• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    Kuasa Hukum M. Djunaidi H. Sahibe Apresiasi Respons Kasiwas Polres Luwu Terkait Aduan Dugaan Ketidakprofesionalan Penyidik

    Pimred GNTV
    Dibaca: ... Last Updated 2026-09-21T11:26:59Z

     


    ‎Gntv Indonesia, LUWU ||Kuasa hukum M. Djunaidi H. Sahibe meluangkan waktu untuk mendatangi ruang kerja Kasiwas Polres Luwu guna menyampaikan dan membahas aduan terkait pelaksanaan pemeriksaan saksi oleh penyidik yang menurut pihak kuasa hukum dinilai tidak profesional.( Minggu . 21/ 9/2026 )

    ‎Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya kuasa hukum untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, prinsip profesionalitas kepolisian, serta penghormatan terhadap hak-hak pihak yang diperiksa.

    ‎Kuasa hukum M. Djunaidi H. Sahibe, Adv. Chandra Makkawaru, S.Pd., SH., MH., menyampaikan apresiasi terhadap respons Kasiwas Polres Luwu yang telah memberikan ruang untuk menerima dan menindaklanjuti aduan tersebut.

    ‎> “Kami sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh penyidik dalam melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Menurut kami, terdapat tindakan dalam proses pemeriksaan yang tidak sesuai dengan prinsip profesionalitas dan prosedur yang seharusnya dijalankan,” ungkap Chandra.

    ‎Menurutnya, pemeriksaan saksi merupakan bagian penting dalam proses penyidikan sehingga harus dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum. Ia menilai setiap keterangan saksi semestinya diperoleh secara bebas tanpa adanya tekanan maupun bentuk intimidasi.

    ‎“Hal ini kami sampaikan sebagai bentuk kontrol hukum terhadap proses penyidikan. Kami berharap setiap pemeriksaan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan tetap menghormati hak asasi manusia,” tambahnya.

    ‎Pemeriksaan Saksi Wajib Tanpa Tekanan

    ‎Secara hukum, ketentuan mengenai pemeriksaan saksi saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981. 

    ‎Dalam Pasal 33 ayat (1) sampai ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025, diatur bahwa saksi diperiksa oleh penyidik, diperiksa secara tersendiri, dan yang sangat penting, keterangan saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapa pun atau dalam bentuk apa pun. 

    ‎Dengan demikian, apabila terdapat keberatan mengenai cara pemeriksaan saksi, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikannya melalui mekanisme pengawasan yang tersedia dan meminta agar proses pemeriksaan dievaluasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.

    ‎Kode Etik Profesi Polri

    ‎Selain ketentuan KUHAP, anggota Polri juga terikat dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KEPP). Peraturan tersebut menjadi pedoman mengenai sikap, perilaku dan perbuatan anggota Polri dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya. 

    ‎Karena itu, menurut kuasa hukum, dugaan ketidakprofesionalan dalam pemeriksaan perlu ditempatkan sebagai aduan yang harus diverifikasi dan diperiksa terlebih dahulu, bukan langsung dianggap sebagai kesalahan yang telah terbukti.

    ‎Kasiwas Diharapkan Menindaklanjuti Secara Objektif

    ‎Chandra mengatakan pihaknya menghargai respons Kasiwas Polres Luwu terhadap persoalan yang disampaikan. Ia berharap fungsi pengawasan internal dapat memastikan bahwa seluruh tahapan pemeriksaan berjalan sesuai prosedur.

    ‎“Kami mengapresiasi respons Kasiwas Polres Luwu yang menerima dan memberikan perhatian terhadap aduan kami. Kami menyerahkan proses pemeriksaan dan klarifikasi kepada mekanisme pengawasan yang berlaku. Yang kami harapkan adalah proses yang objektif dan transparan,” jelasnya.

    ‎Ia menambahkan bahwa langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat proses penyidikan, melainkan sebagai upaya memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.

    ‎> “Kami tetap menghormati institusi Polri dan proses penyidikan. Namun, apabila terdapat dugaan penyimpangan prosedur, tentu kami mempunyai kewajiban sebagai kuasa hukum untuk menyampaikan keberatan dan meminta agar hal tersebut diperiksa sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” pungkas Chandra.

    ‎Dasar Hukum yang Relevan

    ‎1. UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP — berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981. 

    ‎2. Pasal 33 ayat (1)–(3) UU Nomor 20 Tahun 2025 — mengatur pemeriksaan saksi dan menegaskan bahwa keterangan saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapa pun atau dalam bentuk apa pun. 

    ‎3. Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang KEPP — menjadi pedoman etika bagi anggota Polri dalam melaksanakan tugas, kewenangan dan tanggung jawabnya. 

    ‎4. Perka Polri Nomor 4 Tahun 2023 — mengatur pembinaan terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin atau Kode Etik Profesi Polri. 

    ‎Sampai berita ini dinaikkan belum ada tanggapan dari pihak penyidik Polres Luwu. 

    ‎Jurnalis : Revie 

    ‎Editor : Hendra E ,.SH.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +