GNTV INDONESIA, SAMBAS KALBAR || Informasi mengenai alokasi anggaran sekitar Rp15 miliar untuk Kabupaten Sambas dalam rangka penanganan bencana mendapat perhatian publik. Anggaran tersebut disebut berkaitan dengan dukungan pemerintah pusat untuk penanganan bencana, termasuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kekeringan hingga kebutuhan air bersih.
Informasi mengenai alokasi Rp15 miliar tersebut disampaikan dalam koordinasi DPRD Kabupaten Sambas dengan BPBD Provinsi Kalimantan Barat. Pemberitaan Pontianak Post pada 15 September 2026 menyebut Sambas mendapat alokasi Rp15 miliar untuk penanganan bencana, dengan perhatian antara lain terhadap karhutla dan krisis air bersih.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan adanya dukungan pemerintah pusat sebesar Rp40 miliar untuk memperkuat penanganan karhutla di Kalbar. Penggunaan bantuan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8/6460/SJ tertanggal 9 September 2026.
Kondisi tersebut membuat alokasi Rp15 miliar untuk Sambas perlu dijelaskan secara terbuka, terutama mengenai sumber dana, mekanisme penyaluran, pos anggaran, OPD pengelola, serta rincian kegiatan yang akan dibiayai.
Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKSRI) Kalimantan Barat, Revie Achary, meminta pemerintah tidak hanya menyampaikan angka bantuan kepada publik, tetapi juga membuka dokumen dan realisasi penggunaannya.
“Kalau benar Kabupaten Sambas mendapatkan alokasi Rp15 miliar, masyarakat tentu harus mengetahui secara jelas uang tersebut berasal dari mana, masuk melalui mekanisme apa, dikelola oleh siapa, dan diperuntukkan untuk kegiatan apa saja,” tegas Revie Achary.
Menurut Revie, transparansi menjadi penting karena dana tersebut berkaitan dengan kepentingan masyarakat yang terdampak bencana. Apalagi penanganan karhutla membutuhkan pembiayaan untuk pemadaman, personel, peralatan, dukungan masyarakat, pelayanan kesehatan, hingga pemulihan pascakebakaran.
“Jangan hanya berhenti pada angka Rp15 miliar. Buka DPA atau dokumen penganggarannya. Publik harus bisa melihat berapa untuk karhutla, berapa untuk kekeringan, berapa untuk air bersih, dan berapa yang sudah direalisasikan,” ujarnya.
Revie juga mempertanyakan apakah angka Rp15 miliar tersebut sudah benar-benar masuk dan tercatat dalam mekanisme anggaran Kabupaten Sambas atau masih berupa alokasi/dukungan yang proses penyalurannya melalui pemerintah provinsi.
“Ini yang harus dijelaskan. Apakah Rp15 miliar itu sudah masuk ke kas daerah Sambas? Kalau sudah, masuk pada pos apa? Kalau belum, mekanisme pencairannya bagaimana? Jangan sampai publik mendapatkan informasi angka besar, tetapi tidak mengetahui status uangnya,” katanya.
Ia meminta DPRD Kabupaten Sambas, Pemkab Sambas dan BPBD memberikan penjelasan terbuka mengenai dokumen pendukung alokasi tersebut.
“Kalau memang uang rakyat digunakan untuk penanganan bencana, tidak ada alasan untuk menutup data. Justru semakin besar anggarannya, semakin penting pengawasan publik,” ujar Revie.
Revie juga mendorong agar setiap penggunaan anggaran dilengkapi dengan laporan realisasi yang mudah diakses masyarakat.
“Publik berhak mengetahui bukan hanya berapa uang yang dialokasikan, tetapi juga berapa yang sudah dibelanjakan, kegiatan apa yang dilakukan, siapa pelaksananya, berapa nilai kontraknya jika ada pengadaan, serta apa hasil yang dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Di sisi lain, data pemerintah pusat menunjukkan penanganan karhutla pada 2026 memang membutuhkan dukungan besar. Kementerian Kehutanan melaporkan secara kumulatif terdapat ribuan operasi penanganan karhutla sepanjang 2026 dengan luasan areal yang ditangani mencapai puluhan ribu hektare.
Karena itu, Revie menilai pengawasan terhadap anggaran karhutla dan penanganan bencana di Kalimantan Barat harus dilakukan sejak tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban.
“Karhutla bukan sekadar persoalan api dan asap. Di belakangnya ada anggaran negara yang harus dipertanggungjawabkan. Karena itu, seluruh mata anggaran harus terang, kegiatan harus jelas, dan hasilnya harus bisa diperiksa,” pungkasnya.
GNTV INDONESIA — MENGAWAL INFORMASI PUBLIK, MENDORONG TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS.
JURNALIS HENDRA E SH

