• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    Ps Perkara 21/Pdt.G/2026/PN Sbs Bongkar Kontradiksi Objek Tanah, Dokumen Dan Fakta Lapangan Dipersoalkan

    Pimred GNTV
    Dibaca: ... Last Updated 2026-09-18T08:35:14Z

     


    GNTV INDONESIA| PEMANGKAT KALBAR || Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara perdata warisan Nomor 21/Pdt.G/2026/PN Sbs digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sambas di lokasi objek sengketa JLN Mohd Hambal Desa Pemangkat kota, Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas, Kamis (18/9/2026).


    Pemeriksaan Setempat tersebut menjadi agenda penting untuk mencocokkan dalil-dalil yang tercantum dalam gugatan maupun jawaban para pihak dengan kondisi fisik objek tanah yang menjadi sengketa.


    Dalam pemeriksaan di lapangan, pihak Penggugat menyatakan menemukan sejumlah perbedaan antara keterangan atau dalil Para Tergugat dengan dokumen kepemilikan yang mereka miliki.


    Penggugat yang hadir langsung dalam proses Pemeriksaan Setempat menyebut terdapat kontradiksi terkait objek tanah, termasuk mengenai luas dan batas-batas lahan.


    «“Terdapat kontradiksi antara dalil Para Tergugat dan bukti tertulis di surat kepemilikan mereka. Hal tersebut jelas membuktikan bahwa penguasaan atas tanah warisan milik kami telah diserobot dan dikuasai oleh pihak Tergugat secara melawan hukum. Kami tidak pernah memberikan izin kepada pihak manapun untuk menguasai dan mendirikan bangunan di atas tanah tersebut,” ujar Penggugat di lokasi PS.»


    Beda Luas, Batas, Hingga Dugaan Overlapping


    Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut adalah adanya perbedaan mengenai luas dan batas tanah, termasuk keberadaan bangunan yang berdiri di atas objek yang disengketakan.


    Menurut keterangan Penggugat, kondisi fisik yang ditemukan di lapangan dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan gambaran objek sebagaimana tercantum dalam dokumen kepemilikan milik Tergugat dan Turut Tergugat.


    Salah satu hal yang dipersoalkan adalah keberadaan gang dan jalan yang disebut atau digambarkan dalam dokumen kepemilikan. Menurut Penggugat, unsur tersebut tidak ditemukan sebagaimana keterangan yang tercantum dalam dokumen saat objek diperiksa di lapangan.


    Perbedaan antara dokumen dan kondisi fisik tersebut kemudian dipersoalkan karena dinilai berpotensi menimbulkan persoalan mengenai ketepatan objek tanah yang disengketakan.


    Penggugat menduga kondisi tersebut berkaitan dengan error in objecto, yakni kekeliruan mengenai objek yang menjadi dasar suatu dokumen atau perkara, serta dugaan overlapping atau tumpang tindih penguasaan/kepemilikan atas objek tanah.


    Namun demikian, ada atau tidaknya kekeliruan objek maupun tumpang tindih hak atas tanah tersebut tetap menjadi bagian yang harus dinilai berdasarkan alat bukti dan pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam perkara ini.


    Berharap Fakta Lapangan Menjadi Titik Terang


    Penggugat berharap Pemeriksaan Setempat yang telah dilaksanakan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi objek sengketa sekaligus menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.


    “Proses yang telah berjalan selama ini semoga mendapatkan titik terang dengan dilaksanakannya Pemeriksaan Setempat tersebut,” pungkas Penggugat.


    Pemeriksaan Setempat sendiri merupakan bagian dari proses pemeriksaan perkara yang bertujuan membantu Majelis Hakim memperoleh gambaran mengenai kondisi fisik objek yang berkaitan dengan perkara.


    Selanjutnya, proses persidangan akan berlanjut sesuai agenda yang ditetapkan Pengadilan Negeri Sambas. Hasil Pemeriksaan Setempat dapat menjadi salah satu bagian yang dipertimbangkan bersama alat bukti dan fakta persidangan lainnya dalam proses pemeriksaan perkara.


    Sumber URAY BERNAS


    JURNALIS HENDRA E SH 

    GNTV INDONESIA KALBAR 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +