• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    Jangankan 45 Ribu Hektare, Sejengkal Tanah Sambas Pun Jangan Hilang — Revie Achary Siap Tempuh Jalur PTUN

    Pimred GNTV
    Dibaca: ... Last Updated 2026-09-25T15:10:33Z

     


    ‎GNTV INDONESIA // SAMBAS, KALBAR || Polemik perubahan luas wilayah dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sambas kembali menjadi sorotan publik.

    ‎( Jumat.25 /9/2026 )

    ‎

    ‎Revie Achary menegaskan, persoalan tersebut bukan sekadar angka di atas dokumen tata ruang. Menurutnya, setiap perubahan luas wilayah Kabupaten Sambas harus dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

    ‎

    ‎“Jangankan 45 ribu hektare, sejengkal saja tanah Sambas hilang harus dipertanyakan. Pemerintah daerah dan DPRD Sambas wajib menjelaskan secara terang kepada masyarakat dari mana angka perubahan itu berasal dan wilayah apa saja yang berubah,” tegas Revie.

    ‎

    ‎Dalam Perda Kabupaten Sambas Nomor 17 Tahun 2015 tentang RTRW Kabupaten Sambas, wilayah perencanaan disebut memiliki luas kurang lebih 639.470 hektare.

    ‎

    ‎Sementara itu, menurut data Raperda RTRW 2026 yang menjadi dasar sorotan Revie, luas indikatif yang disebutkan sekitar 594 ribu hektare.

    ‎

    ‎Jika angka tersebut benar-benar merupakan angka pembanding yang sepadan, terdapat selisih sekitar 45.470 hektare, bukan 45.443 hektare. Karena itu, angka final harus diverifikasi berdasarkan dokumen resmi, peta, koordinat, dan metodologi penghitungan yang digunakan dalam Raperda.

    ‎

    ‎“Pertanyaan sederhananya, mengapa terjadi pengurangan seluas itu? Pemerintah Kabupaten dan DPRD Sambas melalui pembahasan Pansus harus mampu menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Apa yang berubah? Apakah kawasan permukiman, hutan, sungai, perkebunan, kawasan HGU, atau kategori lainnya?” kata Revie.

    ‎


    ‎PATOK BATAS DAN TITIK HGU JADI SOROTAN

    ‎

    ‎Revie juga menyoroti temuan lapangan berupa patok batas kabupaten yang menurutnya berada berhimpitan dengan titik koordinat HGU perusahaan.

    ‎

    ‎Namun, hubungan antara perubahan luas wilayah, patok batas, dan HGU tersebut masih membutuhkan verifikasi teknis melalui data geospasial, dokumen pertanahan, serta dokumen penetapan dan penegasan batas daerah.

    ‎

    ‎Secara hukum, pembentukan Kabupaten Bengkayang sendiri berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Sambas berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 1999.

    ‎

    ‎Karena itu, menurut Revie, persoalan batas tidak boleh hanya dibicarakan berdasarkan patok yang ditemukan di lapangan.

    ‎

    ‎“Kalau memang ada perubahan garis atau koordinat, tunjukkan dasar hukumnya. Tunjukkan peta, koordinat, berita acara, serta dokumen resmi yang menjadi dasar perubahan tersebut. Jangan masyarakat hanya diberikan angka tanpa penjelasan,” tegasnya.

    ‎


    ‎JANGAN SAMPAI ANGKA MENJADI SUMBER KECURIGAAN

    ‎

    ‎Revie menilai transparansi menjadi penting karena tata ruang menyangkut tanah, sumber daya alam, kepentingan masyarakat, serta kepastian investasi dan administrasi pemerintahan.

    ‎

    ‎UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menempatkan keterlibatan masyarakat sebagai bagian dalam penyelenggaraan penataan ruang. Regulasi tersebut juga mengatur perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pengawasan, serta penyelesaian sengketa tata ruang.

    ‎

    ‎Selain itu, UU Nomor 13 Tahun 2022 memperkuat prinsip partisipasi masyarakat yang bermakna dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Masyarakat berhak memberikan masukan dalam setiap tahapan, dan rancangan serta naskah akademik harus dapat diakses dengan mudah.

    ‎

    ‎“Ini bukan persoalan siapa yang menang dan siapa yang kalah. Ini soal memastikan setiap jengkal wilayah Sambas mempunyai dasar administrasi, peta dan koordinat yang jelas,” ujar Revie.

    ‎


    ‎POTENSI RP4,5 TRILIUN? HARUS ADA DASAR VALUASINYA

    ‎

    ‎Revie juga menyebut jika selisih sekitar 45 ribu hektare tersebut dikaitkan dengan nilai indikatif Rp100 juta per hektare, maka secara matematis nilainya dapat mencapai sekitar Rp4,5 triliun.

    ‎

    ‎Namun angka tersebut bukan otomatis berarti Kabupaten Sambas benar-benar kehilangan aset Rp4,5 triliun. Nilai tanah/HGU sangat bergantung pada status hak, lokasi, jenis tanah, peruntukan, masa berlaku hak, kondisi aset, dan metode penilaian resmi.

    ‎

    ‎Karena itu, menurut Revie, jika ingin menggunakan angka tersebut sebagai dasar argumentasi publik, harus ada kajian dan data penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan.

    ‎

    ‎“Kalau memang ada potensi kehilangan wilayah atau aset daerah, harus dibuktikan dengan data. Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya tetapi pemerintah tidak memberikan penjelasan,” katanya.

    ‎


    ‎SIAP TEMPUH JALUR HUKUM

    ‎

    ‎Revie menyatakan dirinya siap menempuh jalur hukum apabila ditemukan keputusan atau tindakan administrasi pemerintahan yang dinilai merugikan kepentingan masyarakat dan memiliki dasar yang dapat diuji secara hukum.

    ‎

    ‎“Kalau nanti setelah seluruh dokumen dibuka ternyata ada persoalan administrasi yang harus diuji, saya siap bertarung melalui jalur hukum, termasuk PTUN sesuai objek dan kewenangan peradilannya,” tegas Revie.

    ‎

    ‎Namun, secara hukum administrasi, Raperda yang masih dalam proses pembahasan tidak otomatis menjadi objek gugatan PTUN. Oleh karena itu, apabila langkah hukum ditempuh, perlu terlebih dahulu diidentifikasi keputusan atau tindakan pemerintahan yang konkret dan memenuhi syarat sebagai objek sengketa.

    ‎

    ‎Revie kembali meminta Pemkab dan DPRD Sambas membuka data secara transparan kepada masyarakat.

    ‎

    ‎“Buka peta, buka koordinat, buka dasar perubahan luas wilayah, jelaskan status lahannya, dan jelaskan siapa yang menguasai wilayah tersebut. Masyarakat Sambas berhak mendapatkan penjelasan yang terang. Jangan ada sejengkal pun tanah Sambas yang berubah status tanpa diketahui publik dan tanpa dasar hukum yang jelas,” pungkasnya.

    ‎

    ‎Jurnalis : Hendra E , SH.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +