Jangan Tunggu Bangunan Roboh dan Korban Berjatuhan, Status Terminal Tipe B Bukan Alasan Untuk Saling Lempar Tanggung Jawab
Sambas//GNTV Indonesia//Kalbar Kondisi Terminal Sambas atau Terminal Panji Anom di Jalan Panji Anom, Desa Pasar Melayu, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, kembali menuai sorotan keras dari masyarakat.
( Sabtu 5/9/2026 )
Bukan sekadar soal terminal yang terlihat tua dan tidak representatif. Warga mulai mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menjamin keselamatan dan kelayakan fasilitas transportasi publik yang setiap hari digunakan masyarakat.
Saat ditemui awak media GNTV Indonesia, Sabtu (5/9/2026), sejumlah pengguna angkutan umum meminta pemerintah segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mempercepat rehabilitasi apabila secara teknis bangunan memang sudah tidak layak.
“Jangan tunggu sampai roboh baru diperbaiki. Kalau memang sudah tua dan kondisinya mengkhawatirkan, lakukan langkah darurat sekarang. Keselamatan masyarakat jangan dipertaruhkan,” ujar salah seorang warga.
TERMINAL TIPE B: JANGAN SALING LEMPAR TANGGUNG JAWAB
Dari sisi kewenangan, Terminal Penumpang Tipe B pada prinsipnya berada dalam lingkup kewenangan pemerintah provinsi. Karena itu, persoalan kondisi Terminal Sambas perlu mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat.
Namun warga mengingatkan, status kewenangan tidak boleh berubah menjadi alasan untuk saling melempar tanggung jawab.
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur penyelenggaraan terminal sebagai bagian dari sistem transportasi jalan. Ketentuan mengenai terminal antara lain terdapat dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 40 UU tersebut. UU 22/2009 juga menempatkan aspek keselamatan sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
Sementara itu, PP Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjadi salah satu aturan pelaksana yang mengatur jaringan lalu lintas, termasuk penyelenggaraan terminal.
Pertanyaannya sekarang sederhana:
Jika bangunan fasilitas publik mengalami kerusakan, siapa yang memastikan bangunan tersebut masih aman digunakan?
Dan yang lebih penting:
Apakah sudah pernah dilakukan pemeriksaan teknis menyeluruh terhadap kondisi bangunan Terminal Sambas?
Jika sudah, di mana hasil pemeriksaannya?
Jika belum, mengapa belum dilakukan?
PAK MENTERI PERHUBUNGAN, TOLONG LIHAT TERMINAL SAMBAS
Warga juga menyampaikan permintaan terbuka kepada Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi agar mengetahui kondisi Terminal Sambas.
Masyarakat tidak bermaksud mengambil alih kewenangan pemerintah daerah. Tetapi mereka ingin persoalan fasilitas transportasi di daerah perbatasan tidak hanya dilihat dari angka administrasi dan pembagian kewenangan.
Terminal adalah wajah pelayanan publik.
Apalagi Sambas merupakan kabupaten yang berada di kawasan perbatasan Indonesia dengan Malaysia.
“Pak Menteri Perhubungan dan Pak Presiden harus tahu kondisi terminal kami. Sambas ini daerah perbatasan. Orang dari luar masuk ke Sambas, yang pertama dilihat salah satunya fasilitas transportasinya. Masa terminalnya seperti ini terus?” ujar warga.
“MALU KAMI, TERMINAL PERBATASAN KOK BEGINI?”
Kekecewaan warga semakin keras karena mereka menganggap Terminal Sambas seharusnya dapat menjadi salah satu etalase pelayanan publik di wilayah perbatasan.
Bukan gedung mewah yang diminta.
Yang diminta adalah terminal yang aman, layak, bersih dan manusiawi.
Warga bahkan meminta pemerintah tidak sekadar melakukan pengecatan atau perbaikan kosmetik.
Mereka mendesak dilakukan:
Pertama, pemeriksaan struktur bangunan oleh tenaga teknis yang kompeten.
Kedua, pengamanan sementara apabila ditemukan bagian bangunan yang berpotensi membahayakan pengguna.
Ketiga, penyusunan rencana rehabilitasi atau pembangunan kembali berdasarkan hasil pemeriksaan teknis.
Keempat, kejelasan anggaran dan sumber pembiayaan.
Kelima, keterbukaan kepada masyarakat mengenai kapan rehabilitasi akan dilaksanakan.
Sebab, kalau kondisi bangunan memang membahayakan, maka persoalannya bukan lagi sekadar “terminal jelek”, tetapi sudah menyentuh keselamatan masyarakat.
JANGAN MENUNGGU TRAGEDI UNTUK BERTINDAK
Pemerintah tentu harus berhati-hati sebelum menyatakan sebuah bangunan “rawan roboh”. Penilaian tersebut seharusnya didasarkan pada pemeriksaan teknis, bukan sekadar opini.
Tetapi justru karena itulah pemerintah harus segera turun melakukan pemeriksaan.
Jangan menunggu bangunan benar-benar roboh baru pemerintah bergerak.
Sebab apabila fasilitas publik diketahui mengalami kerusakan dan kemudian dibiarkan tanpa pemeriksaan atau tindakan pengamanan yang memadai, publik berhak mempertanyakan bagaimana standar keselamatan fasilitas tersebut dijalankan.
Dalam penyelenggaraan transportasi, keselamatan bukan slogan.
Ia merupakan bagian dari kewajiban penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan berdasarkan kerangka hukum yang berlaku.
PERTANYAAN PUBLIK UNTUK PEMPROV KALBAR
Kini publik menunggu jawaban Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat:
1. Bagaimana kondisi teknis terkini Terminal Sambas?
2. Kapan terakhir dilakukan pemeriksaan kelayakan bangunan?
3. Apakah sudah ada rencana rehabilitasi atau pembangunan kembali?
4. Berapa kebutuhan anggaran yang diperlukan?
5. Apakah anggaran rehabilitasi sudah masuk dalam perencanaan pemerintah daerah?
6. Jika belum, apa kendalanya?
Dan pertanyaan paling penting:
HARUS MENUNGGU ROBoh DULU BARU ADA ANGGARAN?
Warga berharap pemerintah tidak menjadikan Terminal Sambas sebagai bangunan yang hanya diingat ketika ada seremoni, tetapi dilupakan ketika masyarakat membutuhkan pelayanan dan keselamatan.
Terminal boleh tua. Tetapi pelayanan publik tidak boleh ikut menua.
Kini bola berada di tangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Periksa. Amankan. Perbaiki.
Jangan sampai sejarah Terminal Sambas dikenang bukan karena menjadi pintu mobilitas masyarakat perbatasan, tetapi karena pernah menjadi bangunan yang menunggu roboh sebelum pemerintah.
Bersambung
Jurnalis: Revie Achary
Editor: Hendra, E SH

