GNTV INDONESIA | SINGKAWANG, KALIMANTAN BARAT — Berapa sesungguhnya total aset milik Pemerintah Kota Singkawang, di mana keberadaannya, bagaimana status hukumnya, dan sejauh mana pengamanannya? Pertanyaan ini penting dijawab secara terbuka karena aset daerah bukan sekadar angka dalam laporan keuangan, melainkan kekayaan publik yang harus dijaga dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Berdasarkan dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Singkawang Tahun Anggaran 2024, total aset Pemkot Singkawang per 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp2.517.095.350.577,50 atau sekitar Rp2,517 triliun. Angka tersebut meningkat dari Rp2.446.366.150.279,11 pada akhir 2023. Dengan demikian, terdapat kenaikan nilai aset sekitar Rp70,73 miliar atau 2,89 persen.
Data yang sama mencatat nilai aset tetap sebesar Rp2.151.472.444.731,80 atau sekitar Rp2,151 triliun. Nilai ini merupakan komponen terbesar dari total aset pemerintah kota. Angka tersebut perlu dipahami berdasarkan rincian neraca dan catatan atas laporan keuangan, bukan semata-mata dianggap sebagai nilai uang tunai yang tersedia.
Sumber data: LKPD Audited Pemkot Singkawang Tahun Anggaran 2024, bagian penjelasan pos-pos neraca. Dokumen resmi dapat ditelusuri melalui portal Pemkot Singkawang.
Menanggapi besarnya nilai aset tersebut, Hendra E., S.H., dari Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Kalimantan Barat, menekankan pentingnya keterbukaan informasi, ketertiban administrasi, serta pengawasan menyeluruh terhadap barang milik daerah.
“Ketika pemerintah daerah mencatat aset hingga triliunan rupiah, masyarakat berhak mengetahui bagaimana aset itu dikelola, di mana keberadaannya, bagaimana status kepemilikannya, dan apakah pencatatannya sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. Ini menyangkut tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kekayaan daerah,” tegas Hendra.
Menurutnya, kenaikan nilai aset tidak otomatis menunjukkan adanya masalah. Namun, angka tersebut harus ditopang data yang dapat diverifikasi, mulai dari daftar inventaris barang, bukti kepemilikan tanah dan bangunan, pencatatan aset bergerak, hingga informasi mengenai aset yang digunakan pihak lain, disewakan, dikerjasamakan, atau masih dalam proses penyelesaian administrasi.
“Jangan sampai aset hanya terlihat rapi di atas kertas, tetapi ketika ditelusuri, dokumen kepemilikannya belum lengkap, batas tanahnya tidak jelas, pemanfaatannya tidak transparan, atau kondisi fisiknya tidak sesuai dengan catatan. Kalau semuanya tertib, buka datanya agar masyarakat bisa ikut mengawasi,” ujarnya.
LP-KPK Kalbar mendorong Pemkot Singkawang menyampaikan informasi yang lebih terperinci dan mudah diakses masyarakat, khususnya mengenai:
-
Daftar aset tanah dan bangunan. Publik perlu memperoleh informasi mengenai jumlah bidang, lokasi, status sertifikat, penggunaan, serta aset yang masih menghadapi persoalan administrasi atau sengketa.
-
Rekonsiliasi nilai aset. Pemerintah perlu menjelaskan perubahan nilai aset dari tahun ke tahun, termasuk penambahan aset baru, pembangunan, hibah, mutasi, penyusutan, penghapusan, dan koreksi pencatatan.
-
Aset yang dimanfaatkan pihak ketiga. Informasi mengenai sewa, kerja sama pemanfaatan, dasar perjanjian, masa berlaku, serta penerimaan yang masuk ke kas daerah perlu disajikan secara akuntabel.
-
Aset yang belum dimanfaatkan secara optimal. Pemerintah perlu menjelaskan status aset yang tidak digunakan, terbengkalai, atau belum memberikan manfaat yang sebanding dengan biaya pemeliharaannya.
-
Tindak lanjut hasil pemeriksaan. Setiap rekomendasi pemeriksa terkait administrasi, pengamanan, atau penatausahaan aset perlu ditindaklanjuti dan dilaporkan perkembangannya sesuai ketentuan.
Langkah tersebut penting untuk memastikan setiap aset yang tercatat benar-benar dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan, sekaligus mencegah potensi kehilangan manfaat ekonomi maupun persoalan hukum di kemudian hari.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Barat pada 26 Mei 2025 menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Tahun Anggaran 2024 kepada sejumlah pemerintah daerah, termasuk Kota Singkawang. Dalam keterangan resminya, BPK menyatakan Kota Singkawang termasuk pemerintah daerah yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Namun, opini WTP tidak berarti setiap aset bebas dari persoalan atau seluruh risiko tata kelola telah hilang. Opini tersebut merupakan penilaian atas kewajaran penyajian laporan keuangan secara keseluruhan berdasarkan kriteria pemeriksaan, bukan jaminan bahwa tidak mungkin terdapat masalah pada setiap objek aset.
Karena itu, pengawasan terhadap inventarisasi, bukti kepemilikan, pemanfaatan, pengamanan fisik, dan ketepatan pencatatan aset tetap harus terus dilakukan.
Hendra menilai keterbukaan informasi akan membantu masyarakat membedakan antara persoalan administrasi yang perlu dibenahi, aset yang belum dimanfaatkan secara optimal, dan indikasi penyimpangan yang memang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pengawasan bukan berarti menuduh. Kita meminta data, memeriksa fakta, lalu mendorong tindak lanjut berdasarkan bukti. Jika pengelolaannya sudah benar, keterbukaan justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat. Jika ada kekurangan, pemerintah harus segera memperbaikinya,” menjadi pesan yang perlu ditegaskan dalam upaya menjaga aset publik.
LP-KPK Kalbar mendorong Pemkot Singkawang, perangkat daerah pengelola aset, dan DPRD menjalankan fungsi masing-masing untuk memastikan pengelolaan kekayaan daerah berlangsung tertib, transparan, serta sesuai ketentuan.
Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab bukan hanya berapa nilai aset yang tercantum dalam neraca, tetapi juga apakah seluruh aset telah teridentifikasi dengan baik, memiliki dokumen yang memadai, diamankan secara fisik dan hukum, serta memberikan manfaat bagi pelayanan publik.
Redaksi juga mendorong Pemkot Singkawang memberikan penjelasan mengenai rincian aset tetap, perkembangan inventarisasi, status sertifikasi tanah milik daerah, dan tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan yang berkaitan dengan pengelolaan aset.
Pada akhirnya, aset senilai Rp2,517 triliun bukan sekadar angka dalam neraca. Itu adalah kekayaan daerah yang harus dijaga, dikelola secara bertanggung jawab, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Singkawang. Transparansi adalah kewajiban tata kelola, sedangkan dugaan penyimpangan harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan data yang sah.
Redaksi
GNTV INDONESIA — Mengawal Transparansi, Menguji Akuntabilitas, Membela Kepentingan Publik.

