• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    Zakaria Tantang DLHK Kalbar: Berani Atau Tidak Tindak Pangkalan Pasir Sambas Alam Mandiri?

    Pimred GNTV
    Dibaca: ... Last Updated 2026-09-27T18:12:22Z

     



    ‎GNTV INDONESIA SAMBAS KALBAR || Aktivitas pangkalan dan penambangan pasir yang dikaitkan dengan CV Sambas Alam Mandiri di Dusun Jaur, Desa Kartiasa, Kecamatan Sambas, kembali menjadi sorotan.


    ‎
    ‎Aktivis dan warga mempertanyakan legalitas kegiatan, dokumen lingkungan, sumber material pasir, hingga kontribusinya terhadap penerimaan daerah.


    ‎
    ‎Sorotan tersebut disampaikan Zakaria, yang meminta pemerintah dan aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi melakukan verifikasi langsung dan terbuka terhadap kegiatan di lapangan.
    ‎


    ‎“Saya tantang DLHK Provinsi Kalimantan Barat, berani atau tidak turun dan memeriksa kegiatan pangkalan pasir Sambas Alam Mandiri. Kalau memang legal, tunjukkan dokumennya. Kalau diduga ilegal, jangan saling lempar kewenangan,” tegas Zakaria.


    ‎
    ‎LEGALITAS HARUS DIBUKA, BUKAN SEKADAR DIKATAKAN
    ‎
    ‎Pertanyaan publik sebenarnya sederhana: dari mana pasir tersebut berasal dan atas dasar izin apa kegiatan penambangan, pengangkutan, penampungan serta penjualannya dilakukan?


    ‎
    ‎Regulasi pertambangan saat ini tidak hanya mengenal izin penambangan. Untuk komoditas mineral bukan logam dan batuan terdapat antara lain IUP, SIPB, serta izin pengangkutan dan penjualan, sesuai jenis kegiatan dan sumber materialnya.


    ‎
    ‎Perpres Nomor 55 Tahun 2022 mendelegasikan kepada pemerintah provinsi kewenangan tertentu terkait pemberian izin, pembinaan dan pengawasan pertambangan yang didelegasikan, termasuk komoditas mineral bukan logam dan batuan.
    ‎


    ‎Bahkan dalam regulasi daerah yang mengatur pelaksanaan kewenangan pertambangan, Gubernur menjadi pihak yang berwenang untuk pemberian izin, pembinaan dan pengawasan atas kewenangan yang didelegasikan.
    ‎


    ‎Karena itu, menurut Zakaria, persoalan tersebut tidak seharusnya berakhir pada “kewenangan kabupaten” atau “kewenangan provinsi”.
    ‎


    ‎Yang dibutuhkan adalah pemeriksaan bersama berdasarkan kewenangan masing-masing.
    ‎


    ‎JIKA PASIR BERASAL DARI TAMBANG ILEGAL, PERSOALANNYA BISA PIDANA

    ‎
    ‎UU Minerba yang berlaku saat ini telah mengalami perubahan terakhir melalui UU Nomor 2 Tahun 2025. UU tersebut berstatus berlaku sejak 19 Maret 2025.


    ‎
    ‎Dalam rezim UU Minerba, penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana. Pasal 158 UU Minerba sebagaimana diubah UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
    ‎


    ‎Lebih jauh, regulasi pelaksanaan pertambangan juga mengatur persoalan penampungan, pengolahan, pengangkutan maupun penjualan mineral bukan logam dan batuan yang tidak berasal dari sumber yang memiliki perizinan sebagaimana dipersyaratkan.
    ‎


    ‎Artinya, apabila benar terdapat kegiatan penambangan tanpa izin dan materialnya kemudian masuk ke pangkalan untuk diperjualbelikan, maka rantai kegiatan tersebut patut diperiksa secara menyeluruh, bukan hanya melihat keberadaan pangkalan pasir.
    ‎


    ‎DOKUMEN LINGKUNGAN JUGA HARUS DIBUKA
    ‎
    ‎Selain izin pertambangan, aspek lingkungan tidak boleh diabaikan.
    ‎


    ‎UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur kewajiban dan pengawasan lingkungan, termasuk mekanisme sanksi administratif serta ketentuan pidana.
    ‎


    ‎Namun perlu ditegaskan, status “tidak memiliki dokumen lingkungan” tidak boleh langsung disimpulkan hanya berdasarkan foto atau informasi warga. Hal tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan lapangan oleh instansi berwenang.


    ‎
    ‎Karena itu Zakaria meminta DLHK/instansi lingkungan terkait memeriksa:
    ‎


    ‎Apakah terdapat persetujuan lingkungan?
    ‎
    ‎Apakah kegiatan sesuai dengan dokumen lingkungan yang dimiliki?
    ‎
    ‎Dari mana material pasir diperoleh?
    ‎
    ‎Apakah sumber pasir memiliki izin pertambangan yang sah?
    ‎
    ‎Apakah kegiatan pengangkutan dan penjualan memiliki perizinan yang sesuai?
    ‎


    ‎PAD JUGA DIPERTANYAKAN

    ‎
    ‎Sorotan berikutnya menyangkut penerimaan daerah.
    ‎


    ‎UU Nomor 1 Tahun 2022 mendefinisikan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebagai pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
    ‎


    ‎Karena itu, apabila kegiatan tersebut ternyata legal dan merupakan objek pajak sesuai ketentuan, publik juga berhak meminta informasi mengenai kewajiban perpajakannya serta kontribusinya terhadap pendapatan daerah sesuai mekanisme yang berlaku.


    ‎
    ‎Pertanyaan publik bukan berarti menuduh telah terjadi penggelapan pajak. Data pembayaran dan status kewajiban pajak harus diverifikasi terlebih dahulu oleh instansi yang berwenang.
    ‎


    ‎ZAKARIA: JANGAN HANYA BERANI DI ATAS KERTAS
    ‎
    ‎Zakaria menilai polemik yang berulang mengenai aktivitas pasir di Kartiasa membutuhkan tindakan nyata.


    ‎
    ‎“Kalau memang legal, kami minta pemerintah tunjukkan dasar legalitasnya. Kalau tidak legal, siapa yang bertanggung jawab melakukan penindakan? Jangan masyarakat terus yang bertanya, sementara kegiatan tetap berjalan,” ujarnya.
    ‎


    ‎Menurutnya, pemerintah tidak perlu takut melakukan pemeriksaan apabila seluruh kegiatan memang sesuai aturan.
    ‎


    ‎Jika legal, publik mendapatkan kepastian.
    ‎


    ‎Jika ditemukan pelanggaran administrasi, lakukan penegakan administrasi.
    ‎


    ‎Jika ditemukan dugaan tindak pidana, serahkan prosesnya kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan.
    ‎


    ‎Yang menjadi masalah, kata dia, adalah apabila semua pihak merasa bukan pihak yang bertanggung jawab.


    ‎
    ‎PUBLIK MENUNGGU AKSI DLHK KALBAR
    ‎
    ‎Kini perhatian diarahkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, instansi pertambangan, instansi lingkungan, Pemkab Sambas dan APH untuk melakukan pemeriksaan terhadap lokasi yang dipersoalkan.


    ‎
    ‎Zakaria menegaskan, pihaknya tidak meminta pemerintah menghukum seseorang berdasarkan tuduhan.
    ‎


    ‎Yang diminta adalah pemeriksaan.
    ‎
    ‎Jika CV Sambas Alam Mandiri memiliki seluruh dokumen yang dipersyaratkan, buka dan jelaskan legalitasnya sesuai ketentuan.
    ‎


    ‎Namun apabila hasil pemeriksaan menemukan kegiatan pertambangan atau rantai perdagangan pasir yang tidak memiliki izin sebagaimana dipersyaratkan, maka penegakan hukum harus berjalan sesuai aturan yang berlaku.


    ‎
    ‎“Kami tidak meminta hukum ditegakkan karena tekanan. Kami meminta hukum ditegakkan karena memang ada aturan. Sekarang pertanyaannya: DLHK Provinsi Kalbar berani turun memeriksa atau tidak?” tutup Zakaria.
    ‎
    ‎( Bersambung )


    ‎
    ‎Jurnalis: Revie
    ‎Editor : Hendra E., SH.
    ‎

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +