• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    Rp15,3 Miliar Dana PSR Sambas Disorot! 523 Hektare, 220 Pekebun — Revie Achary: “Buka Semua, Publik Menunggu!”

    Pimred GNTV
    Dibaca: ... Last Updated 2026-09-21T13:36:08Z

     



    GNTV INDONESIA, SAMBAS KALBAR || Babak baru Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau Replanting Kabupaten Sambas kembali menggeliat. Bukan karena persoalan kecil, tetapi menyangkut angka yang membuat publik bertanya: Rp15.311.308.500!


    Dana tersebut, berdasarkan data yang disampaikan kepada media, disebut terkait realisasi PSR Kabupaten Sambas periode 2020–2022, dengan luasan 523 hektare, melibatkan 220 pekebun dan 6 lembaga pekebun.


    Kini pertanyaan publik mengerucut pada satu hal:


    UANG SEBESAR ITU BENAR-BENAR HABIS UNTUK PEREMAJAAN SAWIT RAKYAT, ATAU ADA PERSOALAN YANG BELUM TERBUKA?


    Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Sambas, Revie Achary, meminta seluruh pihak yang memiliki kewenangan membuka data dan memastikan pertanggungjawaban program tersebut.


    «“Replanting Sambas selama ini sangat viral. Anggarannya besar. Kalau memang seluruhnya berjalan sesuai aturan, buka datanya kepada publik. Jangan biarkan masyarakat hanya mendengar isu tanpa mendapatkan kepastian,” tegas Revie Achary.»


    Rp15,31 MILIAR BUKAN UANG KECIL


    Revie menilai besarnya dana membuat program tersebut layak mendapatkan pengawasan serius.


    BPDPKS memang memberikan dukungan pembiayaan PSR. Pada 2020, BPDPKS mencatat besaran bantuan meningkat dari Rp25 juta menjadi Rp30 juta per hektare per petani.


    Dalam pelaksanaan PSR, regulasi juga mengatur mekanisme pengajuan dan pelaksanaan melalui kelompok tani, gabungan kelompok tani, koperasi, atau kelembagaan pekebun lainnya. Permentan Nomor 3 Tahun 2022 mengatur bahwa pelaksanaan peremajaan dilakukan setelah dana diterima oleh kelembagaan pekebun dan dapat dilaksanakan sendiri maupun melalui mitra kerja.


    Karena itu, menurut Revie, setiap tahapan harus bisa ditelusuri.


    Mulai dari siapa pengusulnya, siapa penerimanya, bagaimana verifikasi 523 hektare dilakukan, siapa 220 pekebun penerima manfaat, bagaimana enam lembaga pekebun bekerja, berapa dana yang diterima, bagaimana penggunaannya, sampai seperti apa kondisi kebun setelah program berjalan.


    523 HEKTARE HARUS BISA DIBUKTIKAN DI LAPANGAN


    Revie menegaskan bahwa angka dalam dokumen harus dapat dipertanggungjawabkan dengan kondisi nyata di lapangan.


    «“523 hektare itu bukan angka kecil. Harus jelas titik lokasinya, siapa pemilik atau pekebunnya, kapan dilakukan peremajaan, apa yang ditanam, berapa biayanya, dan apa hasilnya. Jangan hanya bagus di atas kertas,” katanya.»


    Ia meminta apabila terdapat laporan atau indikasi penyimpangan, aparat penegak hukum dan lembaga pemeriksa dapat melakukan penelusuran berdasarkan bukti.


    Dokumen harus diperiksa. Aliran dana harus ditelusuri. Pekerjaan fisik harus diverifikasi. Penerima manfaat harus dikonfirmasi.


    REVIE: JANGAN SAMPAI DANA UNTUK PETANI MASUK KE KEPENTINGAN OKNUM


    Revie juga menyoroti dugaan adanya kepentingan oknum pejabat dalam program tersebut.


    «“Kami menduga ada potensi penyimpangan dan perlu diperiksa apakah dana tersebut pernah diarahkan untuk kepentingan oknum pejabat. Saya tidak sedang memvonis siapa pun. Kalau dugaan itu salah, buktikan dengan data. Tetapi kalau benar ada permainan, jangan ada yang dilindungi,” tegas Revie.»


    Pernyataan tersebut merupakan dugaan yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan, bukan tuduhan bahwa pejabat tertentu telah terbukti melakukan korupsi.


    Menurut Revie, justru pemeriksaan yang terbuka akan menjadi jalan untuk menjawab semua pertanyaan publik.


    UU TIPIKOR: KALAU ADA PERBUATAN PIDANA, BUKTIKAN!


    Revie mengingatkan bahwa apabila dalam pengelolaan dana ditemukan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, penanganannya harus diserahkan kepada mekanisme hukum.


    UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 merupakan salah satu landasan hukum pemberantasan korupsi. Namun, status dan penerapan pasal harus memperhatikan perubahan hukum setelah berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang telah mencabut sebagian ketentuan dalam UU Tipikor, termasuk Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.


    Artinya, kata Revie, jangan asal menuduh korupsi. Tetapi jangan pula takut memeriksa apabila ada indikasi.


    «“Kalau memang bersih, audit dan pemeriksaan justru akan membersihkan nama semua pihak. Tetapi kalau ditemukan kerugian negara dan unsur pidana, proses sesuai hukum. Jangan berhenti pada isu,” ujarnya.»


    PUBLIK MENUNGGU JAWABAN, BUKAN SEKADAR BANTAHAN


    Revie meminta pihak-pihak terkait menjelaskan secara transparan:


    Ke mana Rp15.311.308.500 mengalir?


    Siapa penerima manfaatnya?


    Apakah seluruh 523 hektare benar-benar diremajakan?


    Apakah 220 pekebun benar-benar menerima manfaat sesuai ketentuan?


    Apa peran enam lembaga pekebun?


    Siapa yang melakukan verifikasi dan pengawasan?


    Apakah ada temuan administrasi, kerugian negara, atau pelanggaran lainnya?


    Menurut Revie, pertanyaan tersebut bukan untuk menghakimi, melainkan untuk memastikan uang program yang ditujukan kepada pekebun rakyat benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.


    “JANGAN PETANI HANYA JADI NAMA DI ATAS KERTAS!”


    Revie menegaskan, jangan sampai program yang seharusnya meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani justru menimbulkan persoalan baru.


    «“Petani jangan hanya menjadi nama di atas proposal. Dana rakyat jangan berubah menjadi ladang kepentingan segelintir orang. Kalau ada yang bermain, buka dan proses. Kalau bersih, tunjukkan buktinya,” kata Revie.»


    Ia menilai masyarakat Sambas berhak memperoleh jawaban yang jelas karena program tersebut menyangkut dana dalam jumlah besar dan kepentingan pekebun.


    BABAK BARU SUDAH DIMULAI — SIAPA BERANI BUKA DATA?


    Kini bola berada pada lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit, pemeriksaan, pengawasan, maupun penegakan hukum.


    Revie menegaskan bahwa masyarakat tidak membutuhkan drama.


    «“Kami tidak meminta siapa pun dihukum tanpa bukti. Kami meminta data dibuka, uang diperiksa, kebun diverifikasi, penerima manfaat dikonfirmasi. Kalau akhirnya tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan kepada publik. Tetapi kalau ditemukan tindak pidana, proses sampai pengadilan,” tegasnya.»


    Dan apabila suatu perkara memang telah memenuhi syarat untuk dibawa ke persidangan, kata Revie, putusan akhir tetap berada di tangan hakim berdasarkan pembuktian di pengadilan.


    Rp15,31 MILIAR.


    523 HEKTARE.


    220 PEKEBUN.


    6 LEMBAGA PEKEBUN.


    Kini publik menunggu satu hal:


    “BENARKAH SEMUANYA TELAH SESUAI ATURAN, ATAU ADA BABAK HUKUM YANG SELAMA INI BELUM TERBUKA?”


    Jurnalis Hendra E SH 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +