GNTV INDONESIA SAMBAS KALBAR || Aktivitas yang diduga merupakan kegiatan pertambangan galian C kembali menjadi sorotan publik. Lokasinya disebut berada di Jalan Pembangunan, Desa Lubuk Dagang, Dusun Sebenua, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
( Minggu. 27/9/2026 )
Dari dokumentasi yang diterima, terlihat 2 unit alat berat jenis excavator berada di lokasi dengan material pasir/tanah dalam jumlah besar. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas kegiatan pertambangan, perizinan, dan pengawasan pemerintah.
Pantauan Tim Awak Media Di lokasi Selain 2 alat Untuk Mengali Pasir atau mengerok pasir , terlihat Terbentang Danau Danau Kecil bekas galian dan Dilokasi maupun kasir Penjualan Tidak Terlihat Papan Plang Ijin Usaha ," Tegas Tim
Saat awak media Mewawancarai Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan sampaikan mengapa aktivitas yang diduga pertambangan tanpa izin tersebut seolah belum tersentuh penindakan.
“Kemana DLHK Provinsi Kalimantan Barat? Kemana otoritas Kabupaten Sambas dan APH? Tambang ilegal kok bisa tidak tersentuh hukum?” ujar warga tersebut.
BUKAN SEKADAR SOAL ALAT BERAT
Persoalan utamanya bukan semata-mata keberadaan excavator. Yang harus dijawab adalah: apakah lokasi tersebut memiliki Perizinan Berusaha pertambangan yang sah, jenis izinnya apa, siapa pemegangnya, dan apakah kegiatan yang dilakukan sesuai dengan izin serta ketentuan lingkungan hidup?
Secara hukum, kegiatan pertambangan wajib memiliki dasar perizinan. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang kemudian telah mengalami perubahan, antara lain melalui UU Nomor 2 Tahun 2025, mengatur kegiatan pertambangan dan perizinannya. UU 2/2025 berlaku sejak 19 Maret 2025.
Untuk dugaan penambangan tanpa izin, Pasal 158 UU Minerba sebagaimana dirumuskan dalam UU 3/2020 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud Pasal 35 dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Artinya, apabila setelah pemeriksaan resmi ternyata kegiatan di lokasi tersebut memang penambangan tanpa izin, persoalannya dapat masuk ke ranah pidana pertambangan bukan sekadar persoalan administrasi.
LALU SIAPA YANG BERHAK MENINDAK?
Di sinilah publik perlu mendapatkan penjelasan secara terang.
Untuk komoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan, sebagian kewenangan pemberian perizinan, pembinaan dan pengawasan telah didelegasikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi melalui Perpres Nomor 55 Tahun 2022. Perpres tersebut juga menegaskan bahwa kewenangan yang didelegasikan tidak dapat disubdelegasikan kepada pemerintah kabupaten/kota.
Bahkan Kementerian ESDM menjelaskan bahwa pendelegasian tersebut mencakup pemberian izin serta pembinaan dan pengawasan terhadap perizinan yang didelegasikan.
Dengan demikian, Pemkab Sambas tidak semestinya dijadikan satu-satunya pihak yang dituntut menerbitkan atau mengawasi izin pertambangan tersebut. Untuk kewenangan yang telah didelegasikan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui perangkat yang menangani urusan pertambangan/perizinan mempunyai posisi penting dalam melakukan verifikasi dan pengawasan.
Sementara itu, apabila terdapat dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai kewenangannya. Jadi persoalannya tidak semestinya berhenti pada kalimat “ini kewenangan provinsi” atau “ini urusan kabupaten” apabila terdapat dugaan tindak pidana yang harus ditindaklanjuti.
DLHK JANGAN HANYA MENUNGGU LAPORAN
Aspek lingkungan juga harus diperiksa.
DLHK Provinsi Kalimantan Barat dan instansi lingkungan terkait perlu memastikan apakah kegiatan tersebut mempunyai persetujuan lingkungan dan kewajiban lingkungan yang dipersyaratkan, serta apakah terdapat dampak terhadap tanah, air, drainase, badan sungai, jalan maupun lingkungan masyarakat sekitar.
Untuk wilayah pertambangan sendiri, Kementerian ESDM pada 2026 telah menetapkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 75.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Kalimantan Barat, yang saat ini berstatus berlaku.
Karena itu, pertanyaan publik sebenarnya sederhana:
Apakah titik lokasi tersebut berada dalam wilayah yang diperbolehkan untuk kegiatan pertambangan?
Apakah pelaku memiliki IUP, SIPB atau perizinan lain yang sesuai dengan jenis kegiatannya?
Apakah izin tersebut masih berlaku?
Apakah material yang ditambang sesuai dengan izin?
Dan yang paling penting:
Jika ternyata tidak memiliki izin, mengapa aktivitasnya masih berlangsung?
JANGAN SALING LEMPAR KEWENANGAN
Publik berhak mendapatkan jawaban berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan lapangan, bukan saling melempar kewenangan.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, khususnya instansi yang menangani pertambangan dan perizinan, perlu membuka status legalitas lokasi tersebut.
DLHK/instansi lingkungan perlu memeriksa aspek lingkungan dan persetujuan lingkungan.
Pemkab Sambas dapat memberikan informasi mengenai status lokasi, tata ruang, dampak terhadap masyarakat serta berkoordinasi dengan instansi berwenang.
Sedangkan APH dapat menindaklanjuti apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan dugaan tindak pidana.
Dengan kata lain, kewenangan berbeda bukan berarti tanggung jawab pengawasan boleh saling dilempar.
Warga Sambas kini menunggu satu hal: pemeriksaan resmi dan terbuka terhadap lokasi tersebut.
Sebab, apabila kegiatan itu ternyata legal, pemerintah wajib menjelaskan izin dan dasar hukumnya kepada publik.
Namun apabila setelah pemeriksaan terbukti tidak memiliki izin, maka pertanyaannya menjadi jauh lebih serius.
Mengapa kegiatan pertambangan tanpa izin bisa berlangsung, sementara hukum pertambangan sudah mengatur ancaman pidana secara tegas?
( Bersambung )
Jurnalis: Revie
Editor : Hendra E,SH.

