• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    Mandek! Permasalahan Sugeng Cs Dengan PT MISP Belum Juga Jelas, Pemda Sambas Diminta Buka Terang

    Pimred GNTV
    Dibaca: ... Last Updated 2026-09-29T22:27:06Z

     


    ‎GNTV INDONESIA, SAMBAS, KALBAR || Persoalan antara Sugeng Cs dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT MISP hingga kini disebut belum menemukan kejelasan. Polemik yang telah berlangsung cukup lama tersebut kembali menjadi perhatian, lantaran pihak Sugeng Cs mengaku belum mendapatkan kepastian penyelesaian dari Pemerintah Kabupaten Sambas. ( 29/9/2026 ) 

    ‎

    ‎“Sampai saat ini permasalahan kami dengan PT MISP masih belum ada kejelasan dari Pemda Sambas. Persoalan ini seperti mandek dan masyarakat terus menunggu kepastian,” tegas Sugeng Cs.

    ‎

    ‎Menurut Sugeng, pemerintah daerah sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan di wilayah Kabupaten Sambas diharapkan tidak membiarkan persoalan antara masyarakat dan perusahaan berlarut-larut tanpa kejelasan.

    ‎

    ‎PEMDA DIMINTA JANGAN DIAM ® 


    ‎Sugeng Cs mempertanyakan sejauh mana langkah Pemkab Sambas dalam memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut.

    ‎Jika memang telah dilakukan mediasi, publik perlu mengetahui apa hasilnya, apa kesepakatannya, serta sejauh mana tindak lanjut yang telah dilakukan.

    ‎Sebaliknya, apabila belum ada penyelesaian, Pemda Sambas dinilai perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kendala yang menyebabkan persoalan tersebut belum mendapatkan titik terang.

    ‎

    ‎“Kami tidak meminta sesuatu yang di luar hukum. Kami hanya ingin ada kejelasan. Kalau ada aturan yang harus kami ikuti, sampaikan. Kalau perusahaan juga memiliki dasar hukum, silakan dibuka. Jangan masyarakat dibiarkan menunggu tanpa kepastian,” ujar Sugeng Cs.

    ‎

    ‎SENGKETA LAHAN DAN PERKEBUNAN HARUS DISELESAIKAN BERDASARKAN DATA ® 


    ‎Dalam setiap persoalan pertanahan atau perkebunan, penyelesaian semestinya tidak berhenti pada klaim masing-masing pihak. Dokumen kepemilikan atau penguasaan tanah, riwayat lahan, batas bidang, perizinan perusahaan, hak atas tanah, serta dokumen perkebunan perlu diperiksa oleh instansi yang berwenang.

    ‎

    Jika terdapat dugaan pelanggaran administrasi, pertanahan, lingkungan, atau ketentuan perkebunan, maka pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan bukti dan kewenangan masing-masing lembaga.


    ‎UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan antara lain mengatur kewajiban dan ketentuan penyelenggaraan usaha perkebunan. Sementara aspek pertanahan harus dilihat berdasarkan ketentuan agraria dan dokumen hak atas tanah yang berlaku.

    ‎

    ‎SUGENG CS: JANGAN SAMPAI MASYARAKAT TERUS MENUNGGU ®


    ‎Sugeng Cs berharap Pemkab Sambas segera mempertemukan pihak-pihak terkait apabila memang diperlukan forum penyelesaian.

    ‎

    ‎“Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara terbuka dan berdasarkan hukum. Jangan sampai bertahun-tahun tidak ada kepastian. Kalau salah katakan salah, kalau benar katakan benar, berdasarkan bukti dan aturan yang berlaku,” tegasnya.

    ‎

    ‎Kini publik menunggu sikap Pemerintah kabupaten Sambas dan PT MISP untuk memberikan penjelasan mengenai posisi masing-masing pihak serta perkembangan penyelesaian persoalan tersebut.

    ‎

    ‎Jurnalis : Revie 

    ‎Editor : Hendra E,. SH.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +