SAMBAS // GNTV INDONESIA // KALBAR.
Aktivitas Galian C dan pangkalan pasir di wilayah Kartiasa, Kabupaten Sambas, kembali menjadi sorotan. Bukan hanya soal legalitas kegiatan, tetapi kini muncul pertanyaan yang jauh lebih mendasar: berapa besar kontribusi pajak dari aktivitas tersebut terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sambas?
( Rabu 2/8/2026 )
Salah satu nama yang menjadi perhatian adalah CV Sambas Alam Mandiri, yang berdasarkan informasi dan sorotan masyarakat disebut berkaitan dengan aktivitas pangkalan pasir di wilayah Kartiasa.
Namun perlu ditegaskan, dugaan terkait legalitas maupun kewajiban pajak tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan data resmi instansi berwenang.
Pertanyaannya sederhana tetapi sangat serius:
Jika material pasir diperjualbelikan dan kegiatan tersebut memenuhi ketentuan sebagai objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), apakah seluruh kewajiban pajaknya telah dihitung, dipungut dan disetorkan sesuai ketentuan?
Data resmi Pemerintah Kabupaten Sambas menunjukkan bahwa Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) memang merupakan salah satu sumber penerimaan daerah. Dalam dokumen resmi, realisasi penerimaan MBLB tercatat sekitar Rp2,097 miliar, dibandingkan target sekitar Rp1,456 miliar.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa sektor material mineral dan batuan bukan persoalan kecil dalam struktur penerimaan daerah.
Bahkan dalam dokumen perubahan anggaran Kabupaten Sambas, target MBLB juga tercantum sebagai salah satu sumber PAD.
LALU BAGAIMANA DENGAN PASIR YANG KELUAR DARI KARTIASA?
Di sinilah publik berhak mendapatkan penjelasan.
Jika benar terdapat aktivitas pengambilan, penampungan, pemuatan dan penjualan pasir dalam jumlah besar, maka masyarakat berhak mempertanyakan:
Apakah seluruh volume material tercatat?
Siapa pemilik atau pengelola sumber material tersebut?
Apakah terdapat izin pertambangan atau perizinan berusaha yang sesuai?
Apakah kegiatan tersebut terdaftar sebagai objek pajak MBLB?
Berapa volume pasir yang keluar setiap hari?
Berapa nilai transaksi material tersebut?
Berapa pajak yang seharusnya masuk ke kas daerah?
Dan yang paling penting:
BERAPA YANG SUDAH DIBAYAR KE KAS DAERAH?
Pertanyaan ini bukan untuk menyerang pengusaha.
Sebaliknya, ini merupakan bagian dari kontrol publik terhadap uang daerah dan tata kelola penerimaan daerah.
Pemkab Sambas sendiri menyediakan portal transparansi anggaran yang menyatakan bahwa masyarakat dapat mengakses dokumen pengelolaan keuangan daerah mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban.
Karena itu, apabila aktivitas Galian C maupun pangkalan pasir memang memberikan kontribusi ekonomi yang besar, maka semestinya kontribusi terhadap PAD juga dapat ditelusuri secara terang.
JANGAN SAMPAI PASIRNYA TERLIHAT, PAJAKNYA TIDAK TERLIHAT
Genk Terminal mempertanyakan apakah pengawasan terhadap aktivitas Galian C dan pangkalan pasir di Kartiasa sudah dilakukan secara menyeluruh.
Sebab legalitas usaha dan kewajiban pajak merupakan dua persoalan yang berbeda.
Sebuah kegiatan tidak otomatis menjadi legal hanya karena membayar pajak.
Sebaliknya, apabila suatu kegiatan memang memenuhi unsur sebagai objek pajak, maka persoalan kewajiban pajaknya tetap harus diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, publik meminta Bapenda Kabupaten Sambas, DPMPTSP, instansi teknis pertambangan, lingkungan hidup serta aparat penegak hukum tidak saling melempar kewenangan.
Yang perlu dibuka adalah data.
Bukan sekadar pernyataan.
BAPENDA SAMBAS WAJIB MENJAWAB
GNTV Indonesia mendorong Bapenda Kabupaten Sambas memberikan klarifikasi:
Apakah CV Sambas Alam Mandiri di Kartiasa tercatat sebagai wajib pajak atau objek pajak MBLB?
Jika tercatat, berapa kewajiban pajak yang telah ditetapkan dan berapa yang telah dibayarkan?
Jika tidak tercatat, mengapa aktivitas perdagangan atau pemanfaatan material yang diduga berlangsung tersebut tidak masuk dalam pendataan objek pajak?
Dan jika kegiatan tersebut ternyata tidak memenuhi unsur sebagai objek pajak MBLB, apa dasar hukumnya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak muncul ruang spekulasi di tengah masyarakat.
APARAT DIMINTA JANGAN HANYA MELIHAT PASIRNYA
Sorotan masyarakat terhadap pangkalan pasir bukan semata-mata tentang pasir.
Ada persoalan izin, tata ruang, lingkungan, keselamatan, aktivitas dermaga, lalu lintas material, transaksi ekonomi dan potensi penerimaan daerah yang harus dilihat secara menyeluruh.
Apabila kegiatan tersebut legal, maka tunjukkan legalitasnya.
Apabila pajaknya telah dibayar, tunjukkan mekanisme dan kepatuhannya sesuai kewenangan serta ketentuan keterbukaan informasi.
Apabila ditemukan pelanggaran, lakukan penindakan sesuai hukum.
Sebab prinsipnya sederhana:
Kalau kegiatan ekonominya menghasilkan keuntungan, jangan sampai kewajiban kepada negara dan daerah justru menjadi bagian yang paling gelap.
GNTV Indonesia akan terus mendorong keterbukaan informasi mengenai PAD, Pajak MBLB, legalitas Galian C dan aktivitas pangkalan pasir di Kabupaten Sambas, sepanjang didukung data dan klarifikasi dari instansi berwenang.
BERSAMBUNG.
Jurnalis : Revie Achary
Editor : Hendra E SH
GNTV INDONESIA




