasan, DG justru diduga memberikan tanggapan melecehkan dan menghina dengan kata-kata tidak pantas.


    "Saat kami konfirmasi baik-baik, dia malah membalas dengan kata-kata ANxxxxG, BAxxxI, KONxxxOL dan kata kasar lainnya. Ini bukan etika wartawan," ungkapnya sambil menunjukkan bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp kepada redaksi.


    Terkait penghinaan tersebut, para wartawan menilai oknum DG telah melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 8 tentang penyalahgunaan profesi dan berpotensi melanggar hukum pidana.


    Sanksi Hukum Mengintai


    Secara hukum, perbuatan mengambil foto milik orang lain tanpa izin dan memasangnya untuk berita dapat dijerat dengan beberapa undang-undang.


    Pertama, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 5 dan Kode Etik Jurnalistik Pasal 10 tentang larangan membuat foto bohong.


    Kedua, Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 Pasal 113, di mana foto jurnalistik dilindungi hak cipta. Penggunaan tanpa izin dapat dipidana penjara 4 tahun dan denda hingga Rp1 Miliar.


    Ketiga, Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 32 ayat (1) tentang mengubah dokumen elektronik milik orang lain tanpa hak dengan ancaman 8 tahun penjara.


    Sementara untuk dugaan penghinaan melalui WhatsApp, dapat dijerat dengan Pasal 315 KUHP / Pasal 436 UU 1/2023 KUHP Baru tentang penghinaan ringan dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.


    Akan Tempuh Jalur Dewan Pers dan Polda Sumut


    Para wartawan yang keberatan menegaskan akan menempuh jalur sesuai mekanisme pers.


    Tahap pertama, akan melayangkan somasi tertulis dan mengadukan dugaan pelanggaran KEJ ke Dewan Pers.


    Tahap kedua, jika tidak ada itikad baik, akan membuat laporan resmi ke Polda Sumatera Utara terkait dugaan pelanggaran hak cipta dan penghinaan melalui media elektronik.


    Hingga berita ini diterbitkan, Pimpinan Redaksi SolusiHarian.com belum memberikan keterangan resmi. Pesan konfirmasi yang dikirim redaksi hingga kini belum dibalas.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +