• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    Hibah Yayasan Torsina Singkawang Dipertanyakan, Eki Barlianta SH Desak Kejari Buka Terang Proses Penanganannya

    Pimred GNTV
    Dibaca: ... Last Updated 2026-09-11T09:42:50Z

     



    GNTV INDONESIA SINGKAWANG KALBAR || Persoalan dana hibah Pemerintah Kota Singkawang kepada Yayasan Torsina kembali menjadi perhatian publik. Sekretaris Jenderal Aliansi LSM Perintis Kota Singkawang, Eki Barlianta, S.H., mempertanyakan sejauh mana penanganan aparat penegak hukum terhadap dugaan persoalan dalam proses pemberian dan penggunaan dana hibah tersebut.


    Berdasarkan dokumen Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Singkawang Tahun Anggaran 2023, terdapat pencatatan belanja hibah kepada Yayasan Torsina Singkawang, Jalan Stasiun No. 18, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Salah satu pencatatan menyebut nilai Rp2,25 miliar untuk pencairan tahap III/100 persen pada kegiatan pengelolaan pendidikan SMP.


    Dokumen Pemkot lainnya juga mencatat adanya hibah kepada Yayasan Torsina pada tahap sebelumnya dalam rangka kegiatan pengelolaan pendidikan. Artinya, aliran anggaran tersebut bukan sekadar informasi di ruang publik, tetapi memiliki jejak administratif dalam dokumen keuangan pemerintah daerah.


    Persoalan semakin menjadi perhatian setelah muncul pemberitaan mengenai dugaan hibah kepada SMP Torsina dengan nilai kumulatif Rp4,5 miliar pada 2023, serta tudingan adanya dugaan fee sebesar 10 persen atau sekitar Rp450 juta. Namun, tudingan tersebut masih merupakan informasi yang diberitakan pihak lain dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum sebelum dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.


    EKI BARLIANTA SH: KEJARI HARUS MEMBERIKAN KEJELASAN


    Eki Barlianta mengatakan pihaknya tidak bermaksud menghakimi siapa pun. Namun, menurutnya, ketika anggaran publik bernilai miliaran rupiah menjadi perhatian masyarakat dan muncul dugaan penyimpangan, maka aparat penegak hukum harus memberikan kejelasan mengenai status penanganannya.


    «“Kami mempertanyakan kepada Kejaksaan Negeri Singkawang, sejauh mana kasus atau persoalan hibah Yayasan Torsina ini ditangani. Apakah sudah masuk tahap telaah, penyelidikan, penyidikan, atau justru belum ada penanganan?” ujar Eki.»


    Menurut Eki, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang proporsional mengenai proses hukum tanpa harus mendahului hasil penyidikan.


    «“Kami tidak mengatakan seseorang bersalah. Itu kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan. Yang kami pertanyakan adalah transparansi prosesnya. Kalau memang tidak ditemukan unsur pidana, sampaikan secara terang. Kalau masih dalam proses, publik juga berhak mengetahui perkembangan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.»


    JEJAK DOKUMEN HIBAH PERLU DITELUSURI


    Eki meminta Kejaksaan tidak hanya melihat besaran nominal hibah, tetapi juga menelusuri seluruh rangkaian prosesnya, mulai dari proposal, dasar hukum pemberian hibah, SK penerima, NPHD, mekanisme pencairan, penggunaan dana, hingga laporan pertanggungjawaban.


    Hal tersebut penting karena ketentuan pengelolaan keuangan daerah mengatur bahwa hibah diberikan berdasarkan mekanisme dan persyaratan tertentu, sementara penerima hibah memiliki tanggung jawab atas penggunaan dana yang diterimanya. Kemendagri juga menempatkan aspek pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi sebagai bagian dari tata kelola hibah daerah.


    «“Jangan berhenti pada angka di APBD. Yang harus dilihat adalah apakah proses pengusulannya benar, penerimanya memenuhi persyaratan, pencairannya sesuai aturan, dan penggunaan dananya benar-benar sesuai peruntukan,” kata Eki.»


    KEJARI SINGKAWANG MEMILIKI SALURAN PENGADUAN TIPIKOR


    Kejaksaan Negeri Singkawang sendiri saat ini menyediakan kanal resmi Laporan Pengaduan untuk masyarakat yang ingin menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi. Pada laman resmi tersebut, Kejari Singkawang menampilkan sejumlah laporan pengaduan beserta status prosesnya, mulai dari diterima, telaah/penelitian, penyelidikan hingga penyidikan.


    Kejari Singkawang juga menyatakan menyediakan layanan pengaduan melalui SP4N-LAPOR! sebagai sarana masyarakat menyampaikan aspirasi, pengaduan pelayanan publik maupun kinerja aparatur secara transparan dan akuntabel.


    Karena itu, Eki meminta persoalan hibah Yayasan Torsina mendapatkan penjelasan yang terang apabila memang telah masuk dalam penanganan aparat penegak hukum.


    «“Kami berharap Kejari Singkawang bekerja profesional, independen dan transparan. Kalau ada dugaan pelanggaran, silakan dibuktikan dengan alat bukti. Kalau tidak ada pelanggaran, juga harus dijelaskan. Jangan sampai masyarakat terus bertanya-tanya tanpa kepastian,” ujar Eki.»


    PUBLIK MENUNGGU KEJELASAN


    Menurut Eki, pengawasan terhadap dana hibah bukan bentuk kriminalisasi terhadap penerima bantuan maupun pihak-pihak yang terlibat dalam proses penganggaran.


    Sebaliknya, pengawasan tersebut merupakan bagian dari kontrol masyarakat terhadap penggunaan uang negara.


    “Dana hibah itu uang publik. Karena itu, penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Kami mendorong Kejari Singkawang membuka informasi perkembangan penanganannya sesuai koridor hukum. Publik membutuhkan kepastian, bukan rumor,” pungkas Eki.


    JURNALIS Hendra 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +