GNTV INDONESIA SINGKAWANG KALBAR || Pembangunan Gedung Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Sintete di Jalan Nusantara, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah, dengan nilai proyek sekitar Rp21,5 miliar, mendapat perhatian dari masyarakat dan pemerhati transparansi anggaran.
Sorotan tersebut bukan berarti menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Namun, besarnya anggaran negara yang digunakan membuat proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan perlu dapat dipantau secara terbuka.
Berdasarkan data pengadaan yang tersedia, paket pembangunan memiliki pagu sekitar Rp21,5 miliar dan masa pelaksanaan 195 hari kalender. Penetapan pemenang tercatat pada 25 April 2026, sedangkan SPMK diterbitkan 19 Mei 2026. Pekerjaan kemudian memasuki tahap pelaksanaan fisik.
Poin yang perlu mendapatkan penjelasan adalah kronologi aktivitas di lapangan. Sebelumnya muncul pemberitaan yang mempertanyakan adanya material dan aktivitas pekerja di lokasi sebelum proses tender dinyatakan selesai.
Hendra E SH dari LP-KPK Kalbar menilai persoalan tersebut harus dijawab dengan dokumen, bukan sekadar pernyataan.
“Kalau seluruh proses sudah sesuai ketentuan, buka dokumennya. Publik perlu mengetahui bagaimana proses tender dilakukan, siapa saja pesertanya, berapa nilai penawaran masing-masing peserta, bagaimana evaluasinya, dan kapan sebenarnya pekerjaan fisik dimulai,” ujarnya.
Menurutnya, dokumen yang penting dibuka antara lain dokumen pemilihan, daftar peserta tender, Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP), penawaran pemenang, kontrak, SPMK, serta laporan pelaksanaan pekerjaan.
“Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui nilai proyek dan nama kontraktornya. Yang lebih penting adalah bagaimana proses mendapatkan pekerjaan tersebut dan bagaimana uang negara digunakan sampai proyek selesai,” katanya.
Selain proses tender, LP-KPK Kalbar juga meminta adanya penjelasan mengenai personel inti kontraktor. Hal tersebut penting karena perusahaan yang disebut sebagai bagian dari KSO pelaksana juga dikaitkan dengan proyek pemerintah lainnya di Kalimantan Barat.
“Kalau memang ada personel yang sama pada beberapa proyek, harus dilihat dokumen penugasannya, posisi masing-masing, waktu pelaksanaan dan ketentuan yang berlaku. Jangan langsung dituduh bermasalah, tetapi juga jangan dibiarkan tanpa klarifikasi,” tegasnya.
Sorotan berikutnya berkaitan dengan lahan pembangunan. Informasi yang beredar menyebut lahan tersebut berasal dari hibah Pemerintah Kota Singkawang. Karena itu, dokumen hibah, luas tanah, nilai aset, berita acara serah terima dan pencatatan aset daerah juga perlu dibuka kepada publik.
LP-KPK Kalbar juga meminta pengawasan terhadap pekerjaan konstruksi dilakukan secara konsisten sampai proyek selesai.
“Pengawasan jangan hanya dilakukan saat groundbreaking. Yang paling penting justru saat pekerjaan berjalan: volume, spesifikasi, mutu material, progres fisik, pembayaran dan hasil akhirnya harus sesuai kontrak,” ujarnya.
Hingga saat ini, berbagai sorotan tersebut belum menjadi bukti bahwa telah terjadi penyimpangan. Kepastian mengenai hal tersebut hanya dapat diperoleh setelah dokumen pengadaan dan pelaksanaan diperiksa secara menyeluruh.
GNTV Indonesia membuka ruang bagi pihak Bea Cukai, PPK, Pokja/UKPBJ, kontraktor pelaksana maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan atas data serta pertanyaan yang berkembang di masyarakat.
Transparansi bukan tuduhan. Membuka dokumen justru menjadi cara untuk memastikan bahwa proyek Rp21,5 miliar tersebut benar-benar dilaksanakan sesuai aturan dan memberikan manfaat sebagaimana tujuan pembangunan.
JURNALIS RD

