GNTV INDONESIA, SINGKAWANG KALBAR || Setiap perubahan dalam pelaksanaan proyek pemerintah yang dituangkan melalui adendum kontrak perlu menjadi perhatian publik. Perubahan tersebut dapat menyangkut volume pekerjaan, jenis kegiatan, spesifikasi teknis maupun jadwal pelaksanaan.
Sekjen Aliansi LSM Perintis Kota Singkawang, Eki Barlianta SH, menilai keterbukaan informasi mengenai adendum penting dilakukan agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas perubahan yang terjadi dalam proyek yang menggunakan anggaran negara/daerah dalam hal ini terkait kegitan pembagunan Turap Sungai Singkawang yang informasinya telah telah terjadi adendum?
“Kalau ada perubahan dalam kontrak proyek pemerintah, publik harus bisa mengetahui apa yang berubah, mengapa berubah, berapa dampaknya terhadap nilai kontrak, dan bagaimana perubahan waktunya. Jangan sampai masyarakat hanya melihat proyek berjalan, tetapi tidak mengetahui perubahan kontraknya,” ujar Eki.
Menurutnya, adendum bukan sekadar dokumen administratif. Di dalamnya terdapat informasi penting mengenai perubahan antara kontrak awal dengan kondisi setelah dilakukan perubahan dan semua itu harus dipublikasikan sebagaimana ketentuan yang diatur undang-undang.
Eki menambahkan, mengacu pada ke dokumen tender proyek dalam kegiatan pembagunan turap sungai singkawang itu ada item pekerjaan cerucuk senilai 4 milyar dan biaya sewa alat pancang (drop hammer) 500ribu/jam, apakah ini juga bagian dari item pekerjaan yang diadendum?
"Seperti yang kita ketahui dalam pelaksanaan pemasangan turap (sheet pile maupun mini pile) peralatan utama yang semestinya digunakan adalah drop hammer / tripot tapi diduga dilapangan pelaksana hanya menggunakan tenaga mekanis dari peralatan excavator, artinya apakah dibenarkan peralatan utama diperbolehkan untuk dilakukan adendum?
Ditambah lagi kami belum melihat dilapangan pelaksana menyiapkan kayu perancah untuk pemasangan sheet pile tersebut.
Jika di kalkulasikan secara keseluruhan berapa besaran addendum yang diperbolehkan dalam Perpres?
Apakah diperbolehkan melebihi nilai 10% dari total kontrak?
Jika benar terjadi melebihi nilai yang diperbolehkan berarti konsultan perencanaan dapat diduga dianggap gagal dalam membuat sebuah perencanaan pekerjaan tersebut?
Belum lagi kepastian tingkat kerapian yang didapat dari metode pemasangan sheet pile yang sudah dilakukan, tampak dilapangan pola pemasangan sheet pile tidak simetris atau satu garis lurus yang nantinya akan mempengaruhi tingkat kerapian pemasangan caping beem atau tutup beton pada sheet pile tersebut.
Secara regulasi, ketentuan pengadaan pemerintah saat ini mengatur bahwa apabila terdapat perbedaan antara kondisi lapangan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis atau kerangka acuan kerja dalam kontrak, PPK bersama penyedia dapat melakukan perubahan kontrak. Perubahan tersebut antara lain dapat berupa penambahan atau pengurangan volume, perubahan jenis kegiatan, perubahan spesifikasi teknis, dan perubahan jadwal pelaksanaan.
Eki mengatakan, keterbukaan tersebut juga penting untuk mencegah munculnya pertanyaan di kemudian hari mengenai kesesuaian antara pekerjaan yang direncanakan, kontrak awal, adendum, hingga hasil pekerjaan di lapangan.
“Publik jangan hanya diberi tahu nilai pagu dan pemenang tender. Kalau kemudian ada perubahan kontrak, masyarakat juga harus mendapatkan informasi mengenai perubahan tersebut. Ini bagian dari akuntabilitas penggunaan uang negara/daerah,” katanya.
“Kalau memang perubahan itu memiliki dasar yang sah, sesuai kebutuhan teknis, dan seluruh prosesnya dapat dipertanggungjawabkan, kenapa harus ditutup? Justru keterbukaan akan meningkatkan peran serta dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan setiap kegiatan proyek pemerintah demi mencegah terjadinya penyimpangan anggaran negara/daerah dan kualitas mutu pekerjaan proyek ,” ujar Eki yg juga berprofesi sebagai Advokat.
Red

