• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    Eki Barlianta SH Desak Pengawasan Ketat Dana Karhutla Singkawang Rp15 Miliar: Buka Rincian Anggaran, Pastikan Manfaatnya Nyata!

    Pimred GNTV
    Dibaca: ... Last Updated 2026-10-24T18:47:24Z

     


    GNTV INDONESIA, SINGKAWANG, KALIMANTAN BARAT || 

    Bantuan pemerintah pusat sebesar Rp15 miliar untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Singkawang menjadi perhatian publik. Aliansi LSM Perintis Kota Singkawang mendesak agar penggunaan dana tersebut diawasi secara ketat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, mulai dari perencanaan hingga realisasi di lapangan.


    Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aliansi LSM Perintis Kota Singkawang, Eki Barlianta, S.H., menegaskan bahwa besarnya anggaran harus diikuti keterbukaan informasi dan pengawasan yang terukur. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui apakah dana penanganan karhutla benar-benar digunakan untuk kebutuhan mendesak, perlindungan warga, penguatan petugas, serta pencegahan kebakaran berulang.


    “Rp15 miliar bukan uang yang kecil. Ini anggaran untuk kepentingan masyarakat dan penanganan bencana. Karena itu, jangan hanya berbicara soal besarnya bantuan dan kecepatan penyerapan. Publik juga harus mengetahui peruntukannya, siapa pelaksananya, bagaimana realisasinya, serta apa hasil yang benar-benar dirasakan masyarakat,” tegas Eki.


    Berdasarkan pemberitaan TKP Pontianak pada 5 Oktober 2026, Kota Singkawang termasuk daerah di Kalimantan Barat yang memperoleh alokasi Bantuan Presiden untuk penanganan karhutla sebesar Rp15 miliar. Total dukungan pemerintah pusat bagi pemerintah daerah di Kalimantan Barat dilaporkan mencapai Rp205 miliar.


    Penggunaan bantuan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8/6460/SJ tanggal 9 September 2026. Ruang penggunaannya mencakup berbagai kebutuhan penanganan karhutla, antara lain operasi pemadaman, pengadaan BBM dan logistik, peralatan pemadam, mobilisasi personel, dukungan kesehatan, serta penguatan petugas dan relawan.


    Informasi tersebut menjadi dasar penting bagi masyarakat untuk mengawal pelaksanaan anggaran. Namun, rincian khusus mengenai realisasi belanja Kota Singkawang tetap perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi pemerintah daerah.


    Eki menilai, pemerintah perlu membuka informasi mengenai program yang dibiayai, nilai setiap kegiatan, perangkat daerah penanggung jawab, mekanisme pengadaan, serta laporan hasil pelaksanaan sesuai ketentuan yang berlaku.


    “Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui angka Rp15 miliar, tetapi tidak memperoleh penjelasan yang memadai tentang penggunaannya. Kami mendorong Pemkot Singkawang menyampaikan informasi yang dapat diakses publik agar pengawasan berjalan berdasarkan data, bukan dugaan,” ujarnya.


    Eki menekankan bahwa pengawasan tidak cukup berhenti pada kelengkapan dokumen administrasi. Pemeriksaan juga perlu memastikan kesesuaian antara rencana, belanja yang direalisasikan, barang atau jasa yang diterima, dan manfaatnya bagi penanganan karhutla.


    Ia mendorong Inspektorat Kota Singkawang selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), DPRD, serta unsur masyarakat menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan masing-masing.


    Menurutnya, sejumlah hal penting perlu menjadi perhatian, mulai dari kesiapan peralatan pemadaman, ketersediaan BBM dan logistik, dukungan terhadap petugas serta relawan, kesiapsiagaan layanan kesehatan, hingga langkah pencegahan agar kebakaran tidak terus berulang.


    “Yang harus diperiksa bukan hanya laporan dan kuitansi. Pastikan barang yang dibeli benar-benar tersedia, kegiatan yang direncanakan benar-benar dilaksanakan, dan bantuan sampai kepada pihak yang membutuhkan. Kalau ada ketidaksesuaian, harus diklarifikasi dan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku,” katanya.


    Ia menegaskan, pengawasan tersebut bukan berarti menuduh adanya penyimpangan. Sebaliknya, pengawasan yang terbuka diperlukan untuk melindungi kepentingan masyarakat sekaligus memastikan aparatur yang bekerja sesuai aturan memperoleh kepastian dan kepercayaan publik.


    Dorongan pengawasan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat. Dalam pemberitaan 15 September 2026, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyampaikan bahwa dukungan tambahan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp760 miliar telah disetujui untuk tujuh provinsi terdampak karhutla. Pemerintah daerah juga didorong mempercepat penanganan kebakaran sekaligus mencegah munculnya titik api baru.


    Di Kalimantan Barat, pemerintah provinsi menyatakan bahwa penggunaan bantuan karhutla perlu dipantau secara berkala, termasuk melalui evaluasi pemerintah pusat dan pengawasan APIP.


    Eki menilai percepatan penggunaan anggaran memang penting, tetapi harus tetap disertai perencanaan yang tepat, kepatuhan terhadap ketentuan, dokumentasi yang memadai, dan pertanggungjawaban yang jelas.


    “Jangan mempertentangkan kecepatan dengan transparansi. Penanganan karhutla memang tidak bisa menunggu terlalu lama, tetapi setiap pengeluaran tetap harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Anggaran harus bekerja untuk kepentingan masyarakat, bukan sekadar habis terserap,” tegasnya.


    Aliansi LSM Perintis Kota Singkawang mendorong agar pemerintah daerah menyediakan informasi perkembangan penggunaan dana sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik. Evaluasi berkala juga perlu dilakukan untuk mengukur apakah belanja yang direalisasikan telah mendukung pemadaman, pencegahan kebakaran, perlindungan warga dari dampak asap, serta kebutuhan petugas dan relawan.


    Eki menambahkan, masyarakat perlu diberi ruang untuk menyampaikan informasi, pertanyaan, maupun laporan apabila menemukan ketidaksesuaian di lapangan. Setiap laporan harus ditindaklanjuti secara objektif berdasarkan bukti dan melalui saluran resmi.


    “Kami ingin dana Rp15 miliar ini benar-benar memberikan hasil yang terukur. Publik berhak mengawasi, pemerintah berkewajiban mempertanggungjawabkan, dan aparat pengawasan harus menjalankan tugasnya secara profesional. Apabila seluruh proses terbuka dan sesuai aturan, kepercayaan masyarakat akan semakin kuat,” pungkasnya.


    Kini, perhatian publik tidak cukup berhenti pada besarnya bantuan pemerintah pusat untuk Kota Singkawang. Hal yang juga penting adalah memastikan kejelasan perencanaan, ketepatan penggunaan, efektivitas pelaksanaan, serta pertanggungjawaban setiap rupiah anggaran.


    Transparansi bukan sekadar formalitas. Pengawasan bukan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan memastikan uang negara memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan lingkungan. Bilamana SARAN, MASUKAN DAN KRITIKAN terkait hal ini terabaikan, maka kami Aliansi LSM Perintis akan menyampaikan PROTES KERAS dengan CARA yang di benarkan menurut Undang-undang.. Demikian yang di nyatakan Sekjen Aliansi LSM PERINTIS SINGKAWANG yang juga sekaligus berprofesi sebagai Advokat ini . 


    JURNALIS HENDRA E SH 

    GNTV INDONESIA — Mengawal Informasi, Menguatkan Kontrol Publik.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +