GNTV INDONESIA, SAMBAS KALBAR || Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sambas kembali menjadi sorotan. Di tengah adanya perpanjangan waktu pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus), muncul desakan agar DPRD Sambas membuka ruang partisipasi publik yang lebih nyata sebelum pembahasan Raperda tersebut dituntaskan.
Revie Achary menilai masyarakat telah berulang kali menunjukkan itikad baik untuk memberikan masukan, namun hingga kini belum mendapatkan kepastian mengenai ruang komunikasi dan partisipasi yang dapat diikuti secara terbuka.
“Beberapa kali sudah dikomunikasikan kepada Ketua DPRD agar persoalan ini bisa dikomunikasikan kepada Pansus supaya membuka ruang partisipatif. Namun sampai sekarang belum ada kepastian. Animo dan niat baik masyarakat sudah diupayakan, tetapi DPRD diduga tetap saja dengan mode kerjanya,” tegas Revie Achary.
Menurut Revie, masyarakat merupakan pihak yang nantinya akan berhadapan langsung dengan implementasi Perda RTRW. Karena itu, suara masyarakat tidak semestinya hanya dipandang sebagai pelengkap dalam proses pembentukan regulasi.
MASYARAKAT BUKAN PENONTON DALAM PEMBENTUKAN PERDA
Revie mengatakan, sebagai pengguna sekaligus pihak yang akan terdampak oleh kebijakan tata ruang, masyarakat memiliki kepentingan langsung terhadap substansi Raperda RTRW.
Ia menilai, apabila ruang partisipasi publik tidak dibuka secara memadai, terdapat risiko sejumlah persoalan riil di lapangan tidak terakomodasi dalam regulasi.
“Sebagai user Perda, masyarakat sudah menunjukkan itikad baik. Tetapi kalau masukan masyarakat terus diabaikan, bagaimana Raperda ini nantinya benar-benar menjawab persoalan yang ada di lapangan?” ucapnya.
Secara hukum, UU Nomor 13 Tahun 2022 memperkuat hak masyarakat untuk memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. Masyarakat yang terdampak langsung atau memiliki kepentingan atas materi Raperda juga termasuk pihak yang berhak memberikan masukan.
UU tersebut juga mengatur bahwa pembentuk peraturan perundang-undangan menginformasikan proses pembentukan kepada masyarakat dan dapat melakukan konsultasi publik melalui rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, seminar, lokakarya, diskusi, maupun kegiatan konsultasi publik lainnya. Hasil konsultasi tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan, penyusunan dan pembahasan Raperda.
DRAF RAPERDA DINILAI PERLU DIUJI DENGAN KONDISI EKSISTING
Revie juga mempertanyakan sejumlah substansi dalam draf Raperda yang sebelumnya pernah diterimanya.
“Dari draf Raperda yang pernah diterima, sebenarnya sudah terlihat banyak hal yang tidak relevan dengan kondisi eksisting yang dialami masyarakat,” katanya.
Menurut dia, pembahasan RTRW tidak boleh berhenti pada persoalan administratif maupun mengejar terpenuhinya tahapan persetujuan substantif. Regulasi tersebut harus dapat diterapkan dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
“Jangan sampai langkah DPRD Sambas hanya fokus mengejar persetujuan substantif, tetapi abai terhadap hal-hal implementatif yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat,” tegas Revie.
RTRW JANGAN HANYA MENJADI PAYUNG ADMINISTRATIF
Revie mengingatkan agar Raperda RTRW tidak hanya diposisikan sebagai dokumen formal untuk memberikan kepastian administratif bagi pembangunan dan penganggaran.
“Raperda RTRW jangan hanya berorientasi mengejar payung ‘halal membelanjakan APBD’, tetapi minim faedah bagi persoalan masyarakat yang sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa kepastian,” ujarnya.
Dalam kerangka hukum penataan ruang, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sebagaimana telah diubah antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, menempatkan keterlibatan masyarakat sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan penataan ruang. UU tersebut juga menekankan penyelenggaraan penataan ruang yang transparan, efektif dan partisipatif.
PERDA MEMANG PRODUK POLITIK, TETAPI TETAP PRODUK HUKUM
Revie menegaskan bahwa pembentukan Perda memang merupakan proses politik kelembagaan, tetapi produk akhirnya adalah regulasi yang akan mengikat masyarakat.
“Raperda adalah keputusan politis, tetapi tetap merupakan produk hukum. Oleh karenanya, mendengar masukan masyarakat juga merupakan tahapan penting dalam mekanisme membentuk peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki fungsi pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan dalam kerangka representasi rakyat. UU tersebut juga menegaskan bahwa Perda dibentuk berdasarkan kondisi dan aspirasi masyarakat serta kekhasan daerah.
Karena itu, Revie berharap Pansus dan pimpinan DPRD Sambas masih memberikan ruang yang cukup bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan, data, keberatan maupun usulan sebelum Raperda RTRW memasuki tahap akhir.
“DPRD HARUS TETAP MENJADI LEMBAGA PERWAKILAN MASYARAKAT”
Revie menutup pernyataannya dengan pesan tegas kepada lembaga legislatif daerah.
“DPRD seharusnya tetap menjadi lembaga perwakilan masyarakat, bukan lembaga perwakilan eksekutif.”
Ia berharap pembahasan RTRW Sambas tidak hanya menghasilkan regulasi yang selesai secara prosedural, tetapi juga responsif terhadap kondisi nyata masyarakat, memberikan kepastian tata ruang, serta dapat dilaksanakan secara adil dan transparan.
“Kalau masyarakat sudah datang membawa masukan, data dan persoalan nyata di lapangan, jangan tutup pintunya. Karena ketika Perda sudah ditetapkan, masyarakatlah yang nantinya hidup bersama dengan aturan tersebut,” pungkas Revie Achary.
jurnalis : Hendra ,.E SH.

