Dugaan lahan di luar HGU dan masuk perizinan perusahaan lain menjadi sorotan. Genk Terminal mendesak Bupati Sambas membuka dasar hukum penanganan TKP3.
GNTV INDONESIA SAMBAS KALBAR||
Penanganan sengketa lahan antara Sugeng Rahmad dan rekan-rekannya dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Mitra Inti Sejati Plantation (PT MISP) di Dusun Sabung Sanggau, Desa Sabung, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, kembali menjadi sorotan.( Rabu.28/10/26 )
Genk Terminal angkat suara. Mereka mempertanyakan konsistensi Pemerintah Kabupaten Sambas, khususnya Tim Koordinasi Pembina Pembangunan Perkebunan (TKP3), dalam menangani persoalan lahan yang menurut keterangan mereka telah berlangsung lebih dari satu tahun.
Persoalan ini bukan sekadar menyangkut sengketa tanah antara masyarakat dan perusahaan. Lebih jauh, publik berhak mengetahui bagaimana pemerintah menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan, dan penanganan pengaduan masyarakat di sektor perkebunan.
Jika persoalan sudah diperiksa, tetapi penyelesaiannya belum memberikan kepastian, siapa yang harus bertanggung jawab memastikan hak-hak para pihak terlindungi?
TKP3 DINILAI AMBIGU, DASAR PENANGANAN DIPERTANYAKAN
Genk Terminal menilai pelaksanaan tugas TKP3 Kabupaten Sambas terkesan ambigu karena, menurut mereka, penanganannya belum didukung standar operasional prosedur (SOP) yang jelas dan masih mengacu pada arahan pimpinan.
"Kinerja TKP3 Sambas kami nilai ambigu. Selama ini, pelaksanaannya terkesan tanpa SOP yang jelas dan bermuara pada arahan pimpinan. Dalam persoalan yang menyangkut hak masyarakat dan kepentingan perusahaan, seharusnya yang menjadi pegangan utama adalah peraturan perundang-undangan, bukan sekadar arahan," tegas perwakilan Genk Terminal.
Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Sambas menjelaskan secara terbuka dasar pembentukan tim, kewenangan yang dimiliki, prosedur pemeriksaan, mekanisme pengambilan keputusan, hingga tindak lanjut atas hasil pemeriksaan sengketa tersebut.
Menurut Genk Terminal, keterbukaan diperlukan agar masyarakat mengetahui apakah penanganan perkara telah berjalan sesuai ketentuan atau masih menyisakan persoalan administratif yang harus dibenahi.
DUGAAN DI LUAR HGU, MENGAPA SOLUSINYA JUSTru MENGURUS IZIN?
Genk Terminal menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan TKP3 sebagaimana mereka pahami, terdapat persoalan mengenai dugaan kegiatan perkebunan di luar wilayah izin dan Hak Guna Usaha (HGU), serta dugaan tumpang tindih dengan perizinan perusahaan lain.
Pernyataan tersebut menjadi persoalan serius yang membutuhkan penjelasan dan verifikasi melalui dokumen resmi, termasuk peta bidang, peta HGU, dokumen perizinan, serta berita acara pemeriksaan.
Genk Terminal juga mempertanyakan arahan agar perusahaan mengurus izin, sebagaimana mereka sampaikan.
"Kalau benar hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kegiatan di luar HGU dan di luar izin, bahkan masuk ke dalam wilayah perizinan perusahaan lain, lalu apa dasar dan bagaimana mekanisme penyelesaiannya? Jangan sampai masyarakat hanya menerima penjelasan, sementara persoalan pokoknya tidak kunjung mendapatkan kepastian," tegas mereka.
Mereka mempertanyakan bagaimana persoalan perizinan dapat diselesaikan apabila tanaman telah berusia belasan tahun dan lokasi yang dipersoalkan diduga bersinggungan dengan izin perusahaan lain.
Namun, persoalan ini tidak cukup dijawab dengan dugaan atau pernyataan sepihak. Pemerintah perlu membuka hasil pemeriksaan dan menjelaskan status hukum lahan berdasarkan dokumen resmi.
Perlu ditegaskan pula bahwa keberadaan tanaman yang telah berusia lama tidak dengan sendirinya membuktikan legalitas penguasaan lahan. Sebaliknya, dugaan pelanggaran juga harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan fakta lapangan sesuai prosedur hukum.
LANDASAN HUKUM SUDAH ADA, PENGAWASAN JANGAN BERHENTI DI MEJA RAPAT
Genk Terminal menilai regulasi di bidang perkebunan seharusnya menjadi pedoman utama pemerintah dalam menangani persoalan antara masyarakat dan perusahaan.
Sejumlah ketentuan yang relevan untuk diperiksa dalam kasus ini antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Undang-undang ini mengatur penyelenggaraan perkebunan, penggunaan lahan, usaha perkebunan, pembinaan, pengawasan, serta peran serta masyarakat.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar untuk menilai apakah kegiatan perkebunan dan penguasaan lahan yang dipersoalkan telah sesuai dengan persyaratan hukum yang berlaku.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 52 Tahun 2023.
Pasal 69 PP Nomor 26 Tahun 2021 mengatur pengawasan usaha perkebunan melalui penilaian usaha perkebunan.
Dalam ketentuan tersebut, penilaian dilakukan oleh bupati/wali kota untuk perizinan berusaha yang diterbitkan dalam wilayah kabupaten/kota, gubernur untuk perizinan yang melintasi kabupaten/kota, dan menteri untuk perizinan yang melintasi provinsi.
Pasal ini juga mengatur mekanisme pengambilalihan penilaian apabila pejabat yang berwenang tidak melaksanakannya.
Dengan demikian, penentuan pihak yang berwenang perlu didasarkan pada jenis perizinan, cakupan wilayah, dan ketentuan kewenangan yang berlaku. Persoalan tidak semestinya dinyatakan berada di luar kewenangan kabupaten tanpa penjelasan dasar hukum yang dapat diuji.
LEBIH DARI SETAHUN DITANGANI, MENGAPA BARU DINYATAKAN BUKAN KEWENANGAN KABUPATEN?
Salah satu pertanyaan utama Genk Terminal adalah mengenai perubahan sikap dalam penanganan sengketa tersebut.
Menurut mereka, persoalan yang berada di Dusun Sabung Sanggau, Desa Sabung, Kecamatan Subah, sebelumnya telah ditangani TKP3 Kabupaten Sambas. Namun, setelah berlangsung lebih dari satu tahun, muncul keterangan bahwa penanganannya bukan menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten.
"Kalau memang sejak awal bukan kewenangan kabupaten, mengapa persoalan ini ditangani TKP3 selama berbulan-bulan? Mengapa baru setelah lebih dari setahun muncul pernyataan bahwa penanganannya bukan menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten?" ujar Genk Terminal.
Mereka meminta penjelasan mengenai kapan kesimpulan tersebut diambil, siapa yang menetapkannya, dan ketentuan hukum apa yang menjadi dasar.
Genk Terminal juga mempertanyakan apakah lokasi sengketa benar-benar berada di wilayah yang berbatasan dengan Kabupaten Bengkayang atau justru berada dalam wilayah administrasi Kabupaten Sambas sebagaimana disebutkan dalam laporan masyarakat.
Persoalan batas administrasi, jika memang dipersoalkan, harus dibuktikan dengan dokumen resmi dan peta wilayah yang berwenang. Tidak tepat menyimpulkan adanya pelanggaran hanya berdasarkan dugaan mengenai lokasi.
"Jangan sampai masyarakat dibuat menunggu tanpa kepastian. Jika memang kewenangan berada di tingkat provinsi atau pemerintah pusat, tunjukkan dasar hukumnya dan pastikan berkas serta pengaduan masyarakat diteruskan kepada instansi yang berwenang," tegas mereka.
BUPATI SAMBAS DIMINTA MEMBERIKAN PENJELASAN TERBUKA
Genk Terminal mendesak Bupati Sambas selaku kepala daerah agar memberikan penjelasan mengenai penanganan sengketa lahan Sugeng Rahmad dan rekan-rekannya dengan PT MISP.
Mereka meminta pemerintah kabupaten menjelaskan:
1. Apa dasar hukum pembentukan dan pelaksanaan tugas TKP3 Kabupaten Sambas dalam menangani sengketa tersebut?
2. Apakah hasil pemeriksaan TKP3 benar menyatakan terdapat dugaan kegiatan perkebunan di luar izin atau HGU dan tumpang tindih dengan perizinan perusahaan lain?
3. Jika benar terdapat temuan demikian, apa rekomendasi tertulis dan tindak lanjut yang telah dilakukan?
4. Apa dasar hukum pernyataan bahwa penanganan sengketa bukan menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Sambas?
5. Jika kewenangan berada pada pemerintah provinsi atau pemerintah pusat, apakah pengaduan masyarakat telah diteruskan secara resmi?
6. Bagaimana pemerintah menjamin agar masyarakat memperoleh kepastian atas pengaduan dan hak-hak mereka sesuai ketentuan hukum?
Pertanyaan tersebut penting dijawab agar publik tidak hanya menerima penjelasan umum, tetapi juga memperoleh informasi mengenai proses, dasar hukum, dan tindak lanjut penanganan perkara.
GENK TERMINAL: JANGAN BIARKAN MASYARAKAT TEROMBANG-AMBING
Genk Terminal menegaskan bahwa persoalan sengketa lahan perkebunan harus ditangani secara transparan, terukur, dan berlandaskan hukum.
Mereka mengingatkan bahwa masyarakat dan perusahaan sama-sama berhak mendapatkan kepastian hukum. Karena itu, pemerintah tidak boleh membiarkan pengaduan berlarut-larut tanpa penjelasan mengenai hasil pemeriksaan dan langkah penyelesaian.
"Regulasi sudah tersedia. Tinggal bagaimana pemerintah menjalankannya secara konsisten. Jika memang ada pelanggaran, tindak sesuai ketentuan. Jika tidak terbukti, jelaskan berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan. Yang tidak boleh terjadi adalah masyarakat dibiarkan menunggu tanpa kepastian," tegas Genk Terminal.
Mereka juga meminta agar penyelesaian tidak berhenti pada rapat koordinasi atau rekomendasi administratif, tetapi dilanjutkan dengan langkah konkret sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Bagi Genk Terminal, persoalan ini bukan soal memenangkan masyarakat atau perusahaan tanpa pemeriksaan yang adil. Intinya adalah memastikan hukum diterapkan secara konsisten dan tidak ada pihak yang kehilangan haknya akibat penanganan yang tidak memberikan kepastian.
Kini, publik menunggu penjelasan resmi Pemerintah Kabupaten Sambas: apa hasil penanganan TKP3, apa dasar hukum perubahan kewenangan, dan kapan sengketa lahan tersebut memperoleh kejelasan?
Sebab, dalam persoalan yang menyangkut tanah, mata pencaharian, dan kepastian hukum, masyarakat berhak mendapatkan jawaban yang terang, bukan sekadar janji penyelesaian.
Dipenutup Genk Terminal Dengan ucapan !!!
" Walaupun Esok Hari Langit Akan Runtuh Keadilan dan Hak Masyarakat Kecil Tetap Diperjuangkan "
Jurnalis : Revie

